Putusan PA Kota Padangsidempuan Nomor 0144/Pdt.G/2015/PA.Pspk |
|
Nomor | 0144/Pdt.G/2015/PA.Pspk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | KEWARISAN |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 24 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PA Kota Padangsidempuan |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Mahmud Dongoran, Br Hakim Anggota Sahril |
Hakim Anggota | S.ag, M.ag., Hakim Ketua H. Mahmud Dongoran, Br Hakim Anggota Sahril, Br Hakim Anggota Rojudin |
Panitera | H. Zainul Arifin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan :a. Nuria Siregar binti Saudin (isteri);b. Jalaluddin Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung);c. Fatima Harahap binti Pandaraman Harahap (saudari kandung);d. Jakaria Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung);e. Sulaiman Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung);f. Pangorean Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung);g. Nur Halima Harahap binti Pandaraman Harahap (saudara kandung);h. Ali Rajab Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung) Sebagai ahli waris almarhum Paris Harahap yang telah meninggal dunia pada tanggal 8 September 2012;3. Menetapkan 1/2 (seperdua) dari harta-harta berupa :a. sebuah bangunan rumah panggung (ada kolong) yang terbuat dari dinding papan ukuran 4 x 6 M2 yang terletak di Desa Sabungan Sipabangun, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatas dengan Tembok TK Alhasanah;sebelah Timur berbatas dengan Gang TK Al Hasanah;sebelah Selatan berbatas dengan Jalan Raya Siharang-karang;sebelah Barat berbatas dengan tanah Hj. Rosita; b. sebidang kebun karet dengan luas 75 x 95 m2, terletak di Desa Paya Baiyon, Kecamatan Padangsidimpuan Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, dengan batas-batas sebagai berikut : sebelah Utara berbatas dengan kebun Ginjang Ritonga; sebelah Timur berbatas dengan kebun Norton Hasibuan; sebelah Selatan berbatas dengan kebun Iqbal/Kiban; sebelah Barat berbatas dengan kebun Mangmang Ritonga; c. 1 (satu) Unit kenderaan bermotor roda 4 (empat), dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk/Type : Daihatsu / Zebra 1.3 (Mopen)tahun : 1995 Nomor Polisi : -d. 1 (satu) Unit kenderaan bermotor roda 4 (empat), dengan spesifikasi sebagai berikut: Merk/Type : Daihatsu / Zebra 1.3 (Pick Up)tahun : 1995 Nomor Polisi : BB 8163 LFe. 1 (satu) Unit kenderaan rermotor roda 2 (dua) dengan spesifikasi sebagai berikut:Merk/Type : Honda / Beat ;Nomor Polisi : BB 3627 FT;Tahun : 2012;Warna : Merah; f. 1 (satu) Unit kenderaan bermotor roda 2 (dua) dengan spesifikasi sebagai berikut : Merk/Type : HONDA / SUPRA X 125; Nomor Polisi : BB 4792 FC; Tahun : 2006;Warna : Hitam; sebagai harta warisan almarhum Paris Harahap, sedang 1/2 (seperduanya) lagi sebagai harta tersendiri dari Tergugat;1. Menetapkan bahagian masing-masing ahli waris sebagai berikut :a. Nuria Siregar binti Saudin (isteri) mendapat bahagian 4/16;b. Jalaluddin Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara laki-laki kandung) mendapat bahagian 2/16;c. Fatima Harahap binti Pandaraman Harahap (saudara perempuan kandung) mendapat bahagian 1/16;d. Jakaria Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara laki-laki kandung) mendapat bahagian 2/16;e. Sulaiman Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara laki-laki kandung) mendapat bahagian 2/16f. Pangorean Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara kandung) mendapat bahagian 2/16;g. Nur Halima Harahap binti Pandaraman Harahap (saudara perempuan kandung) mendapat bahagian 1/16;h. Ali Rajab Harahap bin Pandaraman Harahap (saudara laki-laki kandung) mendapat bahagian 2/16;2. Menghukum Tergugat untuk membagi harta peninggalan Alm. Paris Harahap secara riil dan apabila tidak dapat dilakukan secara riil, maka dilakukan secara lelang dan hasilnya dibagi kepada ahli warisnya sesuai dengan bagian/ forsi masing-masing ahli waris ;3. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;4. Menghukum Penggugat I sampai dengan Penggugat VII dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sejumlah Rp 4.581.000,- (empat juta lima ratus delapan puluh satu ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Januari 2016 |
Tanggal Dibacakan | 5 Januari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0144/Pdt.G/2015/PA.Pspk.zip
- Download PDF
- 0144/Pdt.G/2015/PA.Pspk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20/Pdt.G/2016/PTA.Mdn
Lainnya : 144/Pdt.G/2015/PA.Pspk
Statistik6425