Putusan MS LHOK SEUMAWE Nomor 119/Pdt.G/2017/MS.Lsm |
|
Nomor | 119/Pdt.G/2017/MS.Lsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | MS LHOK SEUMAWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Muhammad Amin |
Hakim Anggota | Razali, Bd. Basyir M. Isa Nurdin |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah).Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Termohonbinti M. Djoni) di depan sidang Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe; 3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar?iyah Lhokseumawe untuk mengirimkan salinan Penetapan Ikrar Talak kepada Pegawai Pencatat Nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menetapkan satu orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Anak Ibin Doli Putra, (laki-laki), umur 3,6 tahun berada dalam asuhan Penggugat Rekonvensi sebagai ibu kandungnya;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan dan menyerahkan biaya pengasuhan anak aquo kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya;Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 231.000,- (dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
33
13