- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian ;
- Menyatakan M.Hasbi bin M.Hasan telah meninggal dunia pada tanggal 11 Agustus 1999 di Kampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ;
- Menyatakan Rohani binti Tgk. Juned telah meninggal dunia pada tanggal 20 Oktober 2012 di Kampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur ;
- Menetapkan Ahli Waris Almarhumah Rohani binti Tgk. Juned yaitu :
Putusan MS IDI Nomor 0133/Pdt.G/2017/MS.Idi |
|
Nomor | 0133/Pdt.G/2017/MS.Idi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 April 2017 |
Lembaga Peradilan | MS IDI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Said Safnizar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Mahyuddin S.ag hakim Anggota 2: T. Swandi |
Panitera | Panitera Pengganti: Afwan Zahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam eksepsi - Menyatakan eksepsi Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi tidak diterima ; Dalam pokok perkara 1. Mahzin bin M. Hasbi selaku anak kandung laki-laki ( Tergugat I); 2. Anizar binti M. Hasbi selaku anak kandung Perempuan ( Tergugat II); 3. Yulizar binti M. Hasbi selaku anak kandung perempuan ( Tergugat III); 4. Azwir bin M. Hasbi selaku anak kandung laki-laki ( Penggugat) ; 5. Menetapkan harta warisan Almarhumah Rohani binti Tgk. Juned yaitu : 1. 1 (satu) bidang tanah kebun kelapa luas 14,6x12 yang terletak di Dusun Lampoh Pala, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan Alur 70,5 m; - Selatan berbatasan dengan tanah Arbiah 45 m; - Barat berbatasan dengan Sungai 37 m; - Timur berbatasan dengan tambak Abubakar 64,70 m; ( objek poin Nomor 4.29 ) 2. 1 (satu) bidang tanah sawah luas 14,6x12 yang terletak di Dusun Lampoh Pala, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah sawah M. Yasin 48,30 m; - Selatan berbatasan dengan tanah rumah M. Amin / Tgk.Ramid dan H. Taleb 75 m; - Barat berbatasan dengan tanah H. Marzuki 69,30 m; - Timur berbatasan dengan M. Yusuf 49 m; ( objek poin nomor 4.30 ) ; 3. 1 (satu) bidang tanah beserta rumah luas tanah 46x30 dan luas rumah 14,30x24,20 yang terletak di Dusun Kuta Batee, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas- batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah rumah Idrus 46,30 m; - Selatan berbatasan dengan tanah rumah Tgk. Ibrahim 46,30 m; - Barat berbatasan dengan Sungai 30 m; - Timur berbatasan dengan jalan Desa 30 m; ( objek poin nomor 4.31 ) ; 4. 1 (satu) bidang tanah kosong luas tanah 14x18,70 terletak di Dusun Kuta Batee, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, dengan batas-batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan kebun Idrus Junet 14 m; - Selatan berbatasan dengan Lorong 14 m; - Barat berbatasan dengan Jalan Desa 18,70 m; - Timur berbatasan dengan Tanah Diauddin 18,70 m; ( objek poin nomor 4.32 ) ; 6. Membagi / Memfaraidhkan / menetapkan bahagian masing-masing ahli waris dari harta peninggalan / Warisan Almarhumah Rohani binti Tgk. Juned kepada ahli warisnya yaitu : 1. Mahzin bin M. Hasbi selaku anak kandung laki-laki mendapat 2/6 (dua perenam) dari harta warisan ; 2. Azwir bin M.Hasbi selaku anak kandung laki-laki mendapat 2/6 ( dua perenam ) dari harta warisan ; 3. Anizar binti M. Hasbi selaku anak kandung Perempuan mendapat 1/6 ( seper enam ) dari harta warisan ; 4. Yulizar binti M.Hasbi selaku anak kandung perempuan mendapat 1/6 ( seperenam ) dari harta warisan ; 7. Menghukum Penggugat dan para Tergugat untuk menyerahkan harta terperkara yang telah dikuasainya untuk difaraidhkan kepada ahli waris yang berhak menerima sesuai dengan porsi masing-masing dalam keadaan utuh dan tidak tersangkut dengan pihak lain ; 8. Menghukum Penggugat dan Para Tergugat untuk melaksanakan Putusan ini, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilaksanakan secara Innatura dengan melakukan lelang melalui Kanor lelang Negara dan hasilnya dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya ; 9. Tidak dapat diterima untuk sebagian dan selebihnya (Niet Onvankelijk verklaard / NO); Dalam Rekonvensi 1. Tidak menerima gugatan Rekonvensi para Tergugat Rekonvensi dan Turut Tergugat I. II Rekonvensi untuk seluruhnya ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi 9. Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya perkara yang yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 5.391.000 ,- ( lima juta tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 29 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 133/Pdt.G/2017/MS.Idi
Statistik7818