- Tentang Eksepsi:
- Menyatakan eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IV tidak dapat diterima untuk seluruhnya;
- Tanah Milik Adat No. C. 35 Persil 63 S.II, seluas + 600 M2 (enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1653/JB/AGR/1987, tertanggal 19 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 5066 Persil 60 S.I, seluas + 1.020 M2 (seribu dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1654/JB/AGR/1987, tertanggal 19 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 3215 Persil 63 S.I, seluas + 1.000 M2 (seribu meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1657/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 865 Persil 59 D.I, seluas + 850 M2 (delapan ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1685/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 5113 Persil 60 S.I, seluas + 1.000 M2 (seribumeter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1686/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 5087 Persil 60 S.I, seluas + 1.000 M2 (seribu meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1687/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 3985 Persil 63 S.II, seluas + 1.300 M2 (seribu tiga ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1690/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 865 Persil 59 D.I, seluas + 1.040 M2 (seribu empat puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 653/JB/AGR/1992, tertanggal 21 Maret 1992;
- Tanah Milik Adat No. C. 865 Persil 59 D.I, seluas + 600 M2 (enam ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 310/JB/AGR/1989, tertanggal 27 Februari 1989;
- Tanah Milik Adat No. C. 688 Persil 59 D.I, seluas + 795 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor:
- Tanah Milik Adat No. C. 399 Persil 60 S.I, seluas + 790 M2 (tujuh ratus Sembilan puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 230/JB/AGR/1982, tertanggal 17 Juni 1982;
- Tanah Milik Adat No. C. 688 Persil 60 S.I, seluas + 1.000 M2 (seribu meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagai mana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 690/JB/AGR/1983, tertanggal 05 Juli 1983;
- Tanah Milik Adat No. C. 610 Persil 63 S.II, seluas + 1.155 M2 (seribu seratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1689/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987;
- Tanah Milik Adat No. C. 366 Persil 66 S.II, seluas + 725 M2 (tujuh ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 448/JB/AGR/1988, tertanggal 08 April 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 2408 Persil 66 S.II, seluas + 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 437/JB/AGR/1988, tertanggal 28 April 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 972 Persil 66 S.II, seluas + 1.520 M2 (seribu lima ratus dua puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 459/JB/AGR/1988, tertanggal 30 April 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 4 Persil 78 S.IV, seluas + 1.100 M2 (seribu seratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 48/JB/AGR/1982, tertanggal 23 Februari 1982;
- Tanah Milik Adat No. C. 686 Persil 59 D.II, seluas + 4.900 M2 (Empat ribu Sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 48/JB/AGR/1977, tertanggal 29 Januari 1977;
- Tanah Milik Adat No. C. 688 Persil 59 D.I, seluas + 4.500 M2 (Empat ribu lima ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 46/JB/AGR/1977, tertanggal 26 Januari 1977;
- Tanah Milik Adat No. C. 844 Persil 66 S.II, seluas + 1.400 M2 (Seribu empat ratus meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 571/JB/AGR/1988, tertanggal 28 Mei 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 526 Persil 63 S.II, seluas + 4.000 M2 (Empat ribu meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 542/JB/AGR/1988, tertanggal 28 Mei 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 784 Persil 61 D.II, seluas + 4.325 M2 (Empat ribu tiga ratus dua puluh lima meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 817/JB/AGR/1988, tertanggal 08 Agustus 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 784 Persil 61 D.II, seluas + 4.815 M2 (Empat ribu delapan ratus lima belas meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 540/JB/AGR/1988, tertanggal 28 Mei 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 784 Persil 61 D.II, seluas + 3.000 M2 (tiga ribu meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 541/JB/AGR/1988, tertanggal 28 Mei 1988;
- Tanah Milik Adat No. C. 767 Persil 60 S.II, seluas + 1.802 M2 (seribu delapan ratus dua meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 1874/JB/AGR/1991, tertanggal 20 September 1991;
- Tanah Milik Adat No. C. 796 Persil 66 S.II, seluas + 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Desa Bakti Jaya, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 49/JB/AGR/1989, tertanggal 12 Januari 1991;
- Tanah Milik Adat No. C. 888 Persil 78 S.IV, seluas + 2.650 M2 (dua ribu enam ratus lima puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 49/JB/AGR/1989, tertanggal 12 Januari 1989;
- Tanah Milik Adat No. C. 888 Persil 78 S.IV, seluas + 900 M2 (Sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 48/JB/AGR/1989, tertanggal 12 Januari 1989;
- Tanah Milik Adat No. C. 889 Persil 78 S.IV, seluas + 900 M2
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 185/Buaran, seluas 1.555 M2 (seribu lima ratus lima puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran, Gambar Situasi No. 276/1975, tanggal 03 Februari 1975;
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 186/Buaran, seluas 2.485 M2 (dua ribu empat ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran, Gambar Situasi No. 277/1975, tanggal 03 Februari 1975;
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 169/Bakti Jaya, seluas 1.785 M2 (seribu tujuh ratus delapan puluh lima meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Gambar Situasi No. 275/1975, tanggal 03 Februari 1975;
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 439/Bakti Jaya, seluas 4.640 M2 (empat ribu enam ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Gambar Situasi No. 1380/1978, tanggal 09 Maret 1975;
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 440/Bakti Jaya, seluas 4.115 M2 (empat ribu serratus lima belas meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Gambar Situasi No. 1381/1978, tanggal 09 Maret 1975;
- Tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 170/Bakti Jaya, seluas 14.770 M2 (empat belas ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya, Gambar Situasi No. 989/1975, tanggal 17 April 1975;
- Tanah Milik Adat No. C. 883 Persil 78 S.IV, seluas + 1.540 M2 (seribu lima ratus empat puluh meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran;
- Menyatakan Akta Pengikatan Untuk Pelepasan Hak No. 03, tanggal 05 Oktober 2007, Akta Notaris No. 15, tanggal 28 Desember 2007 dan Akta Pelepasan hak Nomor: 11 Tanggal 26 Desember 2007 adalah sah dan mengikat menurut hukum;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Dalam Rekonvensi.
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi tidak dapat diterima
- Dalam Konvensi dan Rekonvensi.
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 9.166.000,- (sembilan juta seratus enam puluh enam ribu rupiah)
Putusan PN TANGERANG Nomor 919/Pdt.G/2018/PN Tng |
|
Nomor | 919/Pdt.G/2018/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Harry Suptanto |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Elly Noeryasmien, Hakim Anggota 1: Nelson Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardi Tambunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi. - Tentang Pokok Perkara: 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian; 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas bidang-bidang tanah seluruhnya seluas seluas + 82.000 M2 (delapan puluh dua ribu meter persegi), yang terletak di Kelurahan Bakti Jaya (d/h. Desa Babakan) Kecamatan Setu dan Kelurahan Buaran, Kecamatan Serpong, Kotamadya Tangerang Selatan ? Provinsi Banten (d/h. Jawa Barat), sebagai berikut: 1688/JB/AGR/1987, tertanggal 24 November 1987; (Sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Buaran, sebagaimana diuraikan dalam Akta Jual Beli Nomor: 50/JB/AGR/1989, tertanggal 12 Januari 1989; |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
184
52