Putusan PT BANDUNG Nomor 30/PID.TPK/2017/PT BDG |
|
Nomor | 30/PID.TPK/2017/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Yuliusman |
Hakim Anggota | Tumpak Situmorang, Brhj. Elis Rusmiati |
Panitera | Usro Yuniati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT; MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDUNG NOMOR 35/PID.SUS-TPK/ 2017/PN.BKS., TANGGAL 13 SEPTEMBER 2017 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: MENYATAKAN TERDAKWA TATANG BIN ECEP TIDAK TERBUKTI SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN PRIMAIR JAKSA PENUNTUT UMUM; 1 (SATU) BUAH BUKU RINCIAN PEMBANGUNAN TPT CICADAS TEGAL PANJANG; DIKEMBALIKAN KEPADA PEMERINTAH DESA WANGUNJAYA MELALUI SEKRETARIS DESA WANGUNJAYA YAITU SAKSI PEPEH RUSWAN S ; 1 (SATU) BUAH FOTOCOPY REKENING TANDAMATA BANK BJB NO. REKENING 0027089321101 ATAS NAMA DESA WANGUNJAYA KECAMATAN NARINGGUL; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 9. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH). |
Catatan Amar |
Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut; Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 35/Pid.Sus-TPK/ 2017/PN.Bks., tanggal 13 September 2017 yang dimohonkan Banding tersebut, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa TATANG bin ECEP tidak terbukti sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum; 1 (satu) Buah buku Rincian Pembangunan TPT Cicadas Tegal panjang; Dikembalikan kepada Pemerintah Desa Wangunjaya melalui Sekretaris Desa Wangunjaya yaitu saksi Pepeh Ruswan S ?; 1 (satu) buah fotocopy Rekening Tandamata Bank BJB No. Rekening 0027089321101 atas nama Desa Wangunjaya Kecamatan Naringgul; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 9. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam Tingkat Banding sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 30/PID.TPK/2017/PT_BDG.zip
- Download PDF
- 30/PID.TPK/2017/PT_BDG.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada