- Menyatakan Terdakwa Agung Yulizar Alias Agung tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna Merah berisi 1 (satu) bal narkotika jenis ganja dengan berat brutto 978,49 (sembilan ratus tujuh puluh delapan koma empat puluh sembilan) gram dan berat netto 960,89 (sembilan ratus enam puluh koma delapan puluh sembilan) gram;
- 1 (satu) buah tas merek Supreme yang di dalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 28,85 (dua puluh delapan koma delapan puluh lima) gram dan berat netto 22,37 (dua puluh dua koma tiga puluh tujuh) gram dan 1 (satu) bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja yang dengan berat brutto 103,15 (seratus tiga koma lima belas) gram dan berat netto 82,71 (delapan puluh dua koma tujuh puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Vivo;
- 1 (satu) unit Sepedamotor Suzuki FU 150 dengan Nomor Polisi BK 5692 WAC;
- 1 (satu) Hp samsung;
- 1 plastik merah yang didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus kertas nasi berisi narkotika jenis ganja;
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 269/Pid.Sus/2020/PN Pms |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2020/PN Pms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEMATANG SIANTAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mkn, Hakim Ketua Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota D Iqbal Fahri Juneidy Purba Br Hakim Anggota Katharina Melati Siagian |
Panitera | Panitera Pengganti: Heriwaty Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; dirampas untuk negara; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Jainal Alias Betmen; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2020/PN_Pms.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2020/PN_Pms.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2020/PN Pms
Statistik109