Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 114/Pdt.G/2014/PN.Lbp |
|
Nomor | 114/Pdt.G/2014/PN.Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Mangapul |
Hakim Anggota | Samuel Ginting, Ahmad Samuar |
Panitera | Arlisa Yunita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;2. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek;3. Menyatakan tanah terperkara didapatkan PENGGUGAT secara membeli/mengganti rugi dari pemilik tanah semula sebanyak 49 Surat Perjanjian Ganti Rugi dengan luas keseluruhan 343.885 M (34,38 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan RUSLI NASUTION /SYAHRAINI LUBISb. Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit c. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak / Parit-paritd. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum /OK. HASBULLAH.4. Menyatakan Sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah antara pemilik semula dengan PENGGUGAT yang antara lain :- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 September 1993, atas tanah seluas +6300 M2.- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 September 1993, atas tanah seluas +6500 M2. - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 September 1993, atas tanah seluas +6450 M2.- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7000 M2.- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 September 1993, atas tanah seluas +6500 M2. - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2.- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 September 1993, atas tanah seluas +5950 M2.- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 15 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7400M2 ,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 15 Januari 1990, atas tanah seluas +7875 M2 ,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 15 Januari 1990, atas tanah seluas +7600 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 15 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2 ,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7425 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7500 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7425 M2 ,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7875 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1992, atas tanah seluas +7000 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1992, atas tanah seluas +7000 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 MAret 1990, atas tanah seluas +7000 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2 , - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2, - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2, - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 25 Agustus 1986, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 25 Agustus 1986, atas tanah seluas +8400 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 14 Maret 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 10 Januari 1990, atas tanah seluas +7000 M2, - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 20 Juli 1992, atas tanah seluas +7000 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +6600 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +6750 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +7685 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +6600 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +6600 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 12 Juli 1990, atas tanah seluas +7000 M2 - Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 12 Juli 1990, atas tanah seluas +6500 M2- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +8350 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +5400 M2,- Surat Perjanjian Ganti Rugi Tanah tertanggal 13 Oktober 1986, atas tanah seluas +7200 M2,5. Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah tanah terperkara yang terletak di Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, seluas 343.885 M (34,38 Ha) dengan batas-batas sebagai berikut : a. Sebelah Utara berbatasan dengan RUSLI NASUTION /SYAHRAINI LUBISb. Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit c. Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Setapak / Parit-paritd. Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan Umum /OK. HASBULLAH.6. Menyatakan PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT X) telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrehct Matigedaad) dan patut diganjar dengan hukuman.7. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT X) atau orang/badan yang memperoleh hak/menggantungkan hak dari padanya untuk menyerahkan dengan segera tanah terperkara yang terletak di Desa Denai Kuala, Kec. Pantai Labu, Kab. Deli Serdang, dalam keadaan baik tanpa dibebani hak apapun juga kepada PENGGUGAT.8. Menghukum PARA TERGUGAT (TERGUGAT I s/d TERGUGAT X) untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat yaitu sebesar Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) ditambah bunga 6 % pertahun dihitung sejak perkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sampai ganti rugi ini dibayar seluruhnya oleh Para Tergugat kepada Penggugat;9. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.6.191.000,00 (Enam juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);10. Menolak gugatan untuk selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
164
23