Putusan PN SALATIGA Nomor 63/Pdt. G/2016/PN Slt |
|
Nomor | 63/Pdt. G/2016/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Pembagian Harta |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yesi Akhista |
Hakim Anggota | Nur Rismayanti, Meniek Emelinna Latuputty |
Panitera | Rini Adriati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI;1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan harta tidak bergerak, yaitu:1. Satu unit tanah seluas 178 m2 yang terletak di Jl. Tegalrejo Raya Sertifikat HM No.4278 atas nama Penggugat (Drs. Bambang Irawan), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Bambang Irawan Sebelah Timur : Jalan Raya Tegalrejo kenteng Sebelah Selatan : Sri Wahyuni Sebelah Barat : Karsono2. Satu unit rumah tinggal di atas tanah seluas 128 m2 yang terletak di Jl. Puri Anjasmoro B 1/28, Rt.1 Rw.2 Tawang Mas, Semarang Barat, Kota Semarang. Sertifikat HM No.1014 atas nama Penggugat (Drs. Bambang Irawan), dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Rumah bapak RT Sebelah Timur : Ruko Puri Anjasmoro Sebelah Selatan : Rumah Bapak Heri Sebelah Barat : Jalan Puri Anjasmoro IAdalah harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat ;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak masing-masing (setengah) bagian atas harta bersama (gono gini) tersebut sesuai dengan nilai dan harga dari harta bersama (gono gini) tersebut;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melakukan pembagian harta bersama (gono gini) tersebut diatas dan jika tidak dapat dilaksanakan pembagian secara fisik/natura maka harta bersama (gono gini) dijual secara lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) dan hasil penjualannya (setengah) bagian diserahkan kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI ;- Menolak gugatan rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.395.000,- (satu juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pdt._G/2016/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 63/Pdt._G/2016/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 500/Pdt/2017/PT SMG
Pertama : 63/Pdt. G/2016/PN Slt
Statistik17487