- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI SURABAYA TANGGAL 13 JUNI 2019 NOMOR 38/PID.SUS-TPK/2019/PN SBY YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA POKOK BERUPA PIDANA PENJARA UNTUK DIPERBERAT, DAN MENGUATKAN UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR;
- MEMBEBASKAN TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO DARI DAKWAAN PRIMAIR TERSEBUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) TAHUN DAN 6 (ENAM) BULAN DIKURANGI DENGAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA;
- MENJATUHKAN PIDANA DENDA SEBESAR RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI SEBESAR RP11.302.138.760,00 (SEBELAS MILYAR TIGA RATUS DUA JUTA SERATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU TUJUH RATUS ENAM PULUH RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA UANG PENGGANTI TERSEBUT TIDAK DIBAYARKAN DALAM JANGKA WAKTU 1 (SATU) BULAN SETELAH PUTUSAN INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP MAKA HARTA BENDANYA DAPAT DISITA OLEH JAKSA DAN DILELANG UNTUK MENUTUPI UANG PENGGANTI TERSEBUT DAN DALAM HAL TERDAKWA TIDAK MEMPUNYAI HARTA BENDA YANG MENCUKUPI UNTUK MEMBAYAR UANG PENGGANTI TERSEBUT MAKA DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA CHOIRIL SUPARJO DITAHAN DALAM TAHANAN RUTAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 12 (DUA) LEMBAR ASLI REKAP PENJUALAN KOPI TAHUN 2017;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR ASLI NOTA PENJUALAN KOPI TAHUN 2017 DARI UMAR FARUQ;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: 05/KTKM-JBK/VIII/2014 TANGGAL 08 AGUSTUS 2014 DAN 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH KERJA NOMOR: 06/KTKM-SPK/VIII/2014 TANGGAL 11 AGUSTUS 2014;
- 2 (DUA) LEMBAR ASLI SURAT PERJANJIAN KEMINTRAAN NOMOR: 07/KTKM-SPK/IX/2014 TANGGAL 11 NOPEMBER 2014;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR: 06/KTKM-JBK/VIII/2014 TANGGAL 21 NOPEMBER 2014 DAN 1 (SATU) LEMBAR SURAT PERINTAH KERJA NOMOR: 08/KTKM-SPK/VIII/2014 TANGGAL 20 NOPOMBER 2014;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI SURAT PERJANJIAN JUAL BELI NOMOR : TANGGAL 26 PEBRUARI 2015 DAN 2 (DUA) LEMBAR SURAT PERINTAH KERJA NOMOR: 09/KTKM-SPK/VIII/2015 TANGGAL 26 PEBRUARI 2015;
- 1 (SATU) BENDEL ASLI AKTA PERJANJIAN KERJA SAMA NOMOR: 01 TANGGAL 09 PEBRUARI 2015;
- 3 (TIGA) LEMBAR ASLI KWITANSI TERDIRI DARI:
- TANGGAL 20 NOPEMBER 2017 UNTUK PEMBAYARAN UANG MUKA PEMBELIAN KAYU MAHONI KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR SEJUMLAH 250 POHON DENGAN HARGA RP500.000,00/PER POHON SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- TANGGAL 24 NOPEMBER 2017 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP 2 PEMBELIAN KAYU MAHONI KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR SEJUMLAH 250 POHON DENGAN HARGA RP500.000,00/PER POHON SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- TANGGAL 27 NOPEMBER 2017 UNTUK PELUNASAN PEMBELIAN KAYU MAHONI KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR SEJUMLAH 250 POHON DENGAN HARGA RP500.000,00/PER POHON SEJUMLAH RP65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH);
- 4 (EMPAT) LEMBAR ASLI KWITANSI TERDIRI DARI:
- TANGGAL 23 JUNI 2018 UNTUK PEMBAYARAN UANG MUKA PEMBELIAN CENGKEH BASAH KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR TAHUN 2018 DENGAN HARGA RP26.000,00/KG SEJUMLAH RP40.000.000,00 (EMPAT PULUH JUTA RUPIAH);
- TANGGAL 28 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP 2 PEMBELIAN CENGKEH BASAH KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR TAHUN 2018 DENGAN HARGA RP26.000,00/KG SEJUMLAH RP100.000.000,00 (SERATUS JUTA RUPIAH);
- TANGGAL 31 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP 3 PEMBELIAN CENGKEH BASAH KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR TAHUN 2018 DENGAN HARGA RP26.000,00/KG SEJUMLAH RP30.000.000,00 (TIGA PULUH JUTA RUPIAH);
- TANGGAL 03 AGUSTUS 2018 UNTUK PEMBAYARAN TAHAP 4 PEMBELIAN CENGKEH BASAH KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR TAHUN 2018 DENGAN HARGA RP26.000,00/KG SEJUMLAH RP44.000.000,00 (EMPAT PULUH EMPAT JUTA RUPIAH);
- 8 (DELAPAN) LEMBAR ASLI KWITANSI TERDIRI DARI:
- TANGGAL 30 JUNI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.701 KG SEJUMLAH RP24.445.200,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU DUA RATUS RUPIAH);
- TANGGAL 04 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.853 KG SEJUMLAH RP25.235.600,00 (DUA PULUH LIMA JUTA DUA RATUS TIGA PULUH LIMA RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- TANGGAL 09 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.648 KG SEJUMLAH RP24.169.600,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA SERATUS ENAM PULUH SEMBILAN RIBU ENAM RATUS RUPIAH);
- TANGGAL 12 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.920 KG SEJUMLAH RP25.584.000,00 (DUA PULUH LIMA JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- TANGGAL 17 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.756 KG SEJUMLAH RP24.731.200,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA TUJUH RATUS TIGA PULUH SATU RIBU DUA RATUS RUPIAH);
- TANGGAL 21 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.869 KG SEJUMLAH RP25.318.800,00 (DUA PULUH LIMA JUTA TIGA RATUS DELAPAN BELAS RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH);
- TANGGAL 24 JULI 2018 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.785 KG SEJUMLAH RP24.882.000,00 (DUA PULUH EMPAT JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH DUA RIBU RUPIAH);
- TANGGAL 28 JULI 2017 UNTUK PEMBAYARAN KOPI GLONDONGAN (HIJAU, KUNING, MERAH) KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR DENGAN HARGA RP5.200,00/KG SEJUMLAH 4.976 KG SEJUMLAH RP25.875.200,00 (DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA RIBU DUA RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI KWITANSI TANGGAL 06 AGUSTUS 2018 UNTUK PEMBAYARAN PEMBELIAN GAGANG CENGKEH BASAH DENGAN HARGA RP2.000,00/KG X 749 KG SEJUMLAH RP1.498.000,00 (SATU JUTA EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI SURAT PERINTAH KERJA NO. 1/KTKM-SPK/XI/2017 TANGGAL 27 NOPEMBER 2017 TENTANG JUAL BELI KAYU MAHONI;
- 3 (TIGA) BENDEL ASLI NOTA PEMBAYARAN KEPADA KOPERASI TANI KETAJEK MAKMUR TERDIRI DARI :
- TANGGAL 02 JUNI 2018;
- TANGGAL 08 JULI 2018;
- TANGGAL 25 JULI 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 03 JULI 2018 SEBESAR RP20.826.000.00 ( DUA PULUH JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH ENAM RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 07 JULI 2018 SEBESAR RP21.715.200,00 (DUA PULUH SATU JUTA TUJUH RATUS LIMA BELAS RIBU DUA RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 12 JULI 2018 SEBESAR RP26.338.000.00 (DUA PULUH ENAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH DELAPAN RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 15 JULI 2018 SEBESAR RP23.592.400,00 (DUA PULUH TIGA JUTA LIMA RATUS SEMBILAN PULUH DUA RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 19 JULI 2018 SEBESAR RP23.784.000.00 (DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DELAPAN PULUH EMPAT RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 22 JULI 2018 SEBESAR RP25.880.400,00 (DUA PULUH LIMA JUTA DELAPAN RATUS DELAPAN PULUH RIBU EMPAT RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) LEMBAR ASLI NOTA PEMBELIAN KOPI GELONDONG TANGGAL 28 JULI 2018 SEBESAR RP28.334.800,00 (DUA PULUH DELAPAN JUTA TIGA RATUS TIGA PULUH EMPAT RIBU DELAPAN RATUS RUPIAH);
- 1 (SATU) BENDEL SALINAN PERJANJIAN KERJA SAMA AKTA NO. 49 TANGGAL 04 APRIL 2017;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR: 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. TYAS;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR: 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. LASIMAN;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR: 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. ETU;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. BU KARMI;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR: 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. JARWO;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 01/611.2/920/710/2014 TANGGAL 29 APRIL 2014 PERIHAL PENYERAHAN TANAH HIBAH TANAH KEBUN KETAJEK BERIKUT 2 (DUA) LEMBAR LAMPIRAN SURAT PENGOSONGAN TANAH KEBUN KETAJEK KARYAWAN PDP-JEMBER DARI EX-KEBUN KETAJEK AN. JIBRI;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN KOPI BIJI KERING / OC : TAHUN 2017 DENGAN TOTAL SEBANYAK 9.064,3 KG SEJUMLAH RP240.223.070,00;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN KOPI BIJI KERING / OC TAHUN 2018, DENGAN TOTAL SEBANYAK 20.265,25 KG SEJUMLAH RP315.730.560,00;
- 1 (SATU) LEMBAR NOTA PEMBELIAN KOPI GLONDONG GENGAN TOTAL SEBANYAK 43.921 KG SEJUMLAH RP250.054.000,00;
- 3 (TIGA) LEMBAR TINDASAN NOTA PEMBELIAN KOPI GLONDONG:
- TANGGAL 18 JULI 2017;
- TANGGAL 22 JULI 2017;
- TANGGAL 23 JULI 2017;
- 8 (DELAPAN) LEMBAR TINDASAN NOTA PEMBELIAN KOPI GLONDONG:
- TANGGAL 04 JUNI 2018;
- TANGGAL 04 JUNI 2018;
- TANGGAL 06 JUNI 2018;
- TANGGAL 26 JUNI 2018;
- TANGGAL 27 JUNI 2018;
- TANGGAL 28 JUNI 2018;
- TANGGAL 29 JUNI 2018;
- TANGGAL 30 JUNI 2018;
- 1 (SATU) BENDEL ASLI PERJANIAN KERJASAMA NO. 181 TANGGAL 15 MEI 2017;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa;
- Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 13 Juni 2019 Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana pokok berupa pidana penjara untuk diperberat, dan menguatkan untuk selain dan selebihnya, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa CHOIRIL SUPARJO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa CHOIRIL SUPARJO dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa CHOIRIL SUPARJO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CHOIRIL SUPARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa;
- Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan Terdakwa CHOIRIL SUPARJO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp11.302.138.760,00 (sebelas milyar tiga ratus dua juta seratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan ketentuan apabila Uang Pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa CHOIRIL SUPARJO dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa CHOIRIL SUPARJO ditahan dalam tahanan RUTAN;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 12 (Dua) lembar asli rekap penjualan Kopi tahun 2017;
- 8 (Delapan) lembar asli nota penjualan kopi tahun 2017 dari UMAR FARUQ;
- 3 (Tiga) lembar asli Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: 05/KTKM-JBK/VIII/2014 tanggal 08 Agustus 2014 dan 1 (Satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor: 06/KTKM-SPK/VIII/2014 tanggal 11 Agustus 2014;
- 2 (Dua) lembar asli Surat Perjanjian Kemintraan Nomor: 07/KTKM-SPK/IX/2014 tanggal 11 Nopember 2014;
- 3 (Tiga) lembar asli Surat Perjanjian Jual Beli Nomor: 06/KTKM-JBK/VIII/2014 tanggal 21 Nopember 2014 dan 1 (Satu) lembar Surat Perintah Kerja Nomor: 08/KTKM-SPK/VIII/2014 tanggal 20 Nopomber 2014;
- 3 (Tiga) lembar asli Surat Perjanjian Jual Beli Nomor : ? tanggal 26 Pebruari 2015 dan 2 (Dua) lembar Surat Perintah Kerja Nomor: 09/KTKM-SPK/VIII/2015 tanggal 26 Pebruari 2015;
- 1 (Satu) bendel asli Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor: 01 tanggal 09 Pebruari 2015;
- 3 (Tiga) lembar asli kwitansi terdiri dari:
- Tanggal 20 Nopember 2017 untuk pembayaran uang muka pembelian kayu mahoni koperasi Tani Ketajek Makmur sejumlah 250 pohon dengan harga Rp500.000,00/per pohon sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 24 Nopember 2017 untuk pembayaran tahap 2 pembelian kayu mahoni koperasi Tani Ketajek Makmur sejumlah 250 pohon dengan harga Rp500.000,00/per pohon sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 27 Nopember 2017 untuk pelunasan pembelian kayu mahoni koperasi Tani Ketajek Makmur sejumlah 250 pohon dengan harga Rp500.000,00/per pohon sejumlah Rp65.000.000,00 (Enam puluh lima juta rupiah);
- 4 (Empat) lembar asli kwitansi terdiri dari:
- Tanggal 23 Juni 2018 untuk pembayaran uang muka pembelian cengkeh basah koperasi Tani Ketajek Makmur tahun 2018 dengan harga Rp26.000,00/kg sejumlah Rp40.000.000,00 (Empat puluh juta rupiah);
- Tanggal 28 Juli 2018 untuk pembayaran tahap 2 pembelian cengkeh basah koperasi Tani Ketajek Makmur tahun 2018 dengan harga Rp26.000,00/kg sejumlah Rp100.000.000,00 (Seratus juta rupiah);
- Tanggal 31 Juli 2018 untuk pembayaran tahap 3 pembelian cengkeh basah koperasi Tani Ketajek Makmur tahun 2018 dengan harga Rp26.000,00/kg sejumlah Rp30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah);
- Tanggal 03 Agustus 2018 untuk pembayaran tahap 4 pembelian cengkeh basah koperasi Tani Ketajek Makmur tahun 2018 dengan harga Rp26.000,00/kg sejumlah Rp44.000.000,00 (Empat puluh empat juta rupiah);
- 8 (Delapan) lembar asli kwitansi terdiri dari:
- Tanggal 30 Juni 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.701 Kg sejumlah Rp24.445.200,00 (Dua puluh empat juta empat ratus empat puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- Tanggal 04 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.853 Kg sejumlah Rp25.235.600,00 (Dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh lima ribu enam ratus rupiah);
- Tanggal 09 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.648 Kg sejumlah Rp24.169.600,00 (Dua puluh empat juta seratus enam puluh Sembilan ribu enam ratus rupiah);
- Tanggal 12 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.920 Kg sejumlah Rp25.584.000,00 (Dua puluh lima juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- Tanggal 17 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.756 Kg sejumlah Rp24.731.200,00 (Dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu dua ratus rupiah);
- Tanggal 21 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.869 Kg sejumlah Rp25.318.800,00 (Dua puluh lima juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus rupiah);
- Tanggal 24 Juli 2018 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.785 Kg sejumlah Rp24.882.000,00 (Dua puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);
- Tanggal 28 Juli 2017 untuk pembayaran kopi glondongan (Hijau, kuning, merah) Koperasi Tani Ketajek Makmur dengan harga Rp5.200,00/kg sejumlah 4.976 Kg sejumlah Rp25.875.200,00 (Dua puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli kwitansi tanggal 06 Agustus 2018 untuk pembayaran pembelian gagang cengkeh basah dengan harga Rp2.000,00/kg x 749 kg sejumlah Rp1.498.000,00 (Satu juta empat ratus Sembilan puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli Surat Perintah Kerja No. 1/KTKM-SPK/XI/2017 tanggal 27 Nopember 2017 tentang Jual Beli Kayu Mahoni;
- 3 (Tiga) bendel asli nota pembayaran kepada Koperasi Tani Ketajek Makmur terdiri dari :
- Tanggal 02 Juni 2018;
- Tanggal 08 Juli 2018;
- Tanggal 25 Juli 2018;
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 03 Juli 2018 sebesar Rp20.826.000.00 ( Dua puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 07 Juli 2018 sebesar Rp21.715.200,00 (Dua puluh satu juta tujuh ratus lima belas ribu dua ratus rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 12 Juli 2018 sebesar Rp26.338.000.00 (Dua puluh enan juta tiga ratus tiga puluh delapan ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 15 Juli 2018 sebesar Rp23.592.400,00 (Dua puluh tiga juta lima ratus Sembilan puluh dua ribu empat ratus rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 19 Juli 2018 sebesar Rp23.784.000.00 (Dua puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh empat ribu rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 22 Juli 2018 sebesar Rp25.880.400,00 (Dua puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah);
- 1 (Satu) lembar asli nota pembelian kopi gelondong tanggal 28 Juli 2018 sebesar Rp28.334.800,00 (Dua puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (Satu) bendel salinan perjanjian kerja sama akta No. 49 tanggal 04 April 2017;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor: 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. TYAS;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor: 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. LASIMAN;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor: 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. E?TU;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor : 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. BU KARMI;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor: 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. JARWO;
- 1 (Satu) lembar surat Nomor : 01/611.2/920/710/2014 tanggal 29 April 2014 perihal Penyerahan tanah Hibah Tanah Kebun Ketajek berikut 2 (Dua) lembar lampiran surat pengosongan tanah Kebun Ketajek Karyawan PDP-Jember dari Ex-Kebun Ketajek an. JIBRI;
- 1 (Satu) lembar nota pembelian kopi biji kering / OC : Tahun 2017 Dengan total sebanyak 9.064,3 kg sejumlah Rp240.223.070,00;
- 1 (Satu) lembar nota pembelian kopi biji kering / OC Tahun 2018, Dengan total sebanyak 20.265,25 kg sejumlah Rp315.730.560,00;
- 1 (Satu) lembar nota pembelian kopi Glondong gengan total sebanyak 43.921 kg sejumlah Rp250.054.000,00;
- 3 (Tiga) lembar tindasan nota pembelian kopi glondong:
- Tanggal 18 Juli 2017;
- Tanggal 22 Juli 2017;
- Tanggal 23 Juli 2017;
- 8 (Delapan) lembar tindasan nota pembelian kopi glondong:
- Tanggal 04 Juni 2018;
- Tanggal 04 Juni 2018;
- Tanggal 06 Juni 2018;
- Tanggal 26 Juni 2018;
- Tanggal 27 Juni 2018;
- Tanggal 28 Juni 2018;
- Tanggal 29 Juni 2018;
- Tanggal 30 Juni 2018;
- 1 (Satu) bendel asli Perjanian Kerjasama No. 181 tanggal 15 Mei 2017;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 34/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY |
|
Nomor | 34/PID.SUS-TPK/2019/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jannes Aritonang |
Hakim Anggota | I Gusti Lanang Putu Wirawan, Brh. Waluyo |
Panitera | Budi Sudiyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DENGAN TOTAL SEBANYAK 15.844 KG SEJUMLAH RP95.064.000,00; DENGAN TOTAL SEBANYAK 39.178 KG SEJUMLAH RP223.314.600,00; BARANG BUKTI NO. 1 S/D 33 DIGUNAKAN DALAM PERKARA SUTOMO H. MUSLEH ALIAS H. MUSLEH TOMO. |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan total sebanyak 15.844 kg sejumlah Rp95.064.000,00; Dengan total sebanyak 39.178 kg sejumlah Rp223.314.600,00; Barang bukti No. 1 s/d 33 digunakan dalam perkara SUTOMO H. MUSLEH Alias H. MUSLEH TOMO. |
Tanggal Musyawarah | 14 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/PID.SUS-TPK/2019/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 34/PID.SUS-TPK/2019/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
147
127