- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;--------------------------------------
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang tanggal 07 November 2013, Nomor : 28/Pid.Tpk /2013/PN .TK. yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai strafmaat tentang lamanya Pidana penjara dan pidana kurungan pengganti denda yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Terdakwa Akhadun Syahbaniah,SE binti M.Basyuni, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; ------------------------------------------------------
- Membebaskan terdakwa oleh karenanya dari dakwaan primair tersebut.; -----
- Menyatakan terdakwa AKHADUN SYAHBANIAH .SE binti M BASYUNI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair.-------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan 6 ( enam ) bulan dan denda sebesar Rp.50.000.000 ( lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan kurungan;--------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa:------------------------------------------------------------
- Foto copy surat keputusan mentri perdagangan RI Nomor : 55/M-DAG/KEP/1/2011 Tanggal 20 Januari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola keuangan kegiatan pembangunan pengembangan sarana distribusi melalui dana tugas pembantuan tahuan anggaran 2011.-----------
- Foto copy surat keputusan mentri perdagangan RI Nomor : 981/M-DAG/KEP/9/2011 Tanggal 30 September 2011 Tentang perubahan kedua atas lampiran keputusan menteri perdagangan Nomor : 55/M-DAG/KEP/1/2011 Tanggal 20 Januari 2011 Tentang Penetapan Pejabat Pengelola keuangan kegiatan pembangunan pengembangan sarana distribusi melalui dana tugas pembantuan tahuan anggaran 2011.------------
- Foto copy surat Keputusan Wali Kota Metro nomor : 117/KPTS/05/2011 tanggal 2 Maret 2011 tentang susunan personalia unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa pemerintah Kota Metro.------------------------------------------
- surat keputusan kepala unit layanan pengadaan (ULP) barang/jasa Kota Metro Nomor : 005/KPTS/ULP/2011 tanggal 30 Maret 2011 tentang susunan kelompok kerja (POKJA) pengadaan barang/jasa dinas PERINDAGKOP dan UMKM Kota Metro.---------------------------------------------
- surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kota metro nomor : 900/26/KPTS/D7.01/IV/2011 tanggal 29 April 2011 tentang penunjukan panitia pemeriksa barang unit tugas pembantuan kementrian perdagangan tahun anggaran 2011 pada dinas dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kota Metro.---------------------
- surat keputusan kepala dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kota metro nomor : 900/70/KPTS/D7.01/IX/2011 tanggal 27 September 2011 tentang penggantian keanggotaan panitia pemeriksa barang unit tugas pembantuan kementrian perdagangan tahun anggaran 2011 pada dinas dinas perindustrian perdagangan koperasi dan usaha mikro kecil dan menengah kota Metro.----------------------------------------------------------------
- Dokumen Perencanaan pembangunan pasar utama CV. Skala persona (Revisi I) ;-------------------------------------------------------------------------------
- Dokumen Harga perkiraan sendiri (HPS) revisi I. -------------------------------
- Foto copy dokumen Engginering Estimate (EE) revisi I; ---------------------
- Dokumen DIPA Sp.0323/090-02.4.01/07/2011; ------------------------------
- Dokumen usul revisi POK DIPA T.a 2011 dan prsetujuannya. --------------
- Dokumen surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : 02.01/KTR/Konst-PRC/D.7/2011 tanggal 25 Mei 2011 untuk pekerjaan perencanaan pasar utama pasar tradisional tejoagung. ---------------------------------------------------
- Dokumen surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : 800/01-LU/kontrak/D.7/2011 untuk pekerjaan pembangunan pasar utama pasar tradisional tejoagung. ---------------------------------------------------------------------
- Dokumen surat perjanjian kerja (kontrak) nomor : 02.01/KTR/konst-PGW/D.7/2011 untuk pekerjaan pengawasan pembangunan pasar utama pasar tradisional tejoagung. ------------------------------------------------------------
- Dokumentasi pelelalangan pasar tradisional tejoagung Ta.2011.-------------
- Foto copy dokumen berita acara perubahan pekerjaan tambah kurang nomor:02/cco/VII/2011 tanggal 28 juli 2011. ----------------------------------------
- Foto copy laporan pendahuluan pekerjaan pembangunan pasar utama oleh konsultan pengawas CV.Alexindo;------------------------------------------
- Dokumen berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 68/AXK/X/2011 atas perkembangan pekerjaan fisik sebesar 62,78 %. -------------------------
- Dokumen berita acara pemeriksaan pekerjaan nomor: 79/AXK/XI/2011 atas perkembangan pekerjaan fisik sebesar 100,00 %.;---------------------
- Foto copy laporan bulanan I pekerjaan pembangunan pasar utama oleh konsultan pengawas CV.Alexindo.;------------------------------------------------
- Foto copy laporan bulanan II pekerjaan pembangunan pasar utama oleh konsultan pengawas CV.Alexindo.;-----------------------------------------
- Foto copy laporan bulanan III pekerjaan pembangunan pasar utama oleh konsultan pengawas CV.Alexindo.;----------------------------------------------------
- Foto copy laporan bulanan IV pekerjaan pembangunan pasar utama oleh konsultan pengawas CV.Alexindo. ;--------------------------------------------------
- Foto copy dokumen data Asbult drawing untuk pekerjaan pengawasan pembangunan pasar utama. ;------------------------------------------------------------
- Foto copy dokumen pembayaran uang muka sebesar 20 % kepada PT,Nuban Karya. ;--------------------------------------------------------------------------
- Foto copy dokumen pembayaran tahap I kepada PT,Nuban Karya.--------
- Foto copy dokumen pembayaran tahap II kepada PT,Nuban Karya.-------
- Foto copy dokumen pembayaran biaya pemeliharaan sebesar 5 % kepada PT,Nuban Karya. ;----------------------------------------------------------------
- Foto copy asbuilt drawing pekerjaan pembangunan pasar utama oleh kontraktor Pelaksana PT. NUBAN KARYA. ;----------------------------------------
- Dokumentasi pembangunan pasar utama tejoagung oleh CV. Alexindo mulai awal pekerjaan sampai dengan akhir pekerjaan. ;-----------------------
- Dokumen laporan akhir pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pengembangan sarana distribusi perdagangan melalui dna tugas pembantuan ke Dirjen PDN Kementrian Perdagangan. ;-------------------------
- Berita acara serah terima sementara nomor : 36/PDN/BAST-BMN/8/2012 tanggal 3 Agustus 2012. ;-----------------------------------------------------------------
- Foto copy dokumen Penyerahan pertama pekerjaan (PHO) PT. NUBAN KARYA nomor: 59/ NK-MET/PS/XI/2011 Tanggal 27 November 2011.-----
- Dokumen laporan Pertanggungjawaban bendahara pengeluaran dinas Perindagkop Kota Metro (Kegiatan Dana TP). ;-------------------------------------
- Dokumen perencanaan pembangunan pasar utama CV. Skala Persona Revisi II. ;--------------------------------------------------------------------------------------
- Dokumen HPS Revisi II. ;----------------------------------------------------------------
- Dokumen EE Revisi II. ;-------------------------------------------------------------------
- Dokumen pencairan 85 % CV. Skala Persona. -----------------------------------
- Dokumen pencairan 15 % CV. Skala Persona.-----------------------------------
- Dokumen pencairan 95 % CV. Alexindo.-------------------------------------------
- Dokumen pencairan 5 % CV. Alexindo.--------------------------------- -----------
- Penyerahan Ke dua (FHO) PT. Nuban Karya tanggal 18 September 2012.-------------------------------------------------------------------------------------------
- Foto copy surat dari PPK ke Panitia penerima dan pemeriksa barang tertanggal 18 September 2012;-----------------------------------------------
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 1/PID.TPK/2014/PT TJK |
|
Nomor | 1/PID.TPK/2014/PT TJK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H.a. Moehan Effendi |
Hakim Anggota |
Guntur Purwanto Joko Lelono, . slamet Haryadi |
Panitera | Wakiyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000,-( lima ribu rupiah);------ |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/PID.TPK/2014/PT_TJK.zip
- Download PDF
- 1/PID.TPK/2014/PT_TJK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
60