- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2016/PN-BNA tanggal 25 Nopember 2016 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai penjatuhan pidana, denda dan uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa Drs.AZMAN USMANUDDIN, M.M BIN USMANUDDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah Turut serta melakukan tindak pidana ?Korupsi sebagai perbuatan berlanjut ?, sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk Membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah),apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila harta bendanya tidak mencukupi juga untuk membayar uang penggati tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran dengan nomor: 688/SPP/2004 Tgl. 06 Desember sebesar Rp.13.432.847,- pada Bagian Keuangan Pemkab Aceh Timur, kode kesatuan kerja Kantor Syariat Islam Kab. Aceh Timur.
- 1(satu) bundel foto copy PK No. 04/04/KUM/2002 tanggal 22 Mei 2002 yang berisi surat persetujuan pemberian kredit dari PT. Bank Aceh Cab. Langsa yang ditanda tangani tersangka dan Ketua DPRD Kab. Aceh Timur.
- 1(satu) lembar foto copy Surat Aksep No. 04/04/KUM/2002 tanggal 21 Nopember 2002 untuk Rp.2.000.000.000,- berhubungan dengan pinjaman No.PMK/04/04/KUM/2002 dan PT No.07/04/PT/2002.
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Kuasa tanggal 28 Maret 2003 untuk mendebet Rekening No. 01.01.803001.2 atau No. 01.02.803.338.2 atas nama Pemda Kab. Aceh Timur pada Bank BPD Aceh Cabang Langsa sesuai PMK Np. 04/04/KUM/2002 tanggal 19 Nopember 2002.
- 1(satu) bundel Akta Pemberian Pinjaman yang dikeluarkan Notaris Riza Octarina, SH. No.127 tanggal 21 Mei 2003.
- 1(satu) lembar fotocopy Surat Persetujuan Tambahan Kredit Nomor: 07/04/PT/2002.
- 1(satu) lembar foto copy Surat Aksep No. 044/04/KUM/2002 tanggal 12 Maret 2003 untuk Rp.3.000.000.000,- berhubungan dengan pinjaman No.PMK/04/04/KUM/2002 dan PT.No.07/04/2002 dan PT No.03/04/PT/2003.
- 1(satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Tambahan Kredit No.03/04/PT/2003.
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Aksep No. 11/04/KUM/2003 tanggal 21 Nopember 2003 untuk Rp.5.000.000.000,- berhubungan dengan pinjaman No.PMK/11/04/KUM/2003 dan PT No.18/04/2003.
- 1(satu) lember foto copy Surat Persetujuan Tambahan Pemberian Kredit No. 18/04/PT/2003.
- 1(satu) lembar foto copy Surat Persetujuan Pemberian Kredit No.3936/LGS.04/XI/2003 tanggal 21 Nopember 2003.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Kredit No. 581/12255 tanggal 29 Oktober 2003 yang ditujukan kepada Pimpinan Cabang Bank BPD Aceh Di Langsa.
- 1(satu) lembar Surat Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Pinjaman Pemda No. 581/12254 tanggal 29 Oktober 2003 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Aceh Timur.
- 2 (dua) lembar Print out Rekening Koran Kredit PRK Pemda Aceh Timur No. Rek. 040.04.01.000001-5 tanggal 9 Juni 2004 periode 18 Nopember 2002 s/d 09 Juni 2004 dan Periode 1 Januari 2002 s/d 9 Juni 2004.
- 2 (dua) lembar Print-out Rekening Koran Kredit PRK Pemda Aceh Timur No. Rek. 040.04.01.000001-5 tanggal 14 September 2005 periode 1 Januari 2003 s/d 14 September 2005.
- 3 (tiga) lembar foto copy Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Juni 2007 oleh Penyidik Kejati Aceh terhadap dokumen terkait yang disita dari sdr. Zikri A. Gani selaku Pimpinan Bank BPD Aceh Cabang Langsa.
- Fotocopy SPM Nomor : 60/RS/2004 tanggal 28 Juni 2004 sejumlah Rp. 360.000.000,- (tiga ratus enam puluh juta rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 61/RS/2004 tanggal 28 Juni 2004 sejumlah Rp. 296.300.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta tiga ratus ribu rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 41/RT/2004 tanggal 14 September 2004 sejumlah Rp. 22.267.500,- (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 430/RS/2004 tanggal 20 Desember 2004 sejumlah Rp. 270.020.000,- (dua ratus tujuh puluh juta dua puluh ribu rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 440/RT/2004 tanggal 20 Desember 2004 sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 479/RT/2004 tanggal 27 Desember 2004 sejumlah Rp. 83.552.500,- (delapan puluh tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu lima ratus rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 399/P/2004 tanggal 29 Desember 2004 sejumlah Rp. 5.400.000,- (lima juta empat ratus ribu rupiah).
- Fotocopy SPM Nomor : 431/RS/2004 tanggal 30 Desember 2004 sejumlah Rp. 62.400.000,- (enam puluh dua juta empat ratus ribu rupiah)
- Fotocopy Surat Permintaan Pembayaran Nomor: 054/BT/2004 tanggal 28 Juni 2004 dan SPM nomor : 226/RS/2004 tanggal 13 Oktober 2004 triwulanI dan II sebesar Rp. 52.938.700,- (lima puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
- Fotocopy Surat Permintaan Membayar (SPM) Nomor: 456/RT/2004 tanggal 27 Desember 2004 dan Surat Perintah Pembayaran nomor : 107/BT/2004 tanggal 14 Desember 2004 triwulan III dan IV sebesar Rp. 52.741.200,- (lima puluh dua juta tujuh ratus empat puluh satu ribu dua ratus rupiah.
- SPM Tahun Anggaran 2004 sejumlah 21 item SPM dengan keseluruhan pembayaran dengan nilai Rp. 1.708.742.300,- (satu milyar tujuh ratus delapan juta tujuh ratus empat puluh dua ribu tiga ratus rupiah).
- SPM tahun anggaran 2005 sejumlah 20 item SPM dengan keseluruhan pembayaran senilai Rp. 697.441.470,- (enam ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus tujuh puluh rupiah)
- Register SPM pada dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk Kabupaten Aceh Timur TA.2004.
- SPM (tembusan) Nomor : 473/RT/2004 tanggal 27 Desember 2004 sebesar Rp. 56.995.000,- (lima puluh enam juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
- Laporan Penggunaan Anggaran Tahun 2004 beserta lampiran (Buku Kas Umum).
- SPM Nomor : 11/RS/2004 tanggal 27 Mei 2004 sejumlah Rp. 687.105.000,- (enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus lima ribu rupiah).
- SPM Nomor : 20/RT/2004 tanggal 02 Juni 2004 sejumlah Rp. 16.442.403 (enam belas juta empat ratus empat puluh dua ribu empat ratus tiga rupiah).
- SPM Nomor : 31/P/2004 tanggal 14 Juni 2004 sejumlah Rp. 8.100.000,- (delapan juta seratus ribu rupiah).
- SPM Nomor : 63/P/2004 tanggal 30 Juli 2004 sejumlah Rp. 66.629.400,- (enam puluh enam juta enam ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah).
- SPM Nomor : ..../RS/2004 tanggal 23 Agustus 2004 sejumlah Rp. 684,605,000,- (enam ratus delapan puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah).
- SPM Nomor : 168/RS/2004 tanggal 3 September 2004 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah).
- SPM Nomor :..../RT/2004 tanggal 14 September 2004 sejumlah Rp. 15.479.750,- (lima belas juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah).
- SPM Nomor : 245/RS/2004 tanggal 19 Oktober 2004 sejumlah Rp.661.855.000,- (enam ratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah).
- SPM Nomor : 161/P/2004 tanggal 28 Oktober 2004 sejumlah Rp. 62.285.540,- (enam puluh dua juta dua ratus delapan puluh lima ribu lima ratus empat puluh rupiah).
- SPM Nomor : ..../RS/2004 tanggal 30 Oktober 2004 sejumlah Rp. 201.500.000,- (dua ratus satu juta lima ratus ribu rupiah).
- SPM Nomor : 387/RS/2004 tanggal 14 Desember 2004 sejumlah Rp. 424.605.000,- (empat ratus dua puluh empat juta enam ratus lima ribu rupiah).
- SPM Nomor : 313/P/2004 tanggal 20 Desember 2004 sejumlah Rp. 33.397.590,- (tiga puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus sembilan puluh rupiah).
- SPM Nomor : 472/P/2004 tanggal 31 Desember 2004 sejumlah Rp. 27.865.920,- (dua puluh tujuh juta delapan ratus enam puluh lima ribu sembian ratus dua puluh rupiah).
- Fotocopy bukti tanda terima uang sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tanggal 4 April 2005 dari JUFRI, SH, MM selaku Bendahara Umum Daerah dan Nurfaisah selaku pemegang Kas pada Dinas Pertanian.
- Fotocopy daftar SPM tahun 2004 yang belum dicairkan tanggal 31 Desember 2004 atas nama Nurfaisah selaku pemegang kas.
- Fotocopy Surat Perintah Membayar (SPM) Pemerintah Kabupaten Aceh Timur Nomor : 210/P/2004 tanggal 3 Desember 2004.
- SPM Asli Nomor : 173/RT/2005 tanggal 20 Juni 2005 sejumlah Rp. 25.990.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- SPM Asli Nomor : 237/RT/2005 tanggal 25 Juli 2005 sejumlah Rp. 25.610.000,- (dua puluh lima juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
- SPM Asli Nomor : 404/RT/2005 tanggal 27 September 2005 sejumlah Rp. 25.940.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
- SPM Asli Nomor : 635/RT/2005 tanggal 15 Desember 2005 sejumlah Rp. 25.940.000,- (dua puluh lima juta sembilan ratus empat puluh ribu rupiah).
- Buku Kas Umum Daerah (model Bend 10) tahun 2004 pada kantor Camat Indra Makmue (Asli).
- Fotocopy Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor : 56 tahun 2006 tanggal 30 Nopember 2006 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2006.
- Fotocopy Laporan Perhitungan APBD Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2005.
- Fotocopy Laporan Realisasi APBD Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2006.
- Fotocopy Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 47 tahun 2005 tanggal 22 Januari 2005 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2005.
- Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2005.
- SPM No. 265/P/2004 tanggal 16 Desember 2004 sejumlah Rp. 1.937.987.380,- (satu milyar sembilan ratus tiga puluh tujuh juta sembilan ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah)
- SPM No. 333/P/2004 tanggal 27 Desember 2004 sejumlah Rp. 24.733.000,- (dua puluh empat juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu rupiah)
- SPM No. 334/P/2004 tanggal 27 Desember 2004 sejumlah Rp. 26.707.000,- (dua puluh enam juta tujuh ratus tujuh ribu rupiah).
- SPM No. 316/P/2004 tanggal 20 Desember 2004 sejumlah Rp. 332.350.000,- (tiga ratus tiga puluh dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- SPM No. 346/P/2004 tanggal 27 Desember 2004 sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- SPM No. 436/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 113.032.080,- (seratus tiga belas juta tiga puluh dua ribu rupiah).
- SPM No. 348/P/2004 tanggal 27 Desember 2004 sejumlah Rp. 40.700.000,- (empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah).
- SPM No. 309/P/2004 tanggal 20 Desember 2004 sejumlah Rp. 49.500.000,- (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah).
- SPM No. 383/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 92.500.000,- (sembilan puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).
- SPM No. 478/P/2004 tanggal 09 Desember 2004 sejumlah Rp. 46.250.000,- (empat puluh enam juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- SPM No. 476/P/2004 tanggal 31 Desember 2004 sejumlah Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah).
- SPM No. 386/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 4.800.000,- (empat juta delapan ratus ribu rupiah).
- SPM No. 390/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp.16.225.000,- (enam belas juta dua ratus dua puluh lima ribu rupiah)
- SPM No. 392/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 2.925.000,- (dua juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah).
- SPM No. 23/P/2004tanggal 09 Desember 2004 sejumlah Rp. 229.365.375,- (dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- SPM No. 389/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 137.619.375,- (seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah).
- SPM No. 505/P/2004 tanggal 28 Desember 2004 sejumlah Rp. 51.350.000,- (lima puluh satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- SPM No. 222/P/2004 tanggal 12 Desember 2004 sejumlah Rp. 376.820.000,- (tiga ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
- SPM No. 509/P/2004 tanggal 30 Desember 2004 sejumlah Rp. 326.820.000,- (tiga ratus dua puluh enam juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
- Berita Acara Serah Terima BUD TA 2006 kepada BUD TA 2007 Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun 2007.
- Buku Kas Umum Juli s/d Desember Tahun Anggaran 2005 Bendahara Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur Jufri, SH.,MM.
- Rekening Koran PT. Bank Mandiri (Persero) TBK Community Langsa pada Kas Daerah TK.II ACE No. 1050001169725 Periode 1 Januari 2004 s/d 31 Desember 2006.
- Rekening Koran PT. Bank BRI cabang Langsa pada Kas Daerah Kab. Aceh Timur No. 00000042-01-000049-30-1 Periode 01 Januari 2004 s/d 31 Desember 2006.
- Surat Laporan Atas Kepatuhan Dalam Kerangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk Tahun Anggaran 2006 di Langsa No : 11.II/LHP/XIV.9/06/2007 tanggal 4 Juni 2007.
- Surat Nomor : 979/536/2005 tanggal 31 Mei 2005 perihal Penyusunan Rekonsiliasi Bank.
- Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 066/ Tahun 2006 tanggal 02 Februari 2006 tentang Penetapan Bendaharawan Umum Daerah Dan Atasan Langsung Bendaharawan Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2006.
- Surat Nomor : 973/2372 tanggal 23 Maret 2005 perihal Pembayaran SPM Tahun Anggaran 2004.
- Surat Nomor : 07/S/MTP/06/2012 tanggal 29 Juni 2012 perihal Penyelesaian Kasus kerugian Daerah atas nama sdr. Jufri.
- Surat Keputusan Bupati Aceh Timur Nomor : 700/12 Tahun 2014 tanggal 25 Maret 2014 tentang Pembebanan Kerugian Daerah Sementara Kabupaten Aceh Timur.
- Surat Nomor : 700/7758 tanggal 17 September 2012 perihal Penyelesaian Kasus Kerugian Daerah Atas nama sdr. Jufri.
- Surat Nomor : 900/440/2012 tanggal 31 Januari 2012 perihal Penyerahan Selisih Kurang Kas Aceh Timur Tahun 2004 s/d 2006.
- Bukti Tanda Terima uang sebanyak Rp.2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dari Bendaharawan Umum Daerah Jufri, SH.,MM kepada T. Munzar, A.Md Pemegang Kas Setdakab Aceh Timur tanggal 4 April 2005.
- Bukti Tanda Terima uang sebanyak Rp.900.000.000,- (Sembilan ratus juta rupiah) dari Bendaharawan Umum Daerah Jufri, SH.,MM kepada T. Munzar, A.Md Pemegang Kas Setdakab Aceh Timur tanggal 4 April 2005.
- Bukti Tanda Terima uang sebanyak Rp.58.000.000,- (lima puluh delapan juta rupiah) dari Bendaharawan Umum Daerah Jufri, SH.,MM kepada T. Munzar, A.Md Pemegang Kas Setdakab Aceh Timur tanggal 4 April 2005.
- Bukti Tanda Terima uang sebanyak Rp.414.000.000,- (empat ratus empat belas juta rupiah) dari Bendaharawan Umum Daerah Jufri, SH.,MM kepada T. Munzar, A.Md Pemegang Kas Setdakab Aceh Timur tanggal 4 April 2005
- Rekening Koran PT. Bank Aceh cabang Langsa pada Kas Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur Nomor Rekening 040 01.02.803338-2 periode 1 Januari 2004 s/d 31 Desember 2004.
- Rekening Koran PT. Bank Aceh cabang Langsa pada DAK Kabupaten Aceh Timur Nomor rekening 040.01.02.901573-1 periode 01 Januari 2006 s/d 31 Desember 2006.
- Fotocopy SK Penunjukan/Pengangkatan Bendaharawan Umum Daerah dan Atasan Langsung Bendaharawan Umum Daerah Kabupaten Aceh Timur Tahun Anggaran 2005.
- Fotocopy Bukti Tanda Terima dari Bendaharawan Umum Daerah (BUD) untuk pembayaran biaya belanja langsung/ tidak langsung untuk triwulan IV Tahun Anggaran 2004 untuk biaya insentif khusus pegawai RSU Langsa yang belum selesai pembayarannya dengan jumlah Rp. 877.330.000,- (delapan ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) tertanggal 12 September 2005.
- Fotocopy Bukti Tanda Terima dari BUD untuk Pembayaran biaya belanja langsung/ tidak langsung untuk triwulan IV Tahun Anggaran 2004 dari sumber dana Migas triwulan ke IV Tahun 2004 yang diterima pada tanggal 22 Maret 2005 dengan jumlah Rp. 905.400.000,- (sembilan ratus lima juta empat ratus ribu rupiah) tertanggal 04 April 2005.
- Fotocopy Bukti Tanda Terima dari BUD untuk Pembayaran biaya belanja langsung/ tidak langsung untuk triwulan IV Tahun Anggaran 2004 dari sumber dana Migas triwulan ke IV Tahun 2004 yang diterima pada tanggal 22 Maret 2005 dengan jumlah Rp. 219.637.400,- (dua ratus sembilan belas juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus rupiah) tertanggal 04 April 2005.
- Fotocopy Slip Penyetoran Bank BRI dari Jamilah Pemegang Kas RSUD Langsa kepada Bendaharawan Kas Daerah senilai Rp. 261.276.258 (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) tertanggal 18 Oktober 2005.
- Bukti Setoran Penerimaan Setoran Pengembalian Sisa PK TA 2004 senilai Rp. 261.276.258,- (dua ratus enam puluh satu juta dua ratus tujuh puluh enam ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah) dari Jamilah kepada Bendaharawan Umum Daerah An. Jufri, SH.,MM tanggal 18 Oktober 2005.
- SPMU Nomor : 416/RS/2004 tanggal 20 Desember 2004 dengan Mata Anggaran Pengisian Kas untuk kesejahteraan pegawai (biaya meugang) jumlah uang Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah).
- SPMU Nomor : 419/RS/2004 tanggal 20 Desember 2004 dengan Mata Anggaran belanja tidak langsung untuk biaya bantuan pelatihan dan kursus ketrampilan dengan jumlah uang Rp. 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah).
- SPMU Nomor : 427/RS/2004 tanggal 20 Desember 2004 dengan Mata Anggaran belanja tidak langsung untuk biaya jasa non PNS bulan Desember dengan jumlah uang Rp. 105.650.000,- (seratus lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
- SPMU Nomor : 464/RT/2004 tanggal 27 Desember 2004 dengan Mata Anggaran beban tetap untuk biaya pemeliharaan mobil dinas dan pengiriman paket dengan jumlah uang Rp. 10.304.000,- (sepuluh juta tiga ratus empat ribu rupiah).
- SPMU Nomor : 475/RT/2004 tanggal 27 Desember 2004 dengan Mata Anggaran beban tetap untuk biaya pembelian ATK dan biaya cetak dengan jumlah uang Rp. 27.498.700,- (dua puluh tujuh juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus rupiah).
- SPMU Nomor : 460/RS/2004 tanggal 27 Desember 2004 dengan Mata Anggaran belanja tidak langsung untuk biaya jasa pegawai tidak PNS bulan November 2004 dengan jumlah uang Rp. 105.650.000,- (seratus lima juta enam ratus lima puluh ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 27/PID.TPK/2016/PT BNA |
|
Nomor | 27/PID.TPK/2016/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Nurlela Katun |
Hakim Anggota | Maratua Rambe, Brsunardi |
Panitera | Mahdi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
Dokumen Kwitansi Penarikan Pinjaman berupa : |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/PID.TPK/2016/PT_BNA.zip
- Download PDF
- 27/PID.TPK/2016/PT_BNA.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
81
62