Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tjk. |
|
Nomor | 27/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Tjk. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | P. Cokro Hendro Mukti |
Hakim Anggota | Novian Saputra, Jaini Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa HERI GUNAWAN Bin ENTO SUJATMIKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair tersebut ;2. Membebaskan Terdakwa HERI GUNAWAN Bin ENTO SUJATMIKO oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut ; 3. Menyatakan Terdakwa HERI GUNAWAN Bin ENTO SUJATMIKO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi sabagai mana dalam dakwaan Subsidair.4. Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa HERI GUNAWAN Bin ENTO SUJATMIKO dengan pidana penjara selama ???.tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ?????????.. ;5. Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.93.534.294.(Sembilan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu dua ratu sembilamn puluh empat rupiah) dikurangi uang yang telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebsar Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) yaitu sbesar Rp.63.534.294. ( enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu duaratus Sembilan puluh emapat ruapiah, yang apa bila terdakwa tidak membayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setalah keputusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi kerugian tersebut,dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka di pidana dengan pidana penjara ?????????????..6. Menetapkan uang sebesar Rp..30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan terdakwa pada tahap penuntutan dirampas untuk Negara dengan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayara uang pengganti.7. Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 8. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;9. Menyatakan barang bukti :1. Laporan Penggunaan Dana Tahap I (70%) /SPJ tahap I TA 2011 kampung Bukit Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I (70%) TA. 2011 sebesar Rp. 25.389.369,-;2. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap II (30%) TA. 2011 sebesar Rp. 10.880.000,-;3. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I (70%) TA. 2012 sebesar Rp. 27.000.000,-;4. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap II (30%) TA. 2012 sebesar Rp. 11.584.400,-;5. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) SPJ Tahap I (70%) TA. 2013 sebesar Rp. 28.920.000,-;6. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap II (30%) TA. 2013 sebesar Rp. 12.394.350,-;7. Dokumen Laporan pertanggungjawaban (SPJ) Tahap I (70%) TA. 2014 sebesar Rp. 33.752.000,-;8. Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Kampung Bukit Harapan TA. 2011;9. Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Kampung Bukit Harapan TA. 201310. Dokumen Anggaran Pendapatan & Belanja Kampung (APBK) Kampung Bukit Harapan TA. 2014;11. Dokumen Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Kampung Bukit Harapan tentang TA. 2011;12. Dokumen Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Kampung Bukit Harapan tentang TA. 2013;13. Dokumen Penyampaian Draft Rancangan Peraturan Kampung Bukit Harapan tentang TA. 2014;14. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap I (70%) TA. 2011;15. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap II (30%) TA. 2011;16. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap I (70%) TA. 2012;17. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap II (30%) TA. 2012;18. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap I (70%) TA. 2013;19. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap II (30%) TA. 2013;20. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap I (70%) TA. 2014;21. Dokumen Permohonan Pencairan ADK Kampung Bukit Harapan Tahap II (30%) TA. 2014;22. DPA SKPD P2KA Kab. Way Kanan tentang Pos Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa TA. 2011 s/d 2014;23. SPM Nomor : 931/00275/5.1.20.08.200/2011 Tanggal 20 September 2011 dan SP2D Nomor 0934/91763/WK/2011Tanggal 20 September 2011 Rp.1.575.780.794.00,- Tahap I (70%) TA. 2011 untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.25.388.558,-;24. SPM Nomor : 931/00365/5.1.20.8.200/2011 Tanggal 12 Desember 2011 dan SP2D Nomor 0934/92283/wk/2011 12 desember 2011 Rp.1.867.977.853.00,- TAHAP II (30%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp. Rp.10.880.811,-;25. SPM Nomor : 931/250/5.1.20.200/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 dan SP2D Nomor : 0934/92052/wk/2012 Tanggal 31 Agustus 2012 Rp.2.539.637.400,- TAHAP I (70%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp. Rp.27.009.000,-;26. SPM Nomor : 931/341/5.1.20.200/2012 Tanggal 23 November 2012 SP2D Nomor : 0934/92519/wk/2012 Tanggal 23 November 2012 Rp.632.189.650.00,- TAHAP II (30%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.11.575.400,-;27. SPM Nomor : 931/262/5.1.20.08.200/2013 Tanggal 14 Agustus 2013 SP2D Nomor : 0934/91680/wk/2012 Tanggal 14 Agustus 2013 Rp.3.287.422.000.00,-; TAHAP I (70%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.28.920.000,;-28. SPM Nomor : 931/00455/5.1.20.08.200/2013 Tanggal 18 desember 2013 SP2D Nomor : 0934/92496/wk/2013 Tanggal 18 desember 2013 Rp.424.807.050.00 TAHAP II (30%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.12.394.350,-;29. SPM Nomor : 931/97/5.1.20.08.200/2014 Tanggal 14 Juli 2014 SP2D Nomor : 0934/80097/wk/2014 Tanggal 14 Juli 2014 Rp.987.038.000.00,- TAHAP I (70%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.33.752.000 ;30. SPM Nomor : 931/378/5.1.20.08.200/2014 Tanggal 29 Desember 2014 SP2D Nomor : 934/80376/wk/2014 Tanggal 29 Desember 2014 TAHAP II (30%) untuk kampung Bukit Harapan sebesar Rp.14.465.450,-;31. Print out rekening Koran 398.00.05.00438.7 atas nama kampung Bukit harapan kecamatan Way Tuba;32. Print out buku besar 20.202.03.00003 tanggal 27 November 2012 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 27 November 2012 Rp.632.189.650,-;33. Print out buku besar 20.202.03.00003 tanggal 03 September 2012 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 03 September 2012 Rp.2.539.637.400,-;34. Print out buku besar 20.202.03.00003 tanggal 16 Agustus 2013 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 16 Agustus 2013 Rp.3.287.422.000,-;35. Print out buku besar 20.202.02.00001 tanggal 18 Juli 2014 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 17 Juli 2014 Rp.846.437.000,-;36. Print out buku besar 20.202.03.00003 tanggal 18 Desember 2013 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 18 Desember 2013 Rp.424.807.050,-;37. Print out buku besar 20.202.03.00003 tanggal 13 Desember 2011 beserta setoran rangkap 3 (tiga) tanggal 13 Desember 2011 Rp.632.189.650,- dan Rp.241.753.636,-;38. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.16.400.000,- untuk pembayaran ADK 30 % tahap II tanggal 31 Desember 2014 atas nama SARIJO Kepala Kampung Bandar sari;39. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.16.094.200,- untuk pembayaran ADK Kampung Bukit Gemuruh tanggal 31 Desember 2014 atas nama PAKARUDDIN Sekretaris Kampung Bukit Gemuruh;40. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.14.465.450,- untuk pembayaran Uang ADK Tahap II 30 % tanggal 31 Desember 2014 atas nama HERI GUNAWAN Kepala Kampung Bukit Harapan;41. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.15.882.350,- untuk pembayaran Dana ADK 30 % Tahap II tanggal 31 Desember 2014 atas nama WAGIMAN Kepala Kampung Bumi Dana;42. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.16.333.650,- untuk pembayaran Dana ADK 30 % Tahap II tanggal 31 Desember 2014 atas nama JAYUSMAN Kepala Kampung Ramsai;43. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.14.400.900,- untuk pembayaran Dana ADK 30 % Tahap II tanggal 31 Desember 2014 atas nama JAHRUDIN Kepala Kampung Way Mencar;44. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.14.678.400,- untuk pembayaran Dana ADK 30 % Tahap II tanggal 31 Desember 2014 atas nama KUSNADI Kepala Kampung Way Pisang;45. 1 Lembar Kwitansi sejumlah Rp.14.400.900,- untuk pembayaran ADK Kampung Way Tuba tanggal 31 Desember 2014 atas nama SUJIANTO Kepala Kampung Way Tuba;46. 1 Lembar surat tanda terima dana ADK kampung kecamatan Way Tuba untuk 8 (delapan) kampung sejumlah Rp.127.520.950,- dari pihak I (Chandra) ke pihak ke II (Edi Usman);47. Peraturan Bupati Kab. Way Kanan Nomor 20 tahun 2012 tanggal 09 Mei 2012 tentang Alokasi Dana Kampung Kabupaten Way Kanan;48. Surat Bupati Way Kanan No : 900/208/IV.04-WK/2014 tertanggal 12 Maret 2014 Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Kampung (ADK) Tahun Anggaran 2014;49. Surat Keputusan Bupati Way Kanan No : B 75.a/IV.04-WK/HK/2011 tertanggal 21 Juli 2014 tentang Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2011;50. Surat Keputusan Bupati Way Kanan No : B 91.a/IV.04-WK/HK/2012 tertanggal 11 Juni 2012 tentang Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2012;51. Surat Keputusan Bupati Way Kanan No : B 78/IV.04-WK/HK/2013 tertanggal 07 Mei 2013 tentang Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2013;52. Surat Keputusan Bupati Way Kanan No : B 25/IV.04-WK/HK/2014 tertanggal 11 Maret 2014 tentang Alokasi Dana Bantuan Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada Pemerintah Kampung Tahun Anggaran 2014;53. Surat Keputusan Bupati Way Kanan No : B.11/IV.04-WK/HK/2011 tertanggal 20 Januari 2011 tentang pengesahan pemberhentian penjabat dan pengangkatan Kepala Kampung dalam Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan yaitu sdr. HERI GUNAWAN sebagai Kepala Kampung Bukit Harapan;54. Foto Balai kampung Bukit Harapan; 55. Surat pernyataan atas nama sdr.Muslim;56. Surat pernyataan atas nama sdr.Hasan;57. Surat pernyataan atas nama sdr.Ihsan;58. Surat keterangan tertanggal 08 April 2015 dari pemerintah kampung Bukit Harapan pada pokoknya Rodi, Tono, Marno, Narto dan Bambang tidak ada di kampung bukit harapan dengan lampiran surat panggilan saksi (P-37) 5 (lima) lembar;59. 1(satu) buah stempel merk ?Maxis? ;60. 1(satu) buah stempel merk ? Toko Mebeler ?Gardian?;61. 1(satu) buah stempel merk Toko ?Buana?;62. 1(satu) buah stempel merk Toko Besi dan Cat ?Anggun Jaya?;63. 1(satu) buah stempel merk Bengkel ?Puji Motor?;64. 1(satu) buah stempel merk Rm ?Hasto?;65. 1(satu) buah stempel merk Usaha batu belah ?Kohar?;66. 1(satu) buah stempel merk Toko besi dan kaca ?TB Telaga Biru?;67. 1(satu) buah stempel merk Usaha batu belah ?Jamra?;68. 1(satu) buah stempel merk ?Lunas?;69. 1(satu) buah stempel merk Toko ?Arena?;70. 1 satu) buah stempel merk Jual Batu gunung ?Jungkang?;DIKEMBALIKAN KEPADA JAKSA PENUNTUT UMUM UNTUK DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MUSLIM Bin MUIS71.Menetapkan uang sebesar Rp. 30.000.000 ( tiga puluh juta rupiah) dirampas untuk dikembalikan ke kas Negara.10. Membebankan kepada terdakwa ongkos perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu) rupiah |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 September 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
125
13