Putusan PN SEKAYU Nomor 726/Pid.B/2010/PN.Sky |
|
Nomor | 726/Pid.B/2010/PN.Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | IBRAHIM SALIM bin MAT NUR |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmat Sanjaya |
Hakim Anggota | Lusia, Junita Beatrix Ma’i |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SALIM bin MAT NUR dan Terdakwa HARI FEBRIANSYAH alias EMON bin IBRAHIM SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN MENGGUNAKAN TENAGA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo BG-1082-AV warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BG-1650-MF, dikembalikan kepada pemiliknya An. OKTARINA alias CIK IMAH binti H. TOLI ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush BG-2645-XX warna hitam dan 1 (satu) buah pecahan cangkir, 1 (satu) buah pecahan piring makan, 1 (satu) buah pecahan guci hias, 1 (satu) buah pecahan lemari kaca hias dan 1 (satu) buah pecahan lemari, dikembalikan kepada pemiliknya An.H.USMAN bin DUNGCIK ;- 1 (satu) buah pecahan cangkir porselin, 1 (satu) buah pecahan kipas angin, 1 (satu) buah pecahan kaca meja dan 1 (satu) buah pecahan kaca rumah, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISHAK USMAN bin USMAN DUNGCIK;- 1 (satu) unit mobil Opel Blazer BG-2342-LR, 1 (satu) buah pecahan kaca jendela, 1 (satu) buah pecahan piring hias, 1 (satu) buah pecahan piring makan dan 1 (satu) buah pecahan guci hias, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISMAIL alias DONO bin H. USMAN DUNGCIK ;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio BG-5406-JB, 1 (satu) potong kayu bagian kursi tamu, 1 (satu) buah pecahan mangkok porselin, 1 (satu) kayu bagian jendela rumah dan 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela, dikembalikan kepada pemiliknya An.SITI HOLIJAH binti A. RAHMAN ;- 1 (satu) buah linggis, 3 (tiga) buah batu bata, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 125 cm, 1 (satu) potong kayu persegi ukuran 100 cm, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Visum Et Revertum atas nama Ibrahim Salim bin Mat Nur, No.20/E13Y00/VS/2010-S8, tanggal 06 Juli 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Purna, Dokter pada bagian IGD Rumah Sakit Pertamina (Persero) RU III Plaju, tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SALIM bin MAT NUR dan Terdakwa HARI FEBRIANSYAH alias EMON bin IBRAHIM SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN MENGGUNAKAN TENAGA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo BG-1082-AV warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BG-1650-MF, dikembalikan kepada pemiliknya An. OKTARINA alias CIK IMAH binti H. TOLI ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush BG-2645-XX warna hitam dan 1 (satu) buah pecahan cangkir, 1 (satu) buah pecahan piring makan, 1 (satu) buah pecahan guci hias, 1 (satu) buah pecahan lemari kaca hias dan 1 (satu) buah pecahan lemari, dikembalikan kepada pemiliknya An.H.USMAN bin DUNGCIK ;- 1 (satu) buah pecahan cangkir porselin, 1 (satu) buah pecahan kipas angin, 1 (satu) buah pecahan kaca meja dan 1 (satu) buah pecahan kaca rumah, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISHAK USMAN bin USMAN DUNGCIK;- 1 (satu) unit mobil Opel Blazer BG-2342-LR, 1 (satu) buah pecahan kaca jendela, 1 (satu) buah pecahan piring hias, 1 (satu) buah pecahan piring makan dan 1 (satu) buah pecahan guci hias, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISMAIL alias DONO bin H. USMAN DUNGCIK ;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio BG-5406-JB, 1 (satu) potong kayu bagian kursi tamu, 1 (satu) buah pecahan mangkok porselin, 1 (satu) kayu bagian jendela rumah dan 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela, dikembalikan kepada pemiliknya An.SITI HOLIJAH binti A. RAHMAN ;- 1 (satu) buah linggis, 3 (tiga) buah batu bata, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 125 cm, 1 (satu) potong kayu persegi ukuran 100 cm, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Visum Et Revertum atas nama Ibrahim Salim bin Mat Nur, No.20/E13Y00/VS/2010-S8, tanggal 06 Juli 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Purna, Dokter pada bagian IGD Rumah Sakit Pertamina (Persero) RU III Plaju, tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SALIM bin MAT NUR dan Terdakwa HARI FEBRIANSYAH alias EMON bin IBRAHIM SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN MENGGUNAKAN TENAGA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo BG-1082-AV warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BG-1650-MF, dikembalikan kepada pemiliknya An. OKTARINA alias CIK IMAH binti H. TOLI ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush BG-2645-XX warna hitam dan 1 (satu) buah pecahan cangkir, 1 (satu) buah pecahan piring makan, 1 (satu) buah pecahan guci hias, 1 (satu) buah pecahan lemari kaca hias dan 1 (satu) buah pecahan lemari, dikembalikan kepada pemiliknya An.H.USMAN bin DUNGCIK ;- 1 (satu) buah pecahan cangkir porselin, 1 (satu) buah pecahan kipas angin, 1 (satu) buah pecahan kaca meja dan 1 (satu) buah pecahan kaca rumah, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISHAK USMAN bin USMAN DUNGCIK;- 1 (satu) unit mobil Opel Blazer BG-2342-LR, 1 (satu) buah pecahan kaca jendela, 1 (satu) buah pecahan piring hias, 1 (satu) buah pecahan piring makan dan 1 (satu) buah pecahan guci hias, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISMAIL alias DONO bin H. USMAN DUNGCIK ;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio BG-5406-JB, 1 (satu) potong kayu bagian kursi tamu, 1 (satu) buah pecahan mangkok porselin, 1 (satu) kayu bagian jendela rumah dan 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela, dikembalikan kepada pemiliknya An.SITI HOLIJAH binti A. RAHMAN ;- 1 (satu) buah linggis, 3 (tiga) buah batu bata, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 125 cm, 1 (satu) potong kayu persegi ukuran 100 cm, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Visum Et Revertum atas nama Ibrahim Salim bin Mat Nur, No.20/E13Y00/VS/2010-S8, tanggal 06 Juli 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Purna, Dokter pada bagian IGD Rumah Sakit Pertamina (Persero) RU III Plaju, tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SALIM bin MAT NUR dan Terdakwa HARI FEBRIANSYAH alias EMON bin IBRAHIM SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN MENGGUNAKAN TENAGA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo BG-1082-AV warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BG-1650-MF, dikembalikan kepada pemiliknya An. OKTARINA alias CIK IMAH binti H. TOLI ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush BG-2645-XX warna hitam dan 1 (satu) buah pecahan cangkir, 1 (satu) buah pecahan piring makan, 1 (satu) buah pecahan guci hias, 1 (satu) buah pecahan lemari kaca hias dan 1 (satu) buah pecahan lemari, dikembalikan kepada pemiliknya An.H.USMAN bin DUNGCIK ;- 1 (satu) buah pecahan cangkir porselin, 1 (satu) buah pecahan kipas angin, 1 (satu) buah pecahan kaca meja dan 1 (satu) buah pecahan kaca rumah, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISHAK USMAN bin USMAN DUNGCIK;- 1 (satu) unit mobil Opel Blazer BG-2342-LR, 1 (satu) buah pecahan kaca jendela, 1 (satu) buah pecahan piring hias, 1 (satu) buah pecahan piring makan dan 1 (satu) buah pecahan guci hias, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISMAIL alias DONO bin H. USMAN DUNGCIK ;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio BG-5406-JB, 1 (satu) potong kayu bagian kursi tamu, 1 (satu) buah pecahan mangkok porselin, 1 (satu) kayu bagian jendela rumah dan 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela, dikembalikan kepada pemiliknya An.SITI HOLIJAH binti A. RAHMAN ;- 1 (satu) buah linggis, 3 (tiga) buah batu bata, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 125 cm, 1 (satu) potong kayu persegi ukuran 100 cm, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Visum Et Revertum atas nama Ibrahim Salim bin Mat Nur, No.20/E13Y00/VS/2010-S8, tanggal 06 Juli 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Purna, Dokter pada bagian IGD Rumah Sakit Pertamina (Persero) RU III Plaju, tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ;M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa IBRAHIM SALIM bin MAT NUR dan Terdakwa HARI FEBRIANSYAH alias EMON bin IBRAHIM SALIM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?SECARA TERANG-TERANGAN DAN MENGGUNAKAN TENAGA SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG? ;2. Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun ;3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;4. Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit mobil Suzuki Eskudo BG-1082-AV warna hijau dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza BG-1650-MF, dikembalikan kepada pemiliknya An. OKTARINA alias CIK IMAH binti H. TOLI ;- 1 (satu) unit mobil Toyota Rush BG-2645-XX warna hitam dan 1 (satu) buah pecahan cangkir, 1 (satu) buah pecahan piring makan, 1 (satu) buah pecahan guci hias, 1 (satu) buah pecahan lemari kaca hias dan 1 (satu) buah pecahan lemari, dikembalikan kepada pemiliknya An.H.USMAN bin DUNGCIK ;- 1 (satu) buah pecahan cangkir porselin, 1 (satu) buah pecahan kipas angin, 1 (satu) buah pecahan kaca meja dan 1 (satu) buah pecahan kaca rumah, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISHAK USMAN bin USMAN DUNGCIK;- 1 (satu) unit mobil Opel Blazer BG-2342-LR, 1 (satu) buah pecahan kaca jendela, 1 (satu) buah pecahan piring hias, 1 (satu) buah pecahan piring makan dan 1 (satu) buah pecahan guci hias, dikembalikan kepada pemiliknya An.ISMAIL alias DONO bin H. USMAN DUNGCIK ;- 1 (satu) unit sepeda motor Mio BG-5406-JB, 1 (satu) potong kayu bagian kursi tamu, 1 (satu) buah pecahan mangkok porselin, 1 (satu) kayu bagian jendela rumah dan 3 (tiga) buah pecahan kaca jendela, dikembalikan kepada pemiliknya An.SITI HOLIJAH binti A. RAHMAN ;- 1 (satu) buah linggis, 3 (tiga) buah batu bata, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 125 cm, 1 (satu) potong kayu persegi ukuran 100 cm, 1 (satu) potong kayu gelam ukuran 100 cm dan 1 (satu) buah besi ukuran 50 cm, dirampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) lembar Surat Visum Et Revertum atas nama Ibrahim Salim bin Mat Nur, No.20/E13Y00/VS/2010-S8, tanggal 06 Juli 2010 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Ade Purna, Dokter pada bagian IGD Rumah Sakit Pertamina (Persero) RU III Plaju, tetap terlampir dalam berkas perkara ;6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
28
4