- Menyatakan Terdakwa SUGENG RIYADI bin SISWOYO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menggunakan ijazah yang terbukti palsu;----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SUGENG RIYADI bin SISWOYO dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;---------------------
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;--------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------
- 2 (dua) lembar surat lamaran Pengadaan Perangkat Desa;--------------------
- 1 (satu) lembar fotocopy Kartu Keluarga yang dilegalisir;--------------------
- 2 (dua) lembar surat keterangan dari Pengadilan Negeri Purbalingga;------
- 1 (satu) lembar surat keterangan Domisili wilayah Dusun setempat dari Kepala Desa Banjarkerta Kec. Karanganyar Kab. Purbalingga;--------------
- 1 (satu) lembar foto copy SKCK dari Polres Purbalingga yang dilegalisir;-
- 1 (satu) lembar surat pernyataan mengenal Desanya dan dikenal oleh Masyarakat Desanya;---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Kepala Desa dan atau anggota BPD baik secara vertical maupun horizontal sampai derajat pertama;-----------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat Pernyataan belum pernah diberhentikan dari jabatan perangkat desa dan atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, Anggota TNI/POLRI setara BUMN/BUMD;-------------------
- 1 (satu) lembar surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan setia dan taat kepada Pancasila sebagai Dasar Negara dan UUD Negara Republik Indonesia Th. 1945 kepada Negara Kesatuan RI dan Pemerintah serta tidak pernah mengikuti kegiatan Organisasi yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan dinyatakan dilarang;----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar keterangan dokter;-----------------------------------------------
- 2 (dua) lembar pas photo ukuran 4 cm x 6 cm berwarna saudara SUGENG RIYADI;-----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas an. SUGENG RIYADI tertanggal 16 Mei 1993;------
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 58/Pid.B/2015/PN Pbg |
|
Nomor | 58/Pid.B/2015/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 28 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Totok Sapto Indrato |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agustinus Yudi Setiawanbr Hakim Anggota Bagus Trenggono |
Panitera | Siti Maemuntirin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: - 1 (satu) Surat Pernyataan No.069/SMA-DS/I/2015 tertanggal 16 Januari 2015 dari Kepala Sekolah SMA Dewi Sartika Ir. EDI PURNOMO, MM yang menerangkan bahwa Ijazah an. SUGENG RIYADI tempat tanggal lahir 3 Januari 1975 di Karanganyar Kab. Purbalingga dinyatakan terbukti palsu/tidak terdaftar pada SMA Dewi Sartika yang didasarkan pada kenyataan Kepala Sekolah pada tahun 1993 adalah Drs. SRI WAHJONO namun tersebut diatas tidak pernah terdaftar sebagai siswa SMA Dewi Sartika;--------------------------- - 1 (satu) lembar Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Atas (SMA) No. 01.OBog0105679 Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta Dewi Sartika di Jakarta Selatan an. SUGENG RIYADI lahir pada tanggal 3 Januari 1975 di Karanganyar Kab. Purbalingga anak SUSWOYO telah berhasil berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No.49/IOIA/Kep/PP/93 tanggal 9 Februari 1993 dengan No. Induk 3679 Jakarta 16 Mei 1993 Kepala Sekolah tertanda Ir. MAMAN DARUSMAN;----- - 1 (satu) bendel berkas an. SUGENG RIYADI Persyaratan Administrasi Bakal Calon Perangkat Desa Banjarkerta yang berisi :------------------------------------- - 8 (delapan) lembar fotocopy Daftar Nama Pelajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas tahun 1992/1993 tertanggal 23 Juli 1992 yang telah dilegalisir;-- - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 01 OB og 0448347 an. AGUS HERWIN BENFICO, Kepala Sekolah tertanda Drs. Sri Wahyono Nip. 130523454, yang telah dilegalisir dan 1 (satu) lembar Hasil Evaluasi Belajar Tahap Ahir Nasional Murni (Danem) Swasta Dewi Sartika NO.05255418 di Jakarta Selatan an. AGUS HERWIN BENFICO lahir pada tanggal 31 Agustus 1972 di Jakarta, anak ISMONO TIRTODIPURO telah berhasil berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. Kep.008/101.A1/I/93 tanggal 29 Mei 1993 Kepala Sekolah tertanda Drs. SRI WAHJONO Nip. 130523454 yang telah dilegalisir;-------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 01 OB oe 07844332 Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas Swasta Dewi Sartika an. JIMMY BERNADUS Lahir pada tanggal 19 September 1974 di Jakarta anak GONO ASMANO KALIAN tertanggal 3 Juni 1995 Kepala Sekolah Ir. MAMAN DARUSMAN dan 1 (satu) lembar Hasil Evaluasi Belajar Tahap Ahir Nasional Murni (Danem) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Dewi Sartika NO.0858729 an. JIMMY BERNADUS tanggal 3 Juni 1995, Panitia EBTANAS SLTP/SLTA dan MTS/MA Rayon Kabupaten/Kotamadya Jakarta Selatan an. Ketua Subrayon SMA dan MA 08 Drs. H. MOHAMMAD ZAID Nip 130 176 205 yang dilegalisir di Jakarta, anak ISMONO TIRTODIPURO telah berhasil berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. Kep.008/101.A1/I/93 tanggal 29 Mei 1993 Kepala Sekolah tertanda Drs. SRI WAHJONO Nip. 130523454 yang telah dilegalisir;-------------------------------- - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Program studi ilmu Pengetahuan Alam No. DN-1 Ma 0013238 an. MUHAMMAD SYAIFUDIN, Lahir pada tanggal 9 Mei 1991 nama orang tua E. SUPRIYATNA telah dinyatakan lulus tanggal 13 Juni 2009 Kepala Sekolah tertanda Ir. EDI PURNAMA., M.M yang telah dilegalisir dan 1 (satu) lembar hasil Evaluasi Belajar Tahap Ahir Nasional Murni (Danem) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) Swasta Dewi Sartika NO. DN-1 Ma 0013238 Jakarta Selatan, an. MUHAMMAD SYAIFUDIN lahir pada tanggal 9 Mei 1991, nama orang tua E. SUPRIYATNA, telah dinyatakan lulus tanggal 13 Juni 2009, Kepala Sekolah tertanda Ir. EDI PURNAMA., M.M. yang telah dilegalisir;------------------------ - 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas An. SUGENG RIYADI tertanggal 16 Mei 1993 terdapat cap legalisir fotocopy;------------------------------------------------------------------- - 1 (satu) buah buku Laporan Akhir Pencalonan dan Pengangkatan Perangkat Desa lainnya Desa Banjarkerta tahun 2014;------------------------------------------ - 2 (dua) lembar surat Keputusan Kepala Desa Banjarkerta No. 141.3/15 tahun 2014 tentang pengangkatan perangkat Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga tahun 2014;----------------------------------- - 1 (satu) lembar Petikan Keputusan Kepala Desa Banjarkerta No. 141.3/15 tahun 2014 tentang pengangkatan perangkat Desa Banjarkerta Kecamatan Karanganyar Kabupaten Purbalingga tahun 2014;----------------------------------- - 2 (dua) lembar lampiran Surat Keputusan Kepala Desa Banjarkerta No. 141.3/15 tahun 2014 tanggal 26 Desember 2014;----------------------------------- seluruhnya tetap terlampir dalam berkas perkara;--------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);---------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pid.B/2015/PN_Pbg.zip
- Download PDF
- 58/Pid.B/2015/PN_Pbg.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada