Putusan PN TENGGARONG Nomor 166/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 166/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Ricco Imam Vimayzarmaulana Abdillah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 166/Pid.Sus/2020/PN Trg?DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA?Pengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama lengkap : Andika Saputra Bin Amir;Tempat Lahir : Muara Badak;Umur /Tgl. Lahir : 28 Tahun / 1 Januari 1992;Jenis Kelamin : Laki ? laki Kebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Badak I RT 7 Desa Gas Alam Kecamatan Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara;Agama : Islam;Pekerjaan : Nelayan;Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2020 sampai dengan tanggal 4 Februari 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 5 Februari 2020 sampai dengan tanggal 15 Maret 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan tanggal 14 April 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 15 April 2020 sampai dengan tanggal 14 Mei 2020; 5. Penuntut Umum sejak tanggal 15 Mei 2020 sampai dengan tanggal 2 Juni 2020; 6. Penuntut umum Perpanjangan pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Juni 2020 sampai dengan tanggal 2 Juli 2020;7. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juni 2020 sampai dengan tanggal 15 Juli 2020;8. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 September 2020Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum M.ARAS NAI, SH.MH., advokat/Penasihat Hukum Pada Lembaga Bantuan Hukum ?AL-MA?THUR? yang berkantor di jalan Danau Aji RT 029 Kelurahan Melayu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara berdasarkan penunjukan Majelis Hakim tertanggal 23 Juni 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 166/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 16 Juni 2020 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 166/Pen.Pid/2020/PN Trg. tanggal 16 Juni 2020 tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-93/TNGGA/05/2020, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : - Menyatakan terdakwa AND1KA SAPUTRA Bin AMIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana " tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Primair.- Menyatakan terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana " melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Subsidair.- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair dan Subsidair.- Menyatakan terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana "setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri " sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam surat dakwaan lebih subsidair.- Menjatukan pidana terhadap terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.- Memerintahkan agar terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR tetap berada dalam tahanan.- Menyatakan barang bukti berupa :? 3 (tiga) Poket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu dengan : Berat kotor : 4,21 (empat koma dua? puluh satu) Gram dan Berat Bersih : 3, 31 (tiga koma tiga puluh satu) Gram).;? 1 (satu) Kotak rokok merek sampoena Mild.;? 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO.? 1 (satu) Buah ayunan terbuat dari pukat ikan yang berwarna hijau .;? 1 (satu) Buah tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih dan terdapat pakunya.; Dirampas untuk dimusnahkan- Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah). Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui penasehat hukumnya, yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan meminta keringanan hukuman karena merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-93/TNGGA/05/2020, sebagai berikut :DakwaanPrimair :Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 13.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, tempat dan jalan yang sudah tidak diingat lagi secara pasti atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa membeli 1 (satu) poket narkotika kepada teman terdakwa Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setelah terdakwa menerima 1 (satu) poket narkotika jenis shabu dari teman terdakwa selanjutnya narkotika tersebut terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa.- Bahwa ketika terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek terdakwa sedang ayunan sambil main handpohe. Selanjutnya datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenteri terdakwa dan menyuruh terdakwa naik keatas, setelah itu terdakwa di bawa ke rumah bapak kandung yaitu saksi AMIR dimana rumah bapak kandung saksi terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan introgasi oleh Polisi Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " terdakwa jawab " saya menunggu istri. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Polisi turun kembali kebawah kolong dimana tempat terdakwa ayunan tersebut.- Selanjutnya Petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitar kolong tempat terdakwa tidur sambil ayunan ditemukan diatas ayunan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah barang bukti kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.23 gram,- 74 gram, 0.34 gram, dengan jumlah keseluruhan 3,31 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0797/NNF/2020 hari Kamis tanggal 30 Januari 2020 dengan Nomor barang bukti 21994/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak membeli, menerima, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah Bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempatyang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, mula-mula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek terdakwa sedang ayunan sambil main handpohe. Selanjutnya datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenteri terdakwa dan menyuruh terdakwa naik keatas, setelah itu terdakwa di bawa ke rumah bapak kandung yaitu saksi AMIR dimana rumah bapak kandung saksi terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Kemudian terdakwa dilakukan pemeriksaan dan introgasi oleh Polisi Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " terdakwa jawab " saya menunggu istri. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Polisi turun kembali kebawah kolong dimana tempat terdakwa ayunan tersebut.- Selanjutnya Petugas Polisi melakukan pemeriksaan dan penggeledahan disekitar kolong tempat terdakwa tidur sambil ayunan ditemukan diatas ayunan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah barang bukti kotak rokok merek sampoerna yang didalamnya berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) poket serbuk kristal warna putih dengan berat bersih 1.23 gram, 1.74 gram, 0.34 gram, dengan jumlah keseluruhan 3,31 gram setelah dilakukan pemeriksaan di Laboratorium Kriminalistik forensik cabang surabaya berdasarkan Berita Acara pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. LAB : 0797/NNF/2020 hari Kamis tanggal 30 januari 2020 dengan Nomor barang bukti 21994/2018/NNF adalah benar kristal Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009.LEBIH SUBSIDAIR Bahwa ia terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap penyalahguna narkotika Golongan 1 bagi diri sendiri, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:- Pada waktu dan tempat seperti tersebut diatas, terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu- shabu dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu , kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok.- Bahwa berdasarkan Surat keterangan hasil pemeriksaan Urine Nomor : 455/0079/narkoba/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD. Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr. Gusti Adheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan Narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan Amphetamin, terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan 53 Lampiran I UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.- Bahwa terdakwa menggunakan Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009. Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isinya dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan (Eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang Saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?CHANDRA WIHANDAKA Bin SUNARDI? :- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi rekan kerja unit reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Laporan Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang bernama Sdr. JAFAR, dan menurut informasi Sdr. JAFAR berdomisili di Jl. Kapitan Toko Lima RT. 08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara dirumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA- Bahwa saksi bersama anggota Reskrim yang lain serta anggota penjagaan Polsek Muara Badak mendatangi tempat dimaksud, saat itu kami mendapati ada beberapa orang bermain kartu saat itu kami melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan Sdr. JAFAR namun saat kami memeriksa kamar rumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA kami menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang tercecer yang dibelakang pintu dan kami melihat ada beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar.- Selanjutnya saksi bersama anggota reskrim menghubungi Ketua RT. 08 untuk membantu menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu kami juga dibantu oleh Babinsa Desa Muara Badak Ilir (Sertu Awaluddin), setelah Ketua RT. 08 dan Sertu Awaluddin datang, kemudian kami melakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan kami menemukan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna putih, didalam lemari pakaian kami menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu.- Bahwa kemudian kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan disekitar rumah yang ditinggali oleh terdakwa tepatnya dibawah kolong rumah kami menemukan anak terdakwa yaitu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR yang sedang berbaring diatas jaring warna hijau yang diikatkan ke tiang tongkat rumah yang dibentuk seperti ayunan, saat itu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRberada disitu seorang diri sambil bermain HP.- Kemudian kami menyuruh saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR naik keatas rumah, sembari memanggil Ketua RT. 08 dan BABINSA dan kami melakukan penggeledahan badan, saat itu kami hanya menemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.- Kemudian kami membawa saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR beserta Ketua RT. 08 dan Babinsa kebawah kolong rumah dimana saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami temukan sedang berbaring diatas ayunan, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu tepat diatas kepala saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR saat sedang berbaring sebelumnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu.- Bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan pada sebuah papan plastik yang dipaku dipapan lantai diatas saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR berbaring seperti menyerupai tempat khusus yang telah disiapkan untuk menaruh sesuatu barang,- Selanjutnya terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA dan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami bawa ke Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut.Saksi ke-2 (dua) ?NUR RACHMAN Bin H SYAMSURI? :- Bahwa benar saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa benar mula-mula saksi rekan kerja unit reskrim Polsek Muara Badak mendapatkan Laporan Pengaduan dari masyarakat terkait adanya penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku yang bernama Sdr. JAFAR, dan menurut informasi Sdr. JAFAR berdomisili di Jl. Kapitan Toko Lima RT. 08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara dirumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA- Bahwa saksi bersama anggota Reskrim yang lain serta anggota penjagaan Polsek Muara Badak mendatangi tempat dimaksud, saat itu kami mendapati ada beberapa orang bermain kartu saat itu kami melakukan pemeriksaan dan mencari keberadaan Sdr. JAFAR namun saat kami memeriksa kamar rumah terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA kami menemukan bungkusan plastik berwarna hitam yang tercecer yang dibelakang pintu dan kami melihat ada beberapa plastik klip kosong dan 1 (satu) buah sendok takar.- Selanjutnya saksi bersama anggota reskrim menghubungi Ketua RT. 08 untuk membantu menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu kami juga dibantu oleh Babinsa Desa Muara Badak Ilir (Sertu Awaluddin), setelah Ketua RT. 08 dan Sertu Awaluddin datang, kemudian kami melakukan penggeledahan disaku celana sebelah kiri bagian depan yang terdakwa kenakan kami menemukan 1 (satu) unit HP Merk SAMSUNG warna putih, didalam lemari pakaian kami menemukan 1 (satu) buah bong/ alat hisap shabu yang didalam pipet kacanya masih terdapat sisa Narkotika jenis shabu.- Bahwa kemudian kami melakukan penggeledahan dan pemeriksaan disekitar rumah yang ditinggali oleh terdakwa tepatnya dibawah kolong rumah kami menemukan anak terdakwa yaitu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR yang sedang berbaring diatas jaring warna hijau yang diikatkan ke tiang tongkat rumah yang dibentuk seperti ayunan, saat itu saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIRberada disitu seorang diri sambil bermain HP.- Kemudian kami menyuruh saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR naik keatas rumah, sembari memanggil Ketua RT. 08 dan BABINSA dan kami melakukan penggeledahan badan, saat itu kami hanya menemukan 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam.- Kemudian kami membawa saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR beserta Ketua RT. 08 dan Babinsa kebawah kolong rumah dimana saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami temukan sedang berbaring diatas ayunan, selanjutnya kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan, saat itu tepat diatas kepala saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR saat sedang berbaring sebelumnya terdapat 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu.- Bahwa 1 (satu) buah kotak rokok Merk "SAMPOERNA" warna putih yang didalamnya terdapat 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang berisi diduga Narkotika jenis shabu tersebut diletakkan pada sebuah papan plastik yang dipaku dipapan lantai diatas saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR berbaring seperti menyerupai tempat khusus yang telah disiapkan untuk menaruh sesuatu barang,- Selanjutnya terdakwa AMIR Bin (Aim) RONDA dan saksi ANDIKA SAPUTRA Alias ANDI Bin AMIR kami bawa ke Polsek Muara Badak guna proses hukum lebih lanjut.Saksi ke-3 (tiga) ?AMIR Bin RONDA?- Bahwa benar saksi ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa terdakwa ANDIKA SAPUTRA adalah anak kandung saksi sendiri.- Bahwa benar saksi mendapatkan 1 (satu) poket narkotika jenis shabu-shabu dari EMMANG PADU, selanjutnya narkotika jenis shabu-shabu saksi bawa pulang kerumah saksi untuk disimpan dan saksi konsumsi.- Bahwa benar saksi membeli narkotika jenis shabu-shabu dengan harga Rp. 100.000-,(seratus ribu rupiah).- Bahwa cara saksi membeli atau mengambil kemudian menyimpan Narkotika yang jenis shabu tersebut saksi langsung kerumahnya EMMANG PADU selanjutnya saksi membawanya pulang kerumahnya dan menyimpannya.- Bahwa benar didalam rumah saksi sering digunakan untuk konsumsi narkotika jenis shabu dan sering pula di gunakan tempat ngumpul teman-teman main kartu- Bahwa benar ketika saksi sedang berada di dalam rumah tepatnya di ruang tamu bersama dengan tetangga sedang main kartu, saksi ditangkap oleh Petugas Polisi sektor Muara Badak kemudian saksi dilakukan pemeriksaan dan didalam rumah saksi dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bendel plastik klip kosong yang berserakan di balik pintu kamar saksi selanjutnya petugas polisi melakukan penggeledahan didalam lemari pakain ditemukan barang bukti 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet kaca yang di dalamnya terdapat sisa narkotika jenis shabu, dan 1 (satu) Buah korek gas.- Bahwa benar barang bukti berupa seperangkat alat hisap bekas dipakai dengan berat bruto 18.152 gram dan 1 (satu) buah pipet kaca masih terdapat sisa Kristal warna putih dengan berat netto 0,042 gram.- Bahwa benar saksi saat ditanya oleh Petugas Polisi mengenai kepemilikan alat hisap bong yang mish ada sisa narkotika jenis shabu-shabunya terdakwa mengakui miliknya.- Bahwa benar saksi juga mengkonsumsi/menggunakan narkotika jenis shabu-shabu tersebut dengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, selanjutnya terdakwa membakarnya menggunakan korek gas , kemudian terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti menghisap rokok.- Bahwa saksi memiliki, menyimpan, menguasai, Narkotika Golongan I tanpa mendapat ijin yang sah dari pihak yang berwenang.- Bahwa benar anak kandung saksi yaitu terdakwa (ANDIKA SAPUTRA) juga ditangkap Petugas Polisi lalu anggota Polsek Muara Badak melakukan introgasi dan menanyakan kepada saksi dan terdakwa tentang keberadaan narkotika jenis shabu namun saksi dan terdakwa hanya diam.- Bahwa benar tidak lama kemudian datang ketua RT setempat, lalu saksi melihat terdakwa di bawa anggota Polsek Muara Badak bersama ketua RT setempat ke bawah ke kolong rumah ibu saksi dan di bawah kolong rumah ibu saksi di temukan kotak rokok yang berisikan 3 (tiga) Poket kecil yang di duga narkotika jenis shabu. Selanjutnya saksi dan terdakwa di bawa ke Kantor Polsek Muara BadakMenimbang, bahwa atas keterangan Saksi-saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;Menimbang, bahwa di depan persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa bermula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh terdakwa naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu AMIR dimana rumah saksi AMIR (bapak kandung terdakwa) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Bahwa benar pada saat terdakwa di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya terdakwa di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya terdakwa di bawa naik kembali kerumah saksi AMIR (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah saksi AMIR dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian terdakwa melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah saksi AMIR (bapak kandung) terdakwa berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya terdakwa dan saksi AMIR (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi AMIR (Bapak kandung) jual beli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa benar terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor : 455/0079/Narkona/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr GustiAdheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dalam golongan I nomor urut 61 dan 53 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :? 3 (tiga) Poket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu dengan : Berat kotor: 4,21 (empat koma dua puluh satu) Gram dan Berat Bersih : 3, 31 (tiga koma tiga puluh satu) Gram).; ? 1 (satu) Kotak rokok merek sampoena Mild.;? 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO.? 1 (satu) Buah ayunan terbuat dari pukat ikan yang berwarna hijau .;? 1 (satu) Buah tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih dan terdapat pakunya.;Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara alat bukti dan barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa bermula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh terdakwa naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu AMIR dimana rumah saksi AMIR (bapak kandung terdakwa) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Bahwa benar pada saat terdakwa di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya terdakwa di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya terdakwa di bawa naik kembali kerumah saksi AMIR (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah saksi AMIR dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian terdakwa melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah saksi AMIR (bapak kandung) terdakwa berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya terdakwa dan saksi AMIR (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi AMIR (Bapak kandung) jual beli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa benar terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor : 455/0079/Narkona/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr GustiAdheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dalam golongan I nomor urut 61 dan 53 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Subsidairitas, yaitu :- Dakwaan PRIMAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Dakwaan SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; - Dakwaan LEBIH SUBSIDAIR melanggar ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa didakwa dengan dakwaan berbentuk subsidairitas maka Majelis Hakim Akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair, apabila dakwaan primair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Subsidair dan apabila dakwaan Subsidair tidak terbukti maka akan dipertimbangkan dakwaan Lebih Subsidair akan tetapi apabila dakwaan Primair terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak dipertimbangkan lagi. Menimbang, bahwa majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Primairnya yakni melanggar ketentuan pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Unsur ?Setiap orang?;2. Unsur ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I ?Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :ad. 1. UNSUR ?Setiap orang?;Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;ad. 2. UNSUR ?Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa menurut Mejelis Hakim, elemen unsur ?tanpa hak? merupakan bagian dari elemen unsur ?melawan hukum?; selain itu, unsur ?melawan hukum? sebagai suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat objektif (objective onrechtselement) mempunyai cakupan yang lebih luas daripada elemen ?tanpa hak?, yang merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum yang bersifat subjektif (subjective onrechtselement);Menimbang, bahwa oleh karena unsur ?melawan hukum? lebih luas daripada ?tanpa hak?, namun dalam perkara ini Majelis Hakim akan memberikan arti yang berbeda, dan dihubungkan dengan ketentuan dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, elemen unsur ?tanpa hak? diartikan sebagai perbuatan tanpa wewenang atau tanpa ijin atau tanpa surat ijin yang diberikan oleh pihak/orang yang berwenang untuk itu;Menimbang, bahwa pihak/orang yang berwenang memberikan izin dalam segala hal yang berkaitan dengan Narkotika adalah Menteri Kesehatan;Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan melawan hukum secara formal adalah melakukan hal-hal yang dilarang oleh hukum tertulis/undang-undang, sedangkan melawan hukum material adalah melanggar larangan menurut norma-norma yang berlaku di masyarakat;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika adalah obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kepada golongan-golongan sebagai telampir dalam Undang ? Undang ini?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 7 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan Pelayanan Kesehatan dan/atau pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 36 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari Menteri?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 38 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah?;Menimbang, dalam ketentuan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, menyebutkan bahwa ?Narkotika Golongan I hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi kepada lembaga Ilmu Pengetahuan tertentu untuk kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi?;Menimbang, bahwa elemen unsur ?melawan hukum atau tanpa hak? tersebut harus dihubungkan dengan perbuatan yang bersifat alternatif yaitu ?menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa ketentuan-ketentuan tersebut diatas harus dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa bermula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh terdakwa naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu AMIR dimana rumah saksi AMIR (bapak kandung terdakwa) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Bahwa benar pada saat terdakwa di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya terdakwa di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya terdakwa di bawa naik kembali kerumah saksi AMIR (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah saksi AMIR dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian terdakwa melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah saksi AMIR (bapak kandung) terdakwa berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya terdakwa dan saksi AMIR (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi AMIR (Bapak kandung) jual beli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa benar terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor : 455/0079/Narkona/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr GustiAdheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dalam golongan I nomor urut 61 dan 53 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 36, Pasal 38 dan Pasal 41 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidaklah terbukti ada niat untuk menjual kembali narkotika tersebut hanya untuk dipakai saja Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan ini menurut Majelis Hakim tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan primair Penuntut Umum tersebut. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan subsidairnya yaitu terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 112 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap Orang;2. Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;Ad.1 Setiap Orang. Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang majelis tidak akan mempertimbangkan lagi, dan majelis langsung mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut pada dakwaan Primair, baik uraian yuridis maupun uraian faktanya sehingga unsur tersebut telah terpenuhi ;Ad.2 Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan TanamanMenimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud;Menimbang, bahwa defenisi ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, dapat diartikan dalam tiga bentuk yakni pertama, bertentangan dengan hukum pada umumnya(in strijd met het recht) atau tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht) atau tanpa hak (zonder bevoegdheid) dalam hal ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, kedua bertentangan dengan hak orang lain, dan ketiga dengan tidak berhak sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terkecuali Narkotika Golongan I dimana pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan karena Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, karena dalam konsideran Undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia;Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, terungkap fakta sebagai berikut:- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa bermula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh terdakwa naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu AMIR dimana rumah saksi AMIR (bapak kandung terdakwa) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Bahwa benar pada saat terdakwa di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya terdakwa di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya terdakwa di bawa naik kembali kerumah saksi AMIR (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah saksi AMIR dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian terdakwa melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah saksi AMIR (bapak kandung) terdakwa berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya terdakwa dan saksi AMIR (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi AMIR (Bapak kandung) jual beli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa benar terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor : 455/0079/Narkona/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr GustiAdheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dalam golongan I nomor urut 61 dan 53 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut diatas, didapati fakta bahwa tidak diketemukan ada shabu pada diri terdakwa hanya ada shabu ditemukan didekat ayunan terdakwa biasa tidur-tiduran disitu, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa tidaklah terbukti sebagaimana dakwaan subsidair tersebut Menimbang, bahwa oleh karena unsur kedua dalam dakwaan ini menurut Majelis Hakim tidak terbukti maka terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan subsidair Penuntut Umum tersebut. Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan lebih subsidairnya yaitu terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Setiap orang2. Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiriAd. 1 Setiap orang Menimbang, bahwa terhadap unsur setiap orang majelis tidak akan mempertimbangkan lagi, dan majelis langsung mengambil alih seluruh pertimbangan unsur setiap orang tersebut pada dakwaan Primair, baik uraian yuridis maupun uraian faktanya sehingga unsur tersebut telah terpenuhi ;Ad 2. Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa ditangkap Petugas Polisi pada hari Senin tanggal 13 Januari 2020 sekira jam 21.30 wita, bertempat di rumah terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegara.- Bahwa bermula terdakwa sedang berada di bawah kolong rumah nenek saksi yang bernama LIJA sedang ayunan sambil main handpohe.- Selanjutnya tiba-tiba datang petugas polsek muara badak yang berpakaian preman menyenter saksi dan menyuruh terdakwa naik, setelah itu saksi di bawa ke rumah bapak kandung saksi yaitu AMIR dimana rumah saksi AMIR (bapak kandung terdakwa) terdapat 2 (dua) petak dan di sebelahnya di tempati atau huni nenek terdakwa.- Bahwa benar pada saat terdakwa di introgasi anggota Polsek Muara Badak dan menanyakan " ngapain kamu di bawa kolong rumah " dan saksi jawab " saksi nunggu istri. selanjutnya terdakwa di ajak anggota polsek muara badak untuk turun kembali dimana tempat saksi di amankan Petugas Polisi Dan saat itu ada RT setempat yang menyaksikan.- Bahwa benar pada saat berada di bawah kolong rumah nenek saksi anggota polsek Muara Badak melakukan penggeledahan rumah dan menemukan tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih yang di paku di atas balok penyanggah papan rumah nenek saksi atau tepatnya di atas ayunan tempat saksi istirahat sebelumnya. Terdapat kotak rokok merek sampoerna.- Selanjutnya terdakwa di bawa naik kembali kerumah saksi AMIR (bapak kandung saksi) setelah berada di rumah saksi AMIR dan di saksikan RT setempat di buka isi kotak tersebut dan berisikan 3 (tiga) poket kecil Narkotika jenis shabu.- Kemudian terdakwa melihat anggota polsek Muara Badak mengumpulkan barang bukti di rumah saksi AMIR (bapak kandung) terdakwa berupa 1 (satu) Buah Alat isap / Bong beserta pipet plastik dan pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu atau sisa penggunaan yang di duga narkotika jenis shabu 1 (satu) Bendel plastik klip Kosong, 1 (satu) Buah korek dan 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari plastik. Selanjutnya terdakwa dan saksi AMIR (Bapak kandung saksi) di bawa ke Kantor Polsek Muara Badak.- Bahwa benar terdakwa mengetahui saksi AMIR (Bapak kandung) jual beli narkotika jenis shabu-shabu. Bahwa benar terdakwa telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu pada hari Sabtu tanggal 11 Januari 2020 sekira jam 21.00 wita di rumah bapak terdakwa Jl. Kapitan Toko Lima Rt.08 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Kab. Kutai Kartanegaradengan cara pertama butiran narkotika jenis shabu-shabu dimasukkan kedalam pipet kaca yang terdapat pada bong / alat hisap shabu-shabu, kemudian terdakwa bakar menggunakan korek api gas selanjutnya terdakwa hisap narkotika jenis shabu-shabu tersebut seperti orang menghisap rokok- Bahwa berdasarkan surat keterangan hasil pemeriksaan urine Nomor : 455/0079/Narkona/I/2020 tanggal 14 Januari 2020 dari Dinas Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Samarinda yang ditandatangani oleh dr GustiAdheleida menyatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan skrining dalam urine terdakwa adalah benar didapatkan kandungan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dalam golongan I nomor urut 61 dan 53 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pula.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 127 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika bagi diri sendiri?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keadilan hukuman apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan :- Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?;Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya;- Terdakwa menyesali perbuatannya- Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan maka statusnya akan dipertimbangkan pada amar putusan dibawah ini.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan.M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR tidak terbukti melakukan tindak pidana dalam dakwaan primair dan Subsidair.2. Membebaskan terdakwa tersebut dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut.3. Menyatakan Terdakwa ANDIKA SAPUTRA Bin AMIR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNA NARKOTIKA BAGI DIRI SENDIRI?;4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama.......................5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa :? 3 (tiga) Poket kecil yang di duga Narkotika jenis shabu dengan : Berat kotor : 4,21 (empat koma dua puluh satu) Gram dan Berat Bersih : 3, 31 (tiga koma tiga puluh satu) Gram).; ? 1 (satu) Kotak rokok merek sampoena Mild.? 1 (satu) Unit Handphone merek OPPO.? 1 (satu) Buah ayunan terbuat dari pukat ikan yang berwarna hijau.? 1 (satu) Buah tempat penyimpan / laci terbuat dari plastik warna putih dan terdapat pakunya. Dirampas untuk dimusnahkan8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa, tanggal : 18 Agustus 2020 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua , RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH.,dan MAULANA ABDILLAH, S.H.MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh GUSTI BANGSAWAN, S.Sos., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF WIBOWO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH.M.HumMAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, GUSTI BANGSAWAN, S.Sos |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
51
6