- Menerima permintaan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Sorong;
- Memperbaiki/mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2017/PN Mnk., tanggal 5 Oktober 2017 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada diri terdakwa, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan terdakwa SERVIE ROLLY PRANG, ST., telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ?melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama? sebagaimana telah disebutkan dalam surat dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SERVIE ROLLY PRANG, ST., oleh karena itudengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama: 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Ceklis kelengkapan lampiran dokumen SPP/SPM map warna merah (Asli) ;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) sumber dana ABT TA.2012 No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012, Nilai Kontrak 3.439.530.000,- (tiga milyar empat ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) kegiatan pembangunan Jalan Boldon-Sesor lokasi Distrik Teminabuan, Rekanan PT.Kakas Karya 1 (satu) dokumen (dokumen fotocopy) ;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan Kondisi TA. 2012 100 % 1 (satu) dokumen (Dokumen Asli);
- Permohonan Pembayaran 100 % tanggal 20 Desember 2012 dari rekening PT. Kakas Karya jumlah pembayaran Rp. 3.267.553.500,00,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) dokumen atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 (Dokumen Asli) ;
- Kwitansi tanggal 20 Desember 2012 dari PT. Kakas Karya senilai Rp. 3.267.553.500,00,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 (Dokumen Asli) ;
- Faktur tanggal 20 Desember 2012 dari PT. Kakas Karya senilai Rp. Rp. 3.267.553.500,00,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) dokumen atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 (Dokumen Asli) ;
- Berita Acara Pembayaran No. 224/BAP/JL.BDNSSR/PU-BM/SS/2012 tanggal 20 Desember 2012 senilai Rp. 3.267.553.500,00,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) dokumen atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 (Dokumen Asli);
- Berita Acara pemeriksaan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan No 125/BAP.KP/JL.BDNSSR/PU-BM/SS/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 (Dokumen Asli);
- Laporan Kemajuan Pekerjaan 100 % minggu ke 05 tanggal 18 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar (Dokumen Asli);
- Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 358/BA/PU-SS/2012 tanggal 19 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Rekomendasi No. 700/358/REK/PU-SS/2012 tanggal 20 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No 04/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan / Provisional Hand Over (PHO) No.01/BA/RKN-PHO/PMB.JL.BLDN-SSR/PU-BM/ABT/SS/2012 tanggal 18 Desember 2012 sebanyak 2 (dua) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 02 Juli 2012;
- Faktur Pajak Standar PT. Kakas Karya tanggal 20 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- SPM No. 251/SPM-LS/15.35/DISPU/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp. 3.267.553.500,00,- (tiga milyar dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar warna merah muda ;
- Cek List kelengkapan lampiran dokumen map warna kuning;
- Permohonan pembayaran retensi 5 % (Lunas) tanggal 21 Desember 2012 dari rekanan PT. Kakas Karya jumlah pembayaran Rp. 171.976.500,00 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
- Kwitansi pembayaran Retensi 5 % tanggal 21 Desember 2012 dari PT. Kakas Karya senilai Rp. 171.976.500,00 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012 ;
- Faktur tanggal 21 Desember 2012 dari PT. Kakas Kaarya senilai Rp. 171.976.500,00 ;
- Berita acara pembayaran No. 225/BAP/JLBDNSSR/PU-BM/SS/2012 tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp. 171.976.500,00 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
- Faktur Pajak Standar PT. Kakas Karya tanggal 21 Desember 2012 senilai Rp. 171.976.500,00 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 01/KNTRK/PU-BM/SS/ABT/XI/2012 tanggal 14 November 2012;
- SPM No. 253/SPM-LS/15.35/DISPU/12/2012 tanggal 28 Desember 2012 senilai Rp. 171.976.500,00 sebanyak 1 (satu) lembar warna merah mudah;
- Cek List Kelengkapan lampiran dokumen warna hijau ;
- Surat Perjanjian Pemborongan (Kontrak) sumber dana DBH TA. 2013 No. 17/KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013, Nilai Kontrak Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) kegiatan pembangunan jalan Boldon ?Sesor, lokasi Distrik Teminabuan, Rekanan CV. Tombulu Raya 1 (satu) dokumen ;
- Addendum Kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) kegiatan pembangunan jalan Boldon ?Sesor, lokasi Distrik Teminabuan, Rekanan CV. Tombulu Raya 1 (satu) dokumen;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan kondisi 100 % TA. 2013 1 (satu) dokumen atas kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 Nilai Kontrak Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) ;
- Lembaran Disposisi atas permintaan pencairan tagihan 100 % 1 (satu) lembar ;
- Surat Pengantar Dokumen No. 090/081/DPU-SS/12/2013 1 (satu) lembar ;
- Permohonan Pembayaran 100 % No. 17/CVTR/XII/2013 tanggal 10 Desember 2013 dari rekanan CV. Tombulu Raya jumlah pembayaran Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar atas Addendum kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/ DBH/2013 tanggal 08 November 2013 ;
- Kwitansi Pembayaran 100 % lunas tanggal 10 Desember 2013 dari CV. Tombulu Raya senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar atas Addendum Kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/ DBH/2013 tanggal 08 November 2013;
- Faktur tanggal 10 Desember 2013 dari CV. Tombulu Raya senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar atas Addendum Kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 ;
- Berita Acara Pembayaran No. 141/BAP/JL.BDN-SSR/PU-BM/SS/2013 tanggal 10 Desember 2013 senilai 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar atas Addendum Kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013 ;
- Berita Acara Pemeriksa Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan No. 093/BAP-KP/JL.BDN-SSR/2013 tanggal 09 Desember 2012 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 ;
- Laporan Kemajuan Pekerjaan 100% minggu ke 30 tanggal 07 Desember 2013 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Berita Acara Pemeriksa Pekerjaan No. 392/BA/PU-SS/2013 tanggal 09 Desember 2013 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Rekomendasi No. 700/392/REK/PU-SS/2013 tanggal 10 Desember 2013 sebanyak 1 (satu) lembar atas Kontrak No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum Kontrak No. 17.A/ADD.KNTRK/PU-BM//SS/ DBH/2013 tanggal 08 November 2013;
- Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan /Provosional Hand Over (PHO) No. 17 /BA/PPHP/PU-BM/DBH/2013 tanggal 10 Desember 2013 sebanyak 2 (dua) lembar atas Kontrak No. 17/KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013 dan Addendum Kontrak No. 17.A/ADD. KNTRK/PU-BM//SS/DBH/2013 tanggal 08 November 2013;
- Faktur Pajak Standar PT. Kakas Karya senilai Rp.1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) tanggal 10 Desember 2013 sebanyak 1 (satu) lembar ;
- Surat Pengantar SPP LS Barang dan Jasa No. 226/SPP-LS/DISPU/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- SPP-LS Barang dan Jasa No. 226/SPP-LS/DISPU/12/2013 tahun 2013 tanggal 17 Desember 2013 senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) (3) tiga lembar ;
- SPM No. 226/SPP-LS/DISPU/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) 1 (satu) lembar;
- SP2D No. 3548/SP2D-LS/DISPU/DAK/2013 tanggal 20 Desember 2013 senilai Rp. No. 226/SPP-LS/DISPU/12/2013 tanggal 17 Desember 2013 senilai Rp. 1.939.226.000,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh sembilan dua ratus dua puluh enam ribu rupiah) 1 (satu) lembar ;
- Garansi Bank Jaminan Pemeliharaan No. 31/JPL/XII/2013 atas Kontrak No. 17/ KNTRK/PU-BM/SS/DBH/2013 tanggal 14 Mei 2013;
- Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Dinas Pekerjaan Umum TA. 2012 sebanyak 2 (dua) lembar ;
- Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Dinas Pekerjaan Umum TA. 2013 sebanyak 2 (dua) lembar ;
- DPPA No. 1.03.01.01.15.35.5.2 TA 2012 SKPD Dinas Pekerjaan Umum kegiatan pembangunan jalan Boldon ?Sesor, jumlah anggaran Rp.3.527.722.000,00,- sebanyak 3 (tiga) lembar;
- DPPA No. 1.03.01.01.15.35.5.2 TA 2012 SKPD Dinas Pekerjaan Umum ;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dikedua tingkat peradilan, untuk tingkat Pengadilan Tingkat Pertama/Negeri sebesar Rp.5.000,00;- (lima ribu rupiah) dan untuk Pengadilan Tingkat Banding/Tinggi sebesar Rp.5.000,00;- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAYAPURA Nomor 32/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
|
Nomor | 32/PID.SUS-TPK/2017/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Supriyono |
Hakim Anggota |
Sukadi, josner Simanjuntak |
Panitera | Usmany Pieterz |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan pada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama PT. KAKAS KARYA; |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 32/PID.SUS-TPK/2017/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
74
27