Putusan PN TENGGARONG Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Trg |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marjani Eldiarti |
Hakim Anggota | Octo Bermantiko Dwi Laksonomaulana Abdillah |
Panitera | Gusti Bangsawan S.sos |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | PUTUSAN Nomor 6/Pdt.G/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan memutus perkara perdata pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:PENGGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Sumber Rejeki, RT. 009, Desa Loh Sumber, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara dalam hal ini memberikan kuasa kepada AHMAD HARIADI, SH, MAYANK RIYANTI, SH, HANNA ANNISYA, SH, Advokat/Penasehat Hukum, berkedudukan pada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum ???A.H. LAW OFFICE & PARNERS???, yang beralamat di Jalan Selendreng No. 77, RT. 006, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara, Telp. Hp: 085346006218, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 Januari 2020, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong No. W18-U4/44/HK.02.3/I/2020 tanggal 27 Januari 2020, selanjutnya disebut sebagai Penggugat; L A W A N TERGUGAT, bertempat tinggal di Jalan Sumber Rezeki RT.009 Desa Loa Sumber Kecamatan Loa Kulu Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya disebut sebagai Tergugat;Pengadilan Negeri tersebut; Setelah membaca surat-surat yang bersangkutan dengan perkara ini; Setelah meneliti bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penggugat; Setelah mendengar keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat;TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 28 Januari 2020 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tenggarong pada tanggal 29 Januari 2020 dalam Register Nomor 6/Pdt.G/2020/PN Trg, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:Adapun alasan / dalil-dalil gugatan Penggugat adalah sebagai berikut :POSITA :1. Bahwa Penggugat dengan Tergugat adalah suami isteri yang sah, menikah pada tanggal 11 Januari 2015, yang mana telah dilangsungkan di hadapan pemuka agama Pdt. E. B.Sakaria Lolo Allo, terdaftar pada Kantor Pencatatan Cipil Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 6402-KW-22092015-0002 tertanggal 22 September 2015 Ditanda tangani, Drs. Getsmani Zeth, MM, NIP. 196002121987011003;2. Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah pasangan suami isteri yang sah, telah menikah dan terdaftar Gereja Bethel Indonesia di Sumber Rezeki SURAT PENGUKUHAN DAN PEMBERKATAN No.10/AN/2015. Pada tanggal 11 Januari 2015 Oleh Pendeta. Sakaria Lolo Allo;3. Bahwa setelah pernikahan tersebut Penggugat dan Tergugat membina rumah tangga dan berkumpul sebagaimana layaknya suami isteri dan bertempat tinggal di rumah Penggugat dan Tergugat yang beralamat di Jalan Jalan Sumber Rezeki, Rt. 009, Desa Loa Sumber, Kecamatan Loa Kulu - Kabupaten Kutai Kartanegara;4. Bahwa dari pernikahan tersebut telah memiliki 1 (satu) orang anak bernama TERESIA BENEDIKTA PUTRI, yang sekarang berumur 4 (empat) tahun, 5 (lima) bulan yang saat ini anak tersebut dalam Penguasaan/Pengasuhan Tergugat dan orang tua Tergugat;5. Bahwa keadaan rumah tangga Penggugat dengan Tergugat semula berjalan rukun dan harmonis, namun sejak pertengahan Tahun 2018 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham yang tak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi, yang disebabkan karena Tergugat tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 6 (enam) bulan belakangan ini;6. Bahwasannya puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sudah terjadi pada 1 (satu) tahun yang lalu, disebabkan pula mertua Penggugat sering ikut campur dalam urusan Rumah Tangga antara Penggugat dan Tergugat yang membuat si Penggugat tidak tahan lagi dan merasa tertekan batinnya, sehingga meninggalkan rumah kediaman bersama Tergugat dan kembali kerumah orang tua Penggugat, serta akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;7. Bahwa perselisihan dan pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat, Penggugat menyatakan tidak sanggup mempertahankan rumah tangga bersama Tergugat, oleh karena itu Penggugat akhirnya mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1B;Berdasarkan alasan/dalil-dalil tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong, Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:PETITUM :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang tercatat di catatan sipil Nomor : 6402-KW-22092015-0002 pada tanggal 22 September 2015 Putus karna perceraian;3. Memerintahkan Kepada Panitra Pengadilan Negeri Tenggarong Kelas 1 B agar menyahkan salin putusan ini kepada Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, yang untuk selanjutnya dibuatkan Akta Perceraian atas nama Penggugat dan Tergugat;4. Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sesuai aturan yang berlaku;ATAU : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. Demikian permohonan gugatan perceraian ini atas perkenaan Majelis Hakim mengabulkannya Gugatan Penggugat sepenuhnya atas terkabulnya Penggugat menyampaikan terima kasih; Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan kedua belah pihak telah dipanggil agar datang menghadap di persidangan dan atas panggilan tersebut pihak Penggugat datang diwakili oleh Kuasanya sedangkan untuk pihak Tergugat tidak hadir di persidangan serta tidak menyuruh wakilnya yang sah untuk mewakili kepentingannya di persidangan, meskipun telah dipanggil berturut-turut berdasarkan risalah panggilan sidang tanggal 4 Februari 2020, 11 Februari 2020 dan 18 Februari 2020; Menimbang, bahwa karena Tergugat tidak pernah hadir di persidangan, maka pemeriksaan perkara dilanjutkan tanpa hadirnya Tergugat;Menimbang, bahwa selanjutnya telah dibacakan surat gugatan Penggugat dan atas gugatan tersebut Penggugat menyatakan tetap pada gugatannya;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalil gugatannya, Penggugat telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut:1. Fotokopi Surat Keterangan Penduduk atas nama Penggugat, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-1;2. Fotokopi Kartu Keluarga, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-2;3. Fotokopi Akta Perkawinan untuk Istri (Penggugat) dari Dinas Catatan Sipil ??? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-3;4. Fotokopi Akta Perkawinan untuk Suami (Tergugat) dari Dinas Catatan Sipil ??? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-4;5. Fotokopi Akta Nikah dari Gereja Bethel Indonesia, Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu ??? Kabupaten Kutai Kartanegara, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda P-5;Menimbang, bahwa bukti P-1 sampai dengan bukti P-5 yang diajukan ke persidangan telah sesuai dengan aslinya dan kesemuanya telah dibubuhi materai;Menimbang, bahwa selain bukti-bukti surat tersebut, Penggugat juga mengajukan dua orang saksi di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:1. Saksi DESIANA PARIDA;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Saksi berteman dengan Penggugat dan bertetangga dengan mertua Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah secara sah, akan tetapi saksi tidak hadir pada pernikahan tersebut;- Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak umur 4 tahun;- Bahwa Saksi mengetahui Penggugat mengajukan perceraian karena Penggugat dan Tergugat sering bertengkar serta mertua Penggugat sering ikut campur dalam urusan rumah tangga Penggugat;- Bahwa Anak Penggugat tinggal bersama Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat tinggal di Sumber Rezeki, tinggal dekat mertua;- Bahwa Saksi mengetahui Penggugat dan Tergugat tinggal dekat rumah mertua karena Saksi juga tinggal berdekatan dengan rumh mertua Penggugat;- Bahwa saat ini Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah, karena Penggugat telah pergi meninggalkan Tergugat;2. Saksi LIDYA;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat dan Tergugat karena Saksi berteman dengan Penggugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah secara sah, akan tetapi saksi tidak hadir pada pernikahan tersebut;- Bahwa Penggugat dan Tergugat dikaruniai 1 (satu) orang anak umur 4 tahun;- Bahwa Saksi mengetahui Penggugat mengajukan perceraian karena Penggugat dan Tergugat sering bertengkar serta mertua Penggugat sering ikut campur dalam urusan rumah tangga Penggugat;- Bahwa Penggugat sudah tidak ada kecocokan;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sudah pisah rumah;3. Saksi AGNESIA JUWIRAH;- Bahwa Saksi kenal dengan Penggugat- Bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang menikah secara kristen pada tahun 2014;- Bahwa setelah menikan Pengugat dan Tergugat tinggal di Loa Kulu dirumah Tergugat;- Bahwa Penggugat dan Tergugat sering cekcok/bertengkar;- Bahwa Saksi pernah melihat Penggugat dan Tergugat bertengkar;- Bahwa Penggugat pernah dipukul bibirnya bengkak dan merah;- Bahwa saat ini Penggugat sudah tidak tinggal bersama Tergugat;- Bahwa Penggugat meninggalkan rumah Tergugat, dan Tergugat tidak pernah menjemput Penggugat;- Bahwa anak Penggugat tinggal bersama Tergugat;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan perkara ini Majelis Hakim telah memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk mengajukan kesimpulannya dan Penggugat telah menyatakan tidak mengajukan kesimpulan dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk singkatnya putusan ini, maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam putusan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa dalam surat gugatan pada pokoknya Penggugat mendalilkan supaya perkawinan Penggugat dengan Tergugat dinyatakan putus karena perceraian, dengan alasan Penggugat bahwa sejak pertengahan Tahun 2018 antara Penggugat dengan Tergugat sering terjadi perselisihan paham yang tak pernah ada jalan keluarnya yang mengakibatkan hubungan Penggugat dengan Tergugat pada akhirnya menjadi tidak harmonis lagi yang disebabkan karena Tergugat tidak memberikan nafkah lahir dan batin selama 6 (enam) bulan belakangan ini. Puncak perselisihan dan pertengkaran Penggugat dengan Tergugat sudah terjadi pada 1 (satu) tahun yang lalu, disebabkan pula oleh mertua Penggugat sering ikut campur dalam urusan rumah tangga antara Penggugat dan Tergugat yang membuat Penggugat tidak tahan lagi dan merasa tertekan batinnya, sehingga meninggalkan rumah kediaman bersama Tergugat dan kembali kerumah orang tua Penggugat, serta akibatnya Penggugat dan Tergugat berpisah tempat tinggal sampai sekarang dan tidak pernah lagi melakukan kewajiban selayaknya pasangan suami istri;Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah dipanggil dengan patut sesuai relaas panggilan sidang tanggal tanggal 4 Februari 2020, 11 Februari 2020 dan 18 Februari 2020, akan tetapi tidak pernah hadir di persidangan dan juga tidak menyuruh orang lain untuk mewakilinya maka Tergugat haruslah dinyatakan tidak hadir dan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan serta akan diputus tanpa hadirnya Tergugat (Verstek);Menimbang, bahwa pihak Penggugat untuk mendukung dalil-dalil dalam gugatannya, selama persidangan telah mengajukan alat-alat bukti berupa bukti-bukti tertulis tertanda P-1 sampai dengan P-5 dan mengajukan 3 (tiga) orang saksi di persidangan yaitu Saksi DESIANA PARIDA, Saksi LIDYA dan Saksi AGNESIA JUWIRAH;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan lebih lanjut pokok gugatan Penggugat tersebut, maka terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dalil gugatan Penggugat tentang terjadinya perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat;Menimbang, bahwa perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan KeTuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1974), dan perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu selain itu perkawinan dicatatkan pada pegawai pencatat (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 jo. Pasal 2 (1) Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975); Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-5 berupa Akta Nikah dari Gereja Bethel Indonesia, Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu ??? Kabupaten Kutai Kartanegara yang dikuatkan dengan keterangan Saksi DESIANA PARIDA dan Saksi AGNESIA JUWIRAH diketahui bahwa benar Penggugat dan Tergugat adalah suami isteri yang telah melangsungkan pernikahan secara agama Kristen Protestan dan diberkati oleh Pdt. Sakaria Lolo Allo tanggal 11 Januari 2015 (bukti P-5), bahwa selanjutnya pernikahan Penggugat dan Tergugat tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara pada tanggal 22 September 2015 (bukti P-4);Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut, maka menurut hemat Majelis Hakim mengenai adanya perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah dapat dibuktikan oleh Penggugat;Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan maksud dan tujuan gugatan Penggugat yaitu mengakhiri hubungan perkawinan dengan Tergugat dengan jalan perceraian, apakah dapat dikabulkan akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa yang menjadi dasar dari gugatan Penggugat, yaitu sejak kurang lebih 1 (satu) tahun terakhir Penggugat pergi meninggalkan rumah karena perselisihan dan pertengkaran dan disebabkan pula oleh mertua Penggugat yang sering ikut campur dalam rumah tangga Penggugat;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Perkawinan menyatakan perkawinan dapat putus salah satunya karena perceraian. Berdasarkan Pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun lagi sebagai suami isteri. Selanjutnya dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan lebih dijelaskan lagi alasan perceraian sebagai berikut:a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;f. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;Menimbang, bahwa selain itu Mahkamah Agung memberikan Pedoman mengenai suatu perkawinan yang tidak dapat dipertahankan lagi dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2013 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan. Dalam Surat Edaran tersebut dinyatakan gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta dapat menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator:- Sudah ada upaya damai tetapi tidak berhasil;- Sudah tidak ada komunikasi;- Salah satu pihak atau masing-masing pihak meninggalkan kewajiban sebagai suami-isteri;- Telah terjadi pisah ranjang atau tempat tinggal bersama;- Hal-hal lain yang ditemukan dalam persidangan seperti adanya perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga, permainan judi atau hal lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi DESIANA PARIDA dan Saksi AGNESIA JUWIRAH yang pada pokoknya menerangkan bahwa benar Penggugat dan Tergugat sudah tidak tinggal bersama lagi karena Penggugat pergi meninggalkan rumah karena sering bertengkar dan terakhir Penggugat pernah dipukul, sehingga berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan diatas dapat disimpulkan bahwa benar Penggugat sudah tidak tinggal bersama dengan Tergugat;Menimbang, bahwa dari keadaan-keadaan yang terjadi dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat tersebut, Majelis Hakim menilai bahwa hubungan antara keduanya sudah sedemikan rupa sehingga sulit untuk didamaikan dan dirukunkan kembali. Dalam keadaan demikian maka tujuan perkawinan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 Undang-Undang RI No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu untuk membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa tentunya akan sulit untuk diwujudkan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa alasan yang menjadi dasar gugatan Penggugat untuk bercerai dengan Tergugat adalah cukup beralasan hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam ketentuan Pasal 19 huruf b Peraturan Pemerintah RI No. 9 Tahun 1975 dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014, oleh karenanya petitum gugatan Penggugat angka 2 yang pada pokoknya menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya patut untuk dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk tertibnya administrasi dan dengan mengacu pada Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka menjadi kewajiban para pihak untuk mendaftarkannya pada instansi tertentu untuk didaftar pada register yang dipergunakan untuk itu;Menimbang bahwa gugatan Penggugat dikabulkan, maka dengan sendirinya petitum angka 4 dapat dikabulkan karena berdasarkan Pasal 192 ayat (1) Rbg, Tergugat sebagai pihak yang kalah dan oleh karenanya dihukum membayar biaya perkara yang jumlahnya akan di tetapkan dalam amar putusan ini;Menimbang, bahwa oleh karena seluruh petitum gugatan Penggugat dapat dikabulkan, maka Majelis Hakim menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam pemeriksaan perkara ini pihak Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan walaupun telah dipanggil secara patut, maka berdasarkan Pasal 149 Rbg, Majelis Hakim menjatuhkan putusan verstek; Mengingat dan memperhatikan ketentuan Pasal-Pasal dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan perkara ini;M E N G A D I L I1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat JULITIANA GITA dan Tergugat SAREZA ABET NEGO sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 6402-KW-22092015-0002 yang tercatat dikantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Kartanegara setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap pada register yang diperuntukkan untuk itu;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong pada hari Senin, tanggal 23 Maret 2020 oleh kami Marjani Eldiarti, S.H., selaku Hakim Ketua, Octo Bermantiko Dwi Laksono, S.H., dan Maulana Abdillah, S.H., M.H. masing ??? masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh Gusti Bangsawan, S.Sos. Panitera Pengganti dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat tanpa dihadiri oleh Tergugat;Hakim KetuaMARJANI ELDIARTI, S.H. Hakim Anggota Hakim AnggotaOCTO BERMANTIKO DWI LAKSONO, SH. MAULANA ABDILLAH, S.H., M.H.Panitera PenggantiGUSTI BANGSAWAN, S.Sos.Perincian biaya :- Biaya Pendaftaran : Rp30.000,00- Biaya ATK : Rp50.000,00- Biaya Panggilan : Rp300.000,00- Biaya PNBP : Rp20.000,00,- Biaya Redaksi : Rp10.000,00- Biaya Meterai : Rp6.000,00 Jumlah : Rp416.000,00(empat ratus enam belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
123
11