Putusan PN BANJARMASIN Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm |
|
Nomor | 39/Pid.Sus-TPK/2016/PN.Bjm |
Para Pihak | -HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yusuf Pranowo |
Hakim Anggota | -bagus Handoko, - Teguh Santoso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair ;2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut ;3. Menyatakan terdakwa HASAN SUPIANI, S.AP Bin IRIANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERLANJUT ? ;4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 ( tiga ) tahun dan 6 ( enam ) bulan, dan membayar denda sebesar Rp. 60.000.000.- ( enam puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 ( dua ) bulan ;5. Menetapkan agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.856.822.360,00 ( satu milyar delapan ratus lima puluh enam juta delapan ratus dua puluh dua ribu tiga ratus enam puluh rupiah ) dan sebesar Rp. 7.405.000,- ( tujuh juta empat ratus lima ribu rupiah) dengan ketentuan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu 1 ( satu ) bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, namun apabila tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;8. Menyatakan barang bukti berupa :1. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor : 15 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan ;2. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat di Propinsi Kalimantan Selatan;3. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 12 Tahun 2008 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;4. Fotocopy Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Bank Perkreditan Rakyat ;5. Fotocopy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : Kep ? 329/KM.17/ 1997 Tanggal 11 Juni 1997 Tentang Pemberian Izin Usaha Sebagai Bank Perkreditan Rakyat Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah ;6. Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp);7. Fotocopy Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp);8. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2008 pada Tanggal 22 Januari 2009 (1 eksp) ;9. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2009 pada Tanggal 20 Januari 2010 (1 eksp) ;10. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2010 pada Tanggal 25-26 Januari 2011 (1 eksp) ;11. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2011 pada Tanggal 25 Januari 2012 (1 eksp) ;12. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2012 pada Tanggal 21 Januari 2013 (1 eksp) ;13. Fotocopy Laporan Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2013 pada Tanggal 21 Januari 2014 (1 eksp) ;14. Fotocopy Kebijakan Perkreditan Bank KPB Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;15. Fotocopy Pedoman Pelaksanaan Kredit (PPK) Tahun 2001 Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp);16. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01.03/PD.BPR/TT/SKDR/III/2010 Tanggal 30 Maret 2010 Tentang Batas dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;17. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 003/PD.BPR/TT/SK-DIR/XI/2011 Tanggal 12 Nopember 2011 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;18. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 14/SK.DIR/PD.BPR-TT/XI/2012 Nopember 2012 Tentang Kebijakan Perkreditan Bank atau Buku Pedoman Perkreditan (1 eksp) ;19. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 001/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2012 Tanggal 02 Januari 2012 Tentang Pedoman Kepegawaian Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;20. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 05.01/PD.BPR/TT/SK-DIR/V/2009 Tanggal 01 Mei 2009 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;21. Fotocopy Surat Keputusan Direksi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Nomor : 01/PD.BPR/TT/SK-DIR/I/2013 Tanggal 02 Januari 2013 Tentang Suku Bunga Kredit (1 eksp) ;22. Fotocopy Surat Nomor : 02.08/PD.BPR/TT/II/2009 Tanggal 02 Pebruari 2009 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan dan Wewenang Persetujuan Pemberian Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ;23. Fotocopy Surat Nomor : 12.07/PD.BPR/TT/XII/2009 Tanggal 29 Desember 2011 Perihal Mohon Persetujuan Pembuatan SK Suku Bunga Kredit PD. BPR Tapin Tengah (1 eksp) ; 24. Fotocopy Buku Job Discription PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah (1 eksp) ;25. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 01 September 2010 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan A. Ardiansyah M (1 eksp) ;26. Fotocopy Surat Perjanjian Kontrak Kerja PD. Bank Perkreditan Rakyat Tapin Tengah Tanggal 25 Januari 2011 antara Direksi PD. BPR Tapin Tengah Rina Harnita, SP dengan Akhmad Luthfie (1 eksp);27. Fotocopy Surat nomor : SR ? 191/KO.12/2014 Tanggal 16 Desember 2014 Tentang Laporan Pengangkatan Pejabat Eksekutif BPR (1 eksp);28. Fotocopy Surat Pernyataan yang ditanda tangani oleh Ahmad Luthfie Tanggal 22 Maret 2013;29. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SAUKANI RAHMAN sejumlah 163 (seratus enam puluh tiga) Nasabah (1 Bundel) ;30. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor H. SURI sejumlah 106 (seratus enam) nasabah (1 Bundel) ;31. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor M. YUNUS sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);32. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui Showroom sepeda motor SYAHBANI sejumlah 17 nasabah (1 Bundel);33. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ardiansyah sejumlah 47 (empat puluh tujuh) nasabah (1 Bundel);34. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nurjatil sejumlah 23 (dua puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;35. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Paridah sejumlah 142 (seratus empat puluh dua) nasabah (1 Bundel);36. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Rusnah sejumlah 11 (sebelas) nasabah (1 Bundel);37. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Nana sejumlah 33 (tiga puluh tiga) nasabah (1 Bundel) ;38. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Ahmad Lutfie sejumlah 14 (empat belas) nasabah (1 Bundel) ;39. Asli Aplikasi pengajuan kredit PD. BPR Tapin Tengah melalui kelompok Yazid sejumlah 5 (lima) nasabah (1 Bundel) ;40. Fotocopy Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PD BPR Tapin Tengah tentang Pemberhentian Sdr HASAN SUPIANI, S.AP sebagai Direktur Oprasional PD.BPR Tapin Tengah tanggal 23 September 2015 ;41. Fotocopy Surat Perjanjian antara Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dengan Sdr H.SURYADI tentang hutang piutang sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) ;42. Fotocopy Berita Acara Kesepakatan antara NORHAYATI/ H.SURYADI dengan Sdr HASAN SUPIANI, S.AP yang diketahui oleh RINA HARNITA dan RAKHMILA SARI tanggal 30 Mei 2013 tentang selisih/ kerugian pembayaran sebesar Rp.200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah);Dikembalikan kepada PD. BPR Tapin Tengah melalui saksi RINA HARNITA. SP Binti ZAMAIN MARLIM.43. Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari Sdr. SAUKANI RAHMAN (1 satu bendel) ;44. Kwitansi pelunasan nasabah yang diserahkan ke BPR Tapin Tengah ;45. Buku catatan setoran angsuran yang disetorkan dari Sdr. SAUKANI RAHMAN kepada Sdr HASAN SUPIANI, S.AP dari tahun 2010 sampai tahun 2013 ;Dikembalikan kepada saksi SAUKANI RAHMAN Bin H. JAHRANI.9. Membebanlan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
5