Putusan PN DENPASAR Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 September 2014 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Cening Budiana |
Hakim Anggota | Hartono, Urbaya Lumban Gaol, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa I. I WAYAN BUDIASA, SE. dan Terdakwa II. I WAYAN MENDI, SE. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair ; ------------------ 2. Membebaskan Para Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut; -- 3. Menyatakan Para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ;----------------------------------------------------------------------- - Terdakwa I. I WAYAN BUDIASA, SE. melakukan tindak pidana ?Korupsi secara berlanjut? ; ---------------------------------------------------------------------------- Terdakwa II. I WAYAN MENDI, SE. melakukan tindak pidana ?membantu melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut? ; ------------------------------4. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu :------------------------a. Untuk Terdakwa I. I WAYAN BUDIASA, SE. : --------------------------------------- - Dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun ;-------------------------------- Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) ; -------------------------------------------------------------------------------------- Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa I, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; -------- - Menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 1.650.060.020,- (satu milyar enam ratus lima puluh juta enam puluh ribu dua puluh rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------- Menetapkan apabila pidana tambahan berupa uang pengganti tersebut di atas tidak dibayar oleh Terdakwa I dalam tenggang waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah Putusan Pengadilan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dijual leleng untuk membayar uang pengganti tersebut, dan jika Terdakwa I tidak memiliki harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; --------------------------------------------------------------------b. Untuk Terdakwa II. I WAYAN MENDI, SE. : ----------------------------------------- - Dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;------- - Menjatuhkan pula pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ; ------------------------------------------------------------------------------- - Menetapkan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa II, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; ----------- 5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan tersebut ; --------------- 6. Menetapkan supaya ParaTerdakwa tetap berada dalam tahanan ; -----------------7. Memerintahkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------- - 11 Buku Tabungan Bank BPD Bali No. Rek. 011 02.12.22458-3 atas nama Pusat Koperasi Jagadhita ; ------------------------------------------------------------------ 1 lembar kuitansi cash bon I WAYAN BUDIASA Rp. 457.578.673,- ;---------- 4 buah Buku Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2006, 2008, 2009, 2010- 3 buah buku tabungan No. Rek. 028 02.02.00378-0 atas nama I WAYAN BUDIASA, SE ;--------------------------------------------------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp.10.000.000,- tgl. 4 Januari 2010 ;------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 10.000.000,- tgl. 14 Februari 2010 ; ------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 5.000.000,- tgl. 18 Februari 2010 ; ----------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 10.000.000,- tgl.15 Maret 2010 ; ------------------------------------ 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 20.000.000,- tgl. 16 April 2010 ; -------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 4.000.000,- tgl. 18 Mei 2010 ; ----------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 14.000.000,- tgl.18 Mei 2010 ;--------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 7.000.000,- tgl. 25 Juni 2010 ; ---------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 7.000.000,- tgl. 28 Juni 2010 ; ---------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 8.000.000,- tgl. 1 Juli 2010 ; ------------------------------------------ 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 16.000.000,- tgl. 2 Juli 2010 ; ----------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 4.000.000,- tgl. 6 Juli 2010 ; ------------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 16.000.000,- tgl. 6 Juli 2010 ; ---------------------------------------- 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 2.000.000,- tgl. 8 Juli 2010 ; ------------------------------------------ 1 lembar Kuitansi dan 1 lembar turunannya cashbon I WAYAN BUDIASA, SE. senilai Rp. 20.000.000,- tgl. 22 Juli 2010 ; --------------------------------------- 1 lembar bukti pengeluaran pinjaman senilai Rp. 50.000.000,- tgl. 11 Mei 2007 dan tanda terima jaminan ; ---------------------------------------------------------- 1 lembar bukti pengeluaran pinjaman senilai Rp. 60.000.000,- tgl. 7 Agustus 2007 dan kuitansi senilai Rp. 60.000.000,- tgl. 7 Agustus 2007 ; ---- 1 lembar bukti pengeluaran pinjaman senilai Rp. 20.000.000,- tgl. 19 Oktober 2007 dan 2 lembar kuitansi senilai Rp. 4.000.000,- tgl.19 Oktober 2007 dan senilai Rp. 16.000.000,- tgl. 19 Oktober 2007 ; ---------- 1 lembar bukti pengeluaran pinjaman senilai Rp. 10.000.000,- tgl. 30 Oktober 2007 dan kuitansi senilai Rp. 10.000.000,- tgl. 30 Oktober 2007- 1 lembar kuitansi senilai Rp. 20.000.000,- tgl. 2 Nopember 2007 dan 1 lembar lampiran permohonan konvensasi kredit dan 1 (satu) lembar keputusan kredit ; ------------------------------------------------------------------------------ 1 lembar kuitansi senilai Rp. 37.785.900,- tgl.15 Januari 2008 dan 1 lembar lampiran permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ;----- Bukti pengeluaran pinjaman senilai Rp. 329.175.000,- tgl. 5 Desember 2008 dan 1 lembar lampiran permohonan kredit serta 2 lembar surat pernyataan dan 1 lembar keputusan kredit ; ------------------------------------------- 1 lembar kuitansi senilai Rp. 30.000.000,- tgl. 21 Januari 2009 dan 1 lembar lampiran permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; -------------------------------------------------------------------------------------------- Kuitansi senilai Rp. 181.000.000,- bulan Desember 2009 dan 2 lembar lampiran surat pernyataan serta 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; ----------------------------------------------------------- l kuitansi senilai Rp. 306.560.876,- tgl 31 Desember 2009 dan 2 lembar lampiran surat pernyataan serta 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ;----------------------------------------------------------- 2 lembar mutasi terinci per nasabah ; --------------------------------------------------- 1 kuitansi senilai Rp. 15.000.000,- tgl.22 September 2005 dan 1 lembar lampiran permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; ---- 1 kuitansi senilai Rp. 80.000.000,- tgl. 17 April 2006 dan 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; ---------------- 1 kuitansi senilai Rp. 25.000.000,- tgl. 30 Juni 2006 dan 1 lembar permohonan addendum kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; -------------- 1 kuitansi senilai Rp. 48.380.883,- tgl. 1 Nopember 2006 dan 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ; ----------------- 1 kuitansi senilai Rp. 82.000.000,- tgl. 15 Mei 2008 dan 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 1 lembar keputusan kredit ;--------------- 1 kuitansi senilai Rp. 20.000.000,- tgl. 17 Februari 2009 dan 1 lembar permohonan konvensasi kredit dan 2 lembar surat pernyataan dan 1 lembar keputusan kredit ; -------------------------------------------------------------------- 1 bendel Rek. Koran Tabungan Bank BPD Bali No. Rek. 011.02.12.22458-3 atas nama Pusat Koperasi Jagadhita Kab. Badung ;--------------------------------- 1 bendel Rek. Koran No. Rek. 028 02.02.00378-0 atas nama I WAYAN BUDIASA, SE. ;-------------------------------------------------------------------------------- Dikembalikan kepada Koperasi Jagadhita Kab. Badung Bali ;-------------------8. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 19/Pid.Sus-TPK/2014/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
31
32