Putusan PN DUMAI Nomor 247/Pid.Sus/2016/PN Dum |
|
Nomor | 247/Pid.Sus/2016/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika. |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Evelyne Napitupulu |
Hakim Anggota | 1aziz Muslim, 2.desbertua Naibaho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PUTUSAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan terdakwa Dadang Sutisna Alias Dadang Bin Abdul Karim (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dengan percobaan atau permufakatan jahat memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan ; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Bong dari botol larutan penyegar;- 1 (satu) buah mancis warna merah muda;- 1 (satu) buah mancis warna biru;- 17 (tujuh belas) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam;- 7 (tujuh) buah pipet;- 4 (empat) lembar plastik bening;- 1 (satu) buah plastik bekas pembungkus Narkotika jenis sabu-sabu;- 1 (satu) buah gunting warna hitam;- 1 (satu) buah mancis warna biru; - Uang tunai Rp. 276.000.- (dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah);Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Ermansyah Alias Eman6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 274/PID.SUS/2016/PT.PBR.
Pertama : 247/PID.SUS/2016/PN.DUM.
Statistik3412