- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (drh. Irwan Budi Riyanto bin drh. Tjipto Trijono) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Atiek Widayati, A.Md binti Harsono) di depan sidang Pengadilan Agama Banjarbaru;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Banjarbaru untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, dan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pakualam, Kota Yogyakarta, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
- Menetapkan kesepakatan perdamaian Pemohon sebagai Pihak I dan Termohon sebagai Pihak II yang ditandatangani di hadapan mediator pada tanggal 16 Juni 2017, yaitu:
- Hak asuh anak.
- Nafkah anak
- Biaya Pendidikan Anak
- Nafkah Iddah
- Mut?ah
- Harta bersama
- Hutang-hutang
- Bahwa Para Pihak menyepakati bahwa anak Para Pihak bernama Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016 diasuh oleh Pihak II.
- Bahwa pengasuhan bersama Para Pihak diatur menurut hal-hal berikut:
- Bahwa Pihak I diberikan waktu dan kesempatan bersama dengan anak bernama Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016, tanpa mengganggu kegiatan sekolah.
- Bahwa waktu bersama (berlibur) antara Para Pihak dengan anak diatur, dibicarakan dan disepakati bersama oleh Para Pihak.
- Bahwa di luar dari pengaturan waktu bersama (menginap dan berlibur) tersebut, masing-masing pihak dapat mengunjungi anak secara terbatas dengan persetujuan pihak lainnya;
- Bahwa kunjungan terbatas sebagaimana ayat 3 tersebut adalah kunjungan dalam arti sebatas menjenguk, mengajak berbicara, bercengkerama dan tidak untuk membawa pergi, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak saat itu.
- Bahwa Para Pihak wajib untuk mengasuh anak dengan sebaik-baiknya;
- Bahwa Para Pihak wajib untuk berkomunikasi dalam hal kepentingan anak dengan siapapun anak itu berada.
- Bahwa Pihak II berjanji akan menjaga dan menjamin keamanan serta kesehatan fisik dan psikis anak bernama Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016 selama dalam pengasuhannya dan jika di kemudian hari Pihak II tidak dapat melaksanakan janjinya tersebut hingga menyebabkan anak mengalami cacat fisik dan/atau psikis parah, maka demi hukum hak asuh anak bernama Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016 sepenuhnya diberikan kepada Pihak I atau sebaliknya.
- Bahwa Para Pihak berjanji untuk tidak saling menghalangi pihak lain dalam bertemu dan memberikan kasih sayang tanpa alasan yang sah dan/atau dibenarkan menurut hukum dan kepatutan, demikian pula Para Pihak wajib mencegah kerabatnya untuk menghalang-halangi pihak lain memberikan kasih sayang tanpa alasan yang sah dan/atau dibenarkan menurut hukum dan kepatutan
- Bahwa demi kelancaran pengasuhan anak, Para Pihak menyepakati tempat pertemuan penyerahan dan pengambilan anak.
- Bahwa tempat pertemuan untuk penyerahan dan pengambilan anak pada adalah di rumah kediaman Pihak II;
- Bahwa tempat pertemuan untuk penyerahan dan pengambilan anak pada hari libur adalah di rumah kediaman Pihak II.
- Bahwa tempat pertemuan dapat dilakukan di tempat lain yang netral menurut kesepakatan Para Pihak.
- Bahwa Para Pihak menyepakati bahwa yang akan menanggung biaya nafkah 3 (tiga) orang anak Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016 adalah Pihak I dengan rincian minimal satu anak Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) x 3 = Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) setiap tanggal 30 pada setiap bulannya dan setiap tahun dinaikan 10 %.
- Bahwa di luar dari nafkah tersebut, Para Pihak menyepakati akan memenuhi kebutuhan lain anak terkait pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan lainnya menurut kemampuan.
- Bahwa Para Pihak sepakat untuk biaya pendidikan 3 (tiga) orang anak Para Pihak yang bernama Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007 dan Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016 diberikan melalui rekening masing-masing anak dengan rincian:
- Bima Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 11 April 2006, sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Raya Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 16 Juli 2007, sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah), dan
- Wiliam Oliver Kusuma Riyanto bin drh. Irwan Budi Riyanto, lahir tanggal 20 Mei 2016, sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
- Bahwa biaya pendidikan tersebut di atas diambil dari penjualan asset harta bersama Para Pihak.
- Bahwa biaya pendidikan tersebut akan dikelola oleh pihak II sampai ketiga anak Para Pihak menyelesaikan jenjang pendidikan tingkat atas (SLTA).
- Bahwa harta bersama yang berada dalam penguasaan Pihak I berupa:
- Bangunan rumah dan tanah di Jalan Mustika V No. 13 RT. 11 RW. 01 Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, luas 216 M2, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 1232, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banjarbaru.
- Kendaraan Mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport DA 8111 MZ. Tahun 2016, Nomor Rangka MMBGUKR10C4009445, Nomor Mesin 4N15UAL8511. Menjadi hak sepenuhnya Pihak I.
- Bahwa Harta bersama yang dalam penguasaan Pihak II adalah berupa rumah dan tanah di Al-Azhar Residence Cluster Centi Folia No. 9 Jalan Palam Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru. Luas 200 M2, dengan Sertifikat Nomor 10293, dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banjarbaru. Menjadi hak sepenuhnya Pihak II, dengan tanggungan pelunasan kredit menjadi tanggung jawab Pihak I dengan mengurangi asset harta bersama. Dan sertifikat asset harta bersama yang akan dijual tersebut dipegang oleh Pihak II sampai ada kepastian akan dijual;
- Bahwa Harta bersama yang masih belum di bagi dibawah penguasan pihak I berupa:
- Tanah di Kurau Jalan Pulau Sari luas 9.540 M2. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 334 atas nama drh. Irwan Budi Riyanto bin Tjipto Trijono, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Tanah Laut
- Tanah di Jalan Pondok Papan Sejahtera, luas 368 M2. Dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 7997 atas nama drh. Irwan Budi Riyanto, yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Banjarbaru.
- Tanah Kaplingan di Cindai Alus kerjasama dengan teman Pihak I.
- Bahwa Harta yang di bawah penguasaan Pihak I sebagaimana dalam Pasal 9 ayat (3) hurup a, b dan c adalah harta yang sepenuhnya milik Para Pihak yang diperoleh selama masa perkawinan yang untuk selanjutnya menjadi harta bersama Para Pihak yang sampai sekarang belum pernah dibagi sesuai dengan haknya masing-masing.
- Bahwa masing-masing Para Pihak berhak mendapatkan 1/2 (setengah) bagian dari harta bersama sebagaimana dalam Pasal 9 ayat 3 hurup a, b dan c.
- Bahwa Para Pihak menyepakati terhadap harta bersama Pasal 9 ayat 3 hurup a, b dan c yang dikuasai oleh Pihak I di jual untuk biaya pendidikan anak, membayar hutang dan sisanya di bagi 2 bagian untuk Pihak I (setengah) bagian dan Pihak II (setengah) bagian.
- Bahwa Para Pihak menyepakati bahwa hutang-hutang yang terkait dengan harta bersama yang terdiri dari:
- Hutang kekurangan KPR Rumah di Al-Azhar Residence Cluster Centifolia No. 9 Jalan Palam Kelurahan Karang Rejo Kecamatan Banjarbaru Selatan Kota Banjarbaru sebesar Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).
- Hutang Mobil DA 8111 MZ sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Hutang sama ibu Pihak I sebesar Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah).
- Hutang sama Adek Pihak I sebesar Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).
- Hutang sama Budi Wijaya teman Pihak I sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
- Hutang dengan Pihak I sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
- Bahwa Para Pihak menyepakati bahwa seluruh hutang-hutang Pasal 10 ayat (1) akan dibayar dan dilunasi dengan menjual asset harta bersama sebagaimana Pasal 9 ayat 3 hurup a, b, dan c.
- Menghukum Pemohon sebagai Pihak I dan Termohon sebagai Pihak II untuk mentaati Kesepakatan Perdamaian tersebut sebagaimana disebutkan dalam amar putusan angka 4 (empat);
- Membebankan kepada Pemohon membayar biaya perkara sejumlah Rp351.000,00 (tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
Putusan PA BANJARBARU Nomor 211/Pdt.G/2017/PA.Bjb |
|
Nomor | 211/Pdt.G/2017/PA.Bjb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PA BANJARBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., Hakim Ketua: H. Khoirul Huda |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Zulkifli, I. hakim Anggota 2: H. Edi Hudiata |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Fatimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI KETENTUAN UMUM Pasal 1 Bahwa, Para Pihak sepakat untuk mengadakan perdamaian terhadap: PENGASUHAN ANAK Pasal 2 KEWAJIBAN PARA PIHAK Pasal 3 TEMPAT PERTEMUAN Pasal 4 NAFKAH ANAK Pasal 5 BIAYA PENDIDIKAN Pasal 6 Pasal 7 Bahwa Pihak I bersedia memberikan mut?ah kepada Pihak II sebagai hadiah berupa Mobil Merk Toyota Corolla Altis Tahun 2012 DA. 8015 BK, warna Hitam Metalik, Nomor Rangka MR 053REE384301038, Nomor Mesin 3ZRX144848, tahun pembuatan 2011, yang akan diserahkan kepada Pihak II saat pengucapan Ikrar Talak. NAFKAH IDDAH Pasal 8 Bahwa Pihak I bersedia memberikan nafkah iddah kepada Pihak II, 1 (satu) bulan sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)selama 3 bulan sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) akan diserahkan kepada Pihak II saat pengucapan Ikrar Talak. HARTA BERSAMA Pasal 9 HUTANG Pasal 10 KETENTUAN TAMBAHAN Pasal 11 Bahwa Para Pihak mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk mengukuhkan kesepakatan perdamaian ini dalam putusan akhir. |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 211/Pdt.G/2017/PA.Bjb.zip
- Download PDF
- 211/Pdt.G/2017/PA.Bjb.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada