Putusan PN PALOPO Nomor 14/Pdt.G.S/2018/PN Plp |
|
Nomor | 14/Pdt.G.S/2018/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Heri Kusmanto |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Heri Kusmanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Rida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, menentukan Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian.------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa pada Perma 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah menentukan gugatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana sebagaimana telah diatur dalam pasal 3 dan pasal 4 Perma tersebut;------------------------------------------------- Menimbang, bahwa tidak terpenuhinya salah satu ketentuan di pasal 3 dan pasal 4 Perma 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, gugatan menjadi tidak dapat diperiksa melalui prosedur pemeriksaan gugatan sederhana;-------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah Hakim mencermati gugatan yang diajukan Penggugat, mendalilkan bahwa telah terjadi hubungan hukum ?Untuk menjamin pinjamannya agar pinjaman Tergugat kepada Penggugat dibayar dengan semestinya, baik pinjaman yang ditimbulkan karena pengakuan ini atau karena alasan-alasan lain, ataupun yang mungkin timbul termasuk bunga, denda, ongkos-ongkos, dan biaya-biaya lainnya, maka Tergugat memberikan agunan berupa tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995 Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani R, Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 03 Feb 2017 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 03 Feb 2017. Serta agunan berupa Kendaraan dengan bukti kepemilikan BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin, Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat Penyerahan Hak Milik Atas Kepercayaan (Fidusia) Barang tanggal 03 Feb 2017 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 03 Feb 2017;------------------------------------------------------------------- Menimbang, selanjutnya Penggugat juga telah melampirkan bukti surat Copy dari Asli Surat Kuasa Menjual Agunan dari Pemilik Jaminan kepada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk tanggal 03 Feb 2017 (membuktikan bahwa benar jika pemilik SHM No. 00995 Kel Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani R (Tergugat). Serta BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin (Tergugat), telah menyerahkan agunan untuk pelunasan pinjaman/kredit Debitur Tergugat kepada pihak Penggugat selaku Kreditur. Apabila Debitur (Tergugat) wanprestasi, maka pemilik jaminan yakni Suriani R telah memberikan kuasa bagi instansi Penggugat untuk melakukan penjualan atas agunan kredit tersebut guna melunasi segala kewajiban Debitur (Tergugat) kepada Kreditur (Penggugat);---------------------------------------------------- Menimbang, bahwa hal tersebut terkait dengan petitum angka 3. ?Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4999-01-009295-10-6; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 79.207.702,00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995, Kel. Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani. R Serta BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin;, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat dan petitum angka 4 yang berbunyi Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00995 Kel Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani R. Serta BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, dengan mencermati siapa saja yang menjadi pihak dalam perkara ini, dalil gugatan, dan bukti-bukti yang diajukan serta petitum gugatan, Hakim berpendapat bahwa status Suriani R, sebagai pemberi jaminan atas agunan yang akan dibuktikan dengan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 03 Feb 2017 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 03 Feb 2017, tidak sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma Nomer 2 tahun 2015 yang menyatakan ?Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama?;--------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dari pasal tersebut diketahui bahwa pada prinsipnya gugatan yang termasuk gugatan sederhana terdiri dari seorang penggugat dan seorang tergugat saja. Namun hal tersebut dapat disimpangi atau diperbolehkan lebih dari seorang asalkan memiliki kepentingan hukum yang sama, maka Hakim akan menilai Suriani memiliki kepentingan hukum yang sama dengan Tergugat lainnya, sebagaimana misalnya pasangan suami/istri yang membuat transaksi atas pejanjian yang harus saling mengetahui atau disetujui oleh suami/istri;------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa dalam kondisi bagaimana pihak-pihak dalam suatu gugatan sederhana mempunyai kepentingan hukum yang sama, Hakim akan melihat dari formalitas gugatan;---------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa setelah hakim mencermati gugatan penggugat, penggugat mendalilkan bahwa Suriani adalah selaku pemberi jaminan/agunan atas pernjanjian yang dilakukan oleh Penggugat dan para Tergugat;---------------- Menimbang, bahwa meneliti lebih jauh, jaminan yang dimaksud adalah sebidang tanah dan atau bangunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995 Kelurahan Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani R, Atas penyerahan agunan tersebut dibuatkan Surat Pernyataan Penyerahan Agunan tanggal 03 Feb 2017 dan Surat Kuasa Menjual Agunan tanggal 03 Feb 2017, Hakim berpendapat hal ini berpotensi menimbulkan sengketa lain terkait obyek agunan tersebut, termasuk cara eksekusinya apabila dikabulkan, termasuk dimungkinkan adanya intervensi dari pihak lain;-------------- Menimbang, bahwa pertimbangan tersebut di atas, dikaitkan dengan petitum angka 3. yang menyatakan ?Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor : 4999-01-009295-10-6; di mana total tunggakan tercatat sebesar Rp 79.207.702,00 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Tujuh Ratus Dua Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No. 00995, Kel. Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani. R Serta BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin;, yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat, dan petitum angka 4 yang menyatakan ?Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan kepemilikan SHM No. 00995 Kel Sabbamparu, Kec Wara Utara, Kota Palopo, atas nama Suriani R. Serta BPKB No. J-01154455 R Type ST150, atas nama Bardin, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya? hal ini semakin melibatkan Suriani R selaku pemberi jaminan dan berpotensi dirugikan atau munculnya sengketa lain, sementara dalam dalil gugatannya penggugat menjelaskan bahwa Suriani R selaku pemberi jaminan bukan sebagai pihak yang berperkara, yang jelas-jelas harus tunduk dengan adanya putusan perkara ini;---------------------------------------- Menimbang, bahwa dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat gugatan a quo tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan dengan tujuan untuk menghindari putusan yang sia-sia atau non executable (tidak dapat dieksekusi),;----------------- Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 14/Pdt.G.S/2018/PN Plp dalam register perkara; 3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp94.000,00 (Sembilan puluh empat ribu rupiah);---------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G.S/2018/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G.S/2018/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada