Putusan PA MAGETAN Nomor 543/Pdt.G/2016/PA.Mgt |
|
Nomor | 543/Pdt.G/2016/PA.Mgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 4 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MAGETAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Basyirun |
Hakim Anggota |
S.ag, hakim Anggota 2: Titik Nurhayati, Hakim Anggota 1: Nurul Chudaifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Pambudi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konpensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 2. Memberi izin kepada Pemohon Darsono bin Sumiran untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Siti Aminah binti Nur Hadirin dihadapan sidang Pengadilan Agama Magetan. 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Magetan untuk menyampaikan Salinan Penetapan Ikrar Talak, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu. Dalam Rekonpensi Dalam Eksepsi : Menolak Eksespsi Tergugat Rekonvensi ; Dalam Pokok Perkara : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian ; 2. Menhukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa biaya Hadlonah untuk 1 orang anak bernama Nur Husnikmah Badi Nengrum, umur 3 tahun, setiap bulan sejumlah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut dewasa atau berumur 21 (dua puluh satu) tahun ; 3. Menetapkan Harta Bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi adalah sebagai berikut : 3.1. Sebuah Mobil Pick Up Merk Toyota Putih Nomor polisi AW 8186 S ; 3.2. Sebuah bangunan rumah ukuran 7 x 9 M terletak di Dusun Ngukir Desa Ngranget RT. 015 RW. 002, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : Kebun Yatini ; - Sebelah Timur : Kebun Lasimin ; - Sebelah Selatan : Jalan Desa ; - Sebelah Barat : Jalan Desa ; 4. Menetapkan bagian masing-masing Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 dan 3.2 ; 5. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan 1/2 (seperdua) bagian dari objek sengketa sebagaimana termuat pada diktum angka 3.1 dan 3.2 putusan ini kepada Penggugat Rekonvensi dan apabila tidak dapat membagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya dibagi 2 (dua), 1/2 (seperdua) untuk Penggugat Rekonvensi dan 1/2 (seperdua) untuk Tergugat Rekonvensi ; 6. Tidak menerima gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya ; Dalam Konpensi dan Rekonpensi. - Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591.000.,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) . |
Tanggal Musyawarah | 19 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 19 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Lainnya : 0543/Pdt.G/2016/PA.Mgt
Banding : 128/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Statistik141