- Menyatakan TerdakwaDOKO PURWANTO BIN SLAMET terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perikanan yaitu ? MELAKUKAN PELANGGARAN PENANGKAPAN IKAN DI DAERAH YANG TIDAK SESUAI SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN ( SIPI ) YANG DIMILIKI ?---------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DOKO PURWANTO BIN SLAMET oleh karena ituy dengan pidana Denda sejumlah Rp 200.000.000,- ( Dua ratus juta rupiah ).
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Menetapkan suapaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- ( lima ribu rupiah ).
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN .Jkt.Utr. |
|
Nomor | 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN .Jkt.Utr. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | Tindak Pidana Perikanan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramses Pasaribu |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Ir. Moh. Indah Ginting, hakim Anggota 2: Hj. Sumihati |
Panitera | Panitera Pengganti: Oeray Agoest Nalaprana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.1. (satu) unit KM Sido Tambah Santoso-01 ; 2.1.(satu) unit Alat tangkap Purse Seine KM Sido Tambah Santoso-01 3.1.(satu) unit alat bantu tangkap ikan berupa sekoci ; 4.5(lima) unit Peta laut yang dikeluarkan oleh TNI AL Dinas Hidro Oseanografi ( Nomor Peta : 364.365,366,367, dan 359 ); 5. 1(satu) unit GPS merk Furuno type : GP-32 Nomor Seri : 6426-0252 ; 6. 1(satu) Bundel dokumen KM Sido Tambah Santoso-01 dengan rincian : a. FC Surat Izin Usaha Perikanan (SIPU) Nomor 04.15.01.0190.7502.an. Perusahaan PT.Mina Lana Santoso; b. Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ) asli Nomor: 26.16.0001.42.53048, tanggal 7 September 2017. c.Pas Besar Nomor PK.205/446/II/UPP.Jwn-15 Asli diterbitkan oleh Kantor UPP Kelas III Juwana pada tanggal 16 September 2015. d. Surat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan Nomor PK.001/16/07/KSOP.MBU/2016.Asli berlaku sampai dengan tanggal 19 Oktober 2017.diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Baru. e. Surat Keterangan Perangkat Radio Telekomunikasi Nomor:PK.002/21/15/KSOP.MBU/2016.Asli berlaku sampai denganh tanggal 26 April 2017,diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Muara Baru; f. Surat ukur Dalam Negeri Asli Nomor :89/Gc diterbitkan oleh Kantor UUP Klas III Juwana pada tanggal 24 September 2012. g. Surat Keterangan Aktivasi Transmitter Asli Nomor :13914/PSDKP.4/TU.212/IX/2016 tanggal 30 September 2016 masa berlaku sampai dengan 30 September 2017,diterbitkan oleh Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan,Kementerian Kelautan Dan Perikanan; h. FC Grosse Akta Nomor : 1084 diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Klas I Tanjung Emas Semarang pada tanggal 11 September 2015; i. Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil Asli atas nama Doko Purwanto bin Slamet Nomor: N.01/V/PL.PKL-2000 tanggal 3 Mei 2000. k. Surat Keterangan Kecakapan 60 Mil Plus Asli atas nama Sudarmanto Nomor : T.05/X/DL.238/PL.PKL-2000 tanggal 30 Oktober 2000. l. Sertifikat Ahli Kapal Penangkap Ikan Tingkat III Asli atas nama Marwat Nomor 6201571908T9FV10.tanggal 3 September 2010. m. Surat Laik Operasi Kapal Perikanan (SLO) Nomor; Lan.1.16.003261 tanggal 31 Oktober 2016;000958. n. Surat Persetujuan Berlayar Nomor : 31-001-008-X-SPB-KP-2016 tanggal 31 Oktober 2016? o. Buku Sijil KM Sido Tambah Santoso-01 milikm PT Mina Lana Santoso berkedudukan di Jakarta. p. Buku Kesehatan KM Sido Tambah Santoso-01 ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA. 4. Cek Tunai senilai Rp 2.058.000.000,- ( dua milyar lima puluh delapan juta rupiah ) dari Penjualan/Lelang Ikan hasil tangkapan KM Siso Tambah Santoso-01 berupa Ikan jenis Cakalang,layang Baby tuna,Tuna,dan ikan campur sebanyak 124,478 kg. DIRAMPAS SEBAGIAN UNTUK NEGARA SEBESAR RP 558.000.000,- ( Lima ratus lima puluh delapan juta rupiah ), sedangkan 1.500.000.000,- ( Satu milyar lima ratus juta rupiah) di Kembalikan kepada terdakwa. |
Tanggal Musyawarah | 21 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 21 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN_.Jkt.Utr..zip
- Download PDF
- 5/Pid.Sus-PRK/2017/PN_.Jkt.Utr..pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 246/Pid.Sus/2017/PT.DKI
Lainnya : 05/Pid.Sus.Prk/2017/PN.Jkt.Utr
Statistik12240