- Menyatakan Terdakwa Miekie Hidayat bin Kurniawan (Alm) tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perikanan ?dengan sengaja mengadakan dan mengedarkan ikan yang dilarang yang merugikan sumberdaya ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Miekie Hidayat bin Kurniawan (Alm) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap dalam Tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit Container dengan nomor SZLU 2023440. Dikembalikan kepada PT. Samudera Naga Global melalui Sdr. MASRUKHIN.
- Muatan Container 645 CARTONS/BOX Kepiting Bertelur. Dirampas untuk Negara.
- 1 (satu) lembar surat tugas Nomor 1022/06.0/KI-500/VII/2019;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Health Certificate Nomor 0145/ SKHC/06 0-00130/2019 tanggal 15 Juli 2019;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan Sdr. EDIYONO, S.Pi di Gudang PT. Balikpapan Jaya Utama;
- 14 (empat belas) lembar asli lampiran Berita Acara Pemeriksaan yang dilakukan Sdr EDIYONO, S.Pi di gudang PT. Balikpapan Jaya Utama;
- 5 (lima) lembar rekapitulasi penerbitan Health Certificate;
- 1 (satu) lembar draft Serifikat HC (Health Certificate) pengiriman ke PT. Balikpapan Jaya Utama;
- 1 (satu) unit Rekaman CCTV milik PT. Balikpapan Jaya Utama yang berlokasi di Jl. Mulawarman RT 007 Nomor 168 Kel. Teritip Kec. Balikpapan Timur, Kota Balikpapan Prov. Kalimantan Timur, dikembalikan kepada pihak PT. Balikpapan Jaya Utama;
- 1 (satu) Dokumen/surat-surat/benda lainnya yang ada hubungannya baik langsung maupun tidak langsung terhadap kegiatan pengiriman kepiting beku yang dimasukkan ke dalam 1 (satu) unit container nomor: SZLU 2023440 antara lain:
- 1 (satu) buah buku asli Jurnal/Mutasi tamu dan kendaraan;
- 1 (satu) buah buku asli Dokumen keluar masuk barang;
- 1 (satu) bundel asli Akte pendirian perusahaan no: 220 tanggal 28 Maret 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat kelayakan pengolahan Nomor 83S2/ 64/SKP/BKIII/2018;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat HACCP (Hazard Analisisand Critical Control Point) Nomor 058/PM/HACCP/PB/02/19 tanggal 28 Januari 2019 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat kelayakan pengolahan Nomor 12166/ 64/SKP/BKA/I/2019 tanggal 19 Juni 2019 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat Izin Gangguan Nomor 002146/ BPMP2T/IG/2012 tanggal 25 Juli 2012 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar sertifikat Tanda Daftar Perusahaan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tanggal 4 September 2007 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 2 (dua) lembar sertifikat asli Dinas Penanaman Modal dan, Perizinan Terpadu (DPMPT) Nomor 503/01/R-DPLH/DPMPT tanggal 9 Januari 2019 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 5 (lima) lembar sertifikat Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Kota Balikpapan Nomor 503/01/ DPLH/DPMPT tanggal 9 Januari 2019 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat Pengesahan Badan Hukum Perseroan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-19940.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 20 April 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli Surat Keterangan Domisili Nomor 030/KCS/08/ 2011 tanggal 18 Agustus 2011 milik Chen Lai Wang;
- 2 (dua) lembar asli Pendaftaran Penanaman Modal Nomor 00905/ 1/PPM/PMA/2011 tanggal 29 Maret 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 3 (tiga) lembar asli Izin Prinsip Penanaman Modal Nomor 22/1/IP/ I/PMA/2013, Nomor Perusahaan: 03543.2011, NPWP: 03.167.456. 7-721.000 tanggal 11 Januari 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli surat keterangan terdaftar NPWP Nomor PEM- 4527/WPJ.14/KP.1303/2011 tanggal 12 Juli 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) kartu asli NPWP Nomor 03.167.456.7-721.000 tanggal penerbit 11 Juli 2011 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat Pengukuhan Sebagai Wajib Pajak dan Wajib Retribusi Daerah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Balikpapan Nomor 31858/SK.KUH.2/VII/2012 tanggal 30 Juli 2012 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) kartu asli Pendapatan Daerah NPWP Nomor 2-0031858-01-01 tanggal 30 Juli 2012 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli sertifikat Izin Usaha Perikanan (IUP) Nomor 503/861/IUP-P/DPMPTSP/V/2019 tanggal 16 Mei 2019 milik Sdr. Miekie Hidayat;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelayakan Pengolahan Nomor 6875/64/SKP/BK/VIII/2017 tanggal penerbitan 3 Agustus 2017 dan tanggal masa berlaku sampai 3 Agustus 2019 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 1 (satu) lembar asli Sertifikat Kelayakan Pengolahan Nomor 8352/ 64/SKP/BK/III/2018 tanggal penerbitan 5 Maret 2018 dan tanggal masa berlaku sampai 5 Maret 2020 milik PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA;
- 5 (lima) box kardus kemasan berwarna putih yang bergambarkan kepiting;
- 5 (lima) box kardus kemasan berwarna biru yang bergambarkan kepiting;
- 1 (satu) bundel sticker sticker BJU Frozen Mud Crab;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Sutardjo, Msi hakim Anggota 2: Ganjil Sunarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syahmisar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada pihak PT. BALIKPAPAN JAYA UTAMA. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 1/Pid.Sus-PRK/2019/PN Jkt.Utr
Statistik263100