- MenyatakanTerdakwa KOBOL SIREGAR, SP tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa KOBOL SIREGAR, SP telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan, pidana denda sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Dokumen Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) T.A 2012 Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal;
- Surat Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor: 900/084/K/2012 tanggal 25 Januari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Selaku Pengguna Anggaran/Barang, Pejabat Yang Menandatangani SPM, Pejabat yang Mengesahkan SPJ, Bendahara Penerimaan Dan Bendahara Pengeluaran Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2012 ;
- Surat keputusan Dinas Kelautan dan Perikanan Selaku Pengguna Anggaran Nomor: 050/118/K/DKP/2012 tanggal 13 Pebruari 2012 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Di Lingkungan Dinas Kelautan dan Perikanan;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Nomor:050/153/K/DKP/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Penunjukkan Pejabat Pengadaan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Nomor:050/458/K/DKP/2012 tanggal 11 Juli 2012 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Nomor:050/483/K/DKP/2012 tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal No.050/296/K/DKP/2012 tanggal 28 Maret 2012 tentang Perubahan Atas Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Nomor 050/152/K/DKP/2012 Tentang Penunjukkan Pejabat Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dan Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPPTK) Pada Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran2012;
- Surat Keputusan Kepala Dinas Kelautan Dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Nomor: 050/154/K/DKP/2012 tanggal 20 Pebruari 2012 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan Bidang Pengadaan Pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2012;
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/03/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 12 September 2012 dalam Kegiatan Pengadaan Jaring Hanyut TPI Natal dengan Pelaksana CV. Tamindo nilai kontrak sebesar Rp. 187.598.400 (seratus delapan puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh delapan ribu empat ratus rupiah);
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/10/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 31 Mei 2012 dalam Kegiatan Optimalisasi Budidaya Ikan Air Tawar dengan Pelaksana CV. Abadi Karya nilai kontrak sebesar Rp. 30.852.500,- (tiga puluh juta delapan ratus puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/17/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 27 Juni 2012 dalam kegiatan Pengadaan Jaring Hanyut Untuk TPI Batahan dengan Pelaksana CV. Tamindo nilai kontrak sebesar Rp. Rp. 97.017.300 (sembilan puluh tujuh juta tujuh belas ribu tiga ratus);
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/16/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 27 Juni 2012 kegiatan Pengadaan Jaring Hanyut Untuk TPI Tabuyung dengan Pelaksana CV. Rizkyna Putra Abie nilai kontrak sebesar Rp. 97.015.600 (sembilan puluh tujuh juta lima belas ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/02/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 12 September 2012 dalam Paket Pekerjaan Pengadaan Benih Ikan Mas dengan Pelaksana CV. Huraba Sejahtera Mandiri nilai kontrak sebesar Rp.129.330.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Surat Perintah Kerja (SPK) No. 523/04/SPK-PL/DKP/2012 tanggal 12 Maret 2012 dalam Kegiatan Pengadaan Induk Ikan Mas Unggul dengan Pelaksana CV. Mitra Abadi Sejati nilai kontrak sebesar Rp. 77. 350.000,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Induk Ikan Mas Unggul dengan dana sebesar Rp.77.400.000,- (tujuh puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Benih Ikan Mas dengan Dana Rp. 129.600.000,- (seratus dua puluh sembilan juta enam ratus ribu rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Jaring Hanyut TPI Tabuyung dengan dana sebesar Rp. 97.121.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Jaring Hanyut TPI Batahan dengan dana sebesar Rp. 97.121.000,- (sembilan puluh tujuh juta seratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Bibit Ternak dan Pakan Ikan Untuk Pembesaran dengan dana sebesar Rp. 31.000.000,- (tiga puluh satu juta rupiah);
- Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Spesifikasi teknis barang Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Natal dengan dana sebesar Rp. 187.832.700,- (seratus delapan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus rupiah);
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Natal;
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Bibit Ternak dan Pakan Ikan Untuk Pembesaran;
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Batahan;
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Tabuyung;
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Benih Ikan Mas;
- Berita Acara Pemeriksaan Dan Serah Terima Barang Pengadaan Induk Ikan Mas Unggul;
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas pekerjaaan Pengadaan Bibit Induk Ikan Mas Unggul Sumber DAK T.A 2012 sebesar Rp. 77. 350.000,- (tujuh puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Kegiatan Pengadaan Benih Ikan Mas sebesar Rp. 129.330.000,- (seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Kegiatan Pengadaan Bibit Ternak Dan Pakan Ikan Untuk Pembesaran sebesar Rp. 30.852.500,- (tiga puluh juta delapan ratus puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Kegiatan Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Tabuyug sebesar Rp. 97.015.600 (sembilan puluh tujuh juta lima belas ribu enam ratus rupiah);
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas Kegiatan Pengadaan Jaring Hanyut untuk TPI Batahan sebesar Rp. 97.017.300 (sembilan puluh tujuh juta tujuh belas ribu tiga ratus);
Putusan PN MEDAN Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
|
Nomor | 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswardi Idris |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafril Pardamean Batubara, Br Hakim Anggota Tirta Winata |
Panitera | Panitera Pengganti: Nancy Sn Simanjuntak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Seluruhnya tetap pada berkas perkara; 31. Uang sebesar Rp.2.500.000 dan Uang sebesar Rp.1.500.000, dirampas untuk negara; 8. Menetapkan agar terdakwa KOBOL SIREGAR,SP dibebani biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 2/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
26
1