- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 8 Desember 2017 Nomor 96/PID.SUS/TPK/ 2017/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana penjara terhadap Terdakwa KURYATNA ATMADJA, ST, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan, Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan primer.
- Membebaskan Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dari dakwaan primer tersebut.
- Menyatakan Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan subsider.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
- Disita dari ABU BAKAR H. USMAN, SE.
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pelaksanaan Seksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Cilincing, SPT No. 286/1.712.3 Tanggal 3 Juni 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pelaksanaan Seksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Cilincing, SPT No. 588/1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pelaksanaan Seksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Cilincing, SPT No. 673/1.712.3 Tanggal 11 November 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 589/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Marunda Raya sisi Barat Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 287/-1.712.3 Tanggal 3 Juni 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Sungai Brantas sisi Utara Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 183/-1.712.3 Tanggal 2 Mei 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Camar 3 (X Kebon Baru sisi Timur) Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 583/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. H Suit Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 587/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Cisanggarung, Cisanggarung 1 s/d 4, Sungai Musi Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Pelaksanaan Seksi Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kecamatan Cilincing, SPT No. 674/1.712.3 Tanggal 11 November 2013;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 582/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Sungai Barito Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 584/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Taruna Jaya, Taruna Jaya 1 s/d 4 Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 586/-1.712.3 Tanggal 28 Oktober 2013 Tentang Pemeliharaan (Kuras) Saluran : Kuras Sal. Jl. Tarumanegara, Kelimutu, Aboru, Toba, Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 204/-1.712.3/SWAKELOLA/2014 tanggal 1 Juli 2014 Tentang Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Sal. Lokal kota Administrasi Jakarta Utara : Peninggian Duiker + Kuras Sal. Jl. Angin Mamiri, Angin Pasat, Angin Gending, Angin Prahara, Angin Kumbang, Angin Puyuh Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Saluran Lokal Kota Adminstrasi Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 379/1.712.3, Periode : Triwulan III (tiga), Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Jl. Kampung Beting Asem, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Operasional Infrastruktur Saluran Sub Makro dan Makro Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 45/1.712.3, Periode : Triwulan II (dua), Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Jl. Camar 16 Tugu Semper, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 131/-1.712.3/DEDICATED/2014 tanggal 1 September 2014 Tentang Penanganan Segera Pemeliharaan Operasional Infrastruktur Saluran Sub Makro dan Makro Jakarta Utara : Kuras Sal. Phb. Taruna Raya - Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Operasional Infrastruktur Saluran Sub Makro dan Makro Kota Administrasi Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 214/1.712.3, Periode : ABT, Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Phb. Tanah Merdeka, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Surat Perintah Tugas Nomor : 136/-1.712.3/DEDICATED/2014 tanggal 1 September 2014 Tentang Penanganan Segera Pemeliharaan Operasional Infrastruktur Saluran Sub Makro dan Makro Jakarta Utara : Kuras Sal. Phb. Kebantenan Sisi Timur - Kecamatan Cilincing;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Saluran Lokal Kota Administrasi Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 512/1.712.3, Periode : ABT, Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Jl. Tipar Timur (dari Pasar Emrio s/d Taruna), Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Saluran Lokal Kota Administrasi Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 513/1.712.3, Periode : ABT, Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Jl. Pasopati, Sundamanik, Kalimosodo, Rujak Polo, Wijayakusuma, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Saluran Lokal Kota Administrasi Jakarta Utara (Makro), Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 3/1.712.3, Periode : TRIWULAN I (satu), Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Phb. Malaka 3 Dalam, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Infrastruktur Sarana Saluran Lokal Kota Administrasi Jakarta Utara (Makro), Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 405/1.712.3, Periode : TRIWULAN IV (empat), Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Jl. Marunda Baru 4, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
- 1 (satu) bundel Dokumen Asli Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administrasi Jakarta Utara, Foto Dokumentasi, Kegiatan : Penanganan Segera Pemeliharaan Operasional Infrastruktur Saluran Sub Makro dan Makro Kota Administrasi Jakarta Utara, Tahun Anggaran : 2014, No. SPT : 146/1.712.3, Periode : TRIWULAN IV (EMPAT), Lokasi Kegiatan : Kuras Sal. Phb. Camar 11 sisi Timur, Kecamatan Cilincing Kota Administrasi Jakarta Utara;
Putusan PT JAKARTA Nomor 4/PID.TPK/2018/PT DKI |
|
Nomor | 4/PID.TPK/2018/PT DKI |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 24 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Iel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | H. Hening Tyastanto, Cnbrh. Rusydi |
Panitera | Suratno. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
5. Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada Terdakwa sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah), dikurangi dengan uang sebesar Rp40.000.000.00 (empat puluh juta rupiah) yang telah dikembalikan kepada negara, sehingga besarnya uang pengganti yang harus dibayar Terdakwa adalah Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang apabila tidak dibayar paling lama 1(satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila hartanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. 6. Menetapkan agar masa penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Memerintahkan agar Terdakwa KURYATNA ATMADJA, S.T., tetap berada dalam tahanan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 4/PID.TPK/2018/PT_DKI.zip
- Download PDF
- 4/PID.TPK/2018/PT_DKI.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada