- Menyatakan Terdakwa Afnida Djoened Binti Muhammad Djoened tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas foto copy Usulan Rencana Kegiatan Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Tahun 2016 Dinas Sumber Daya Air Kab. Aceh Selatan. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.03.24.10.5.2 tanggal 31 Desember 2015. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Perubahan Dinas Sumber Daya Air Kegiatan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi No: 1.03.1.03.03.24.10 tanggal 16 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy DPA Pergeseran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi (Hutang) No : 1.3.1.03.01.01.24.10 tanggal 21 Maret 2017. (yang telah dilegalisir);
- 13 (tiga belas) lembar foto copy Rekapitulasi HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Bulan Oktober 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) lembar foto copy Spesifikasi Teknis Kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur T.A 2016. (yang telah dilegalisir);
- 10 (sepuluh) lembar foto copy Engineering Estimate (EE) Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang TA.2016 (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Surat perintah Kerja No: 810/04/ULP-SPK/III/2016, tanggal 02 Maret 2016 (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Pelimpahan Paket Untuk Dilelang No: 610/ 624/2016 tanggal 28 September 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Penawaran CV. Puri Indah, Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Dokumen Lelang Pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Laporan Evaluasi Pelelangan Pekerjaan Rehabilitasi/ Pemeliharaan Jaringan Irigasi D.I Lawe Sawah II Porang Kec. Kluet Timur, Aceh Selatan (DAK tambahan) TA.2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perjanjian Kerja (Kontrak) CV. Puri Indah, No: 98/Kontrak/SDA/BPOP.DAK/AS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Adendum Surat Perjanjian (Pelaksanaan) CV. Puri Indah, No: 98/ Kontrak.ADD/SDA/BOPP.DAK/AS/X/2016 tanggal 08 November 2016. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Mutual Check. 0 (MC.0) CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Shop Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) Berkas Fotocopy Asbuild Drawing CV. Puri Indah (yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Harian CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Laporan Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Backup Data CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 2 (dua) berkas foto copy Sertivikat Bulanan CV. Puri Indah Bulan November dan Desember TA. 2016.(yang telah dilegalisir);
- 12 (dua belas) lembar foto copy Dokumentasi CV. Puri Indah s/d 16 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Surat Perintah Kerja (kontrak pengawasan ) Wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 98/PNGWS-Kontrak. APBKP/DP/AS/2016 tanggal 23 November 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) No : BA-77/ STP-J/SPK.BPOP/DSDA.AS/DAK-TDH/XII/2016 tanggal 21 Desember 2016 (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy Jaminan Uang Muka CV. Puri Indah Yang Dikeluarkan oleh Jamkrindo Syari?ah Dengan Nomor Jaminan : SBD 2016 04.02.04995 tanggal 26 Oktober. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Uang muka 30 % Fisik No : 0121/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Oktober 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No : 0254/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, Berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy jaminan pemeliharaan (Surety Bond) Jamkrindo Syari?ah Nomor Jaminan: SBD 2016 04.0207006 tanggal 28 Desember 2016, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan wilayah II CV. Edition Design Ornamen No: 0294/SPM-LS/1.03.03/2016 tanggal 27 Desember 2016, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya, (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SPM (Surat Perintah Membayar) Pembayaran Lunas 100 % Fisik No:0018/SPM-LS/1.03.01/2017 tanggal 10 April 2017, berserta Surat Pengantar Dan Lampirannya Kepada CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (Surat Perintah Pencairan DanaNo:3652/ LS-BL/2016 tanggal 31 Oktober 2016 Tentang pembayaran uang muka 30 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 0593/ LS-BL/2017 tanggal 17 April 2017 Tentang Pembayaran Lunas 100 % CV. Puri Indah. (yang telah dilegalisir);
- 1 (satu) berkas foto copy y SP2D (surat perintah Pencairan Dana) No: 6175/ LS-BL/2016 tanggal 30 Desember 2016 Tentang Pembayaran Lunas 100 % Pengawasan Wil II CV. Edition Design Ornamen, (yang telah dilegalisir);
- 4 (empat) lembar foto copy Rekening Koran CV. Puri IndahNo: 010.01.05.570108-0. Tanggal 04 September 2018 PT. BANK ACEH SYARI?AH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Rekening Koran CV. Edition Design OrnamenNo: 680.01.06.000065-1 tanggal 05 Sept 2018 PT. Bank Aceh Syari?ah Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU271867 tanggal 01 November 2016 sebesar Rp.474.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 1 (satu) lembar foto copy Check Tunai Giro CV. Puri Indah No: AU143204 tanggal 17 April 207 sebesar Rp.1.106.000.000,00 (satu milyar seratus enam juta rupiah) PT. BANK ACEH Kantor Pusat Operasional.
- 11 (sebelas) lembar foto copy Printout Rekening Koran A.N Richi Rahman No: 017.02.03.640037-1 Periode Tanggal 01 Oktober 2016 s/d 30 Juni 2017 PT. BANK ACEH Kantor Cabang Tapaktuan.
Putusan PN BANDA ACEH Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eti Astuti |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Nurmiati, hakim Anggota 2: Edwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Kurnia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Dinas PUPR Kabupaten Aceh Selatan. 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
80
31