- Mengabulkan permohonan Pemohon Konpensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konpensi (Afrizal bin H.M. Syarif) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konpensi (Dewi binti H. Mansyurdin) di depan sidang Pengadilan Agama Muara Tebo;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Muara Tebo untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan Pegawai Pencatatan Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi berupa : a. Nafkah lampau sejak tahun 2004 sampai dengan perkara diputus (150 bulan) setiap bulan sebesar Rp.300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) secara keseluruhan berjumlah Rp.45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah); b. Nafkah selama masa iddah setiap bulan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) secara keseluruhan berjumlah Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah); c. Mut?ah berupa uang sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar melaui Peggugat Rekonpensi biaya hidup anak setiap bulan sekurang-kurangnya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menyatakan menolak dan tidak terma untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA MUARA TEBO Nomor 0320/Pdt.G/2016/PA.Mto |
|
Nomor | 0320/Pdt.G/2016/PA.Mto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MUARA TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Dra. Hj. Ernawati |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Asrori Amin, M.hi hakim Anggota 2: Rusydi Bidawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Izzami Thaufiq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Termohon tidak dapat diterima Dalam pokok perkara Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi Dalam Konpensi dan Rekonpensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 691.000,- (enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2017 |
Tanggal Dibacakan | 8 Juni 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0320/Pdt.G/2016/PA.Mto.zip
- Download PDF
- 0320/Pdt.G/2016/PA.Mto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 13/Pdt.G/2017/PTA.Jb
Lainnya : 0320/Pdt.G/2016/PA.Mto
Statistik11042