Putusan PT MANADO Nomor 13/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
|
Nomor | 13/PID.SUS-TPK/2018/PT MND |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sadjidi |
Hakim Anggota |
Imanuel Sembiring, andreas Lumme |
Panitera | Emma Loesje Kandyoh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa OLLYVIA KAROLIN LUMI, S.STP, M.Si. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer. 1 (satu) bundel Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 3837/ SP2D-TU/2016 tanggal 8 Agustus 2016 perihal pembayaran tambahan uang (TU) persediaan kegiatan pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tahun 2016 jumlah yang dibayarkan Rp.639.730.000,00 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah); Pembayaran Honorarium Panitia Pendidikan dan pelatihan Paskibraka Tahun 2016 tertanggal 18 Agustus 2016: An. Drs. DANNY RINDENGAN, M.Si sebesar Rp. 3.000.000,- An. JOHNY WARIKI, Spd, MAP sebesar Rp. 1.500.000,- Pembayaran Honorarium Koordinator Instruktur/Instruktur/Pembantu Instruktur Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2016: An. AKBP ARYA PERDANA, SH, SIK, Msi sebesar Rp.4.000.000,- 1 (satu) bundel Daftar Penerimaan Honorarium Paskibraka Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka Tahun 2016 beserta kwitansi pembayaran honorarium Paskibraka Tahun 2016 terlampir; An. IPTU DWI GALIH PRASETIAWAN, SIK sebesar Rp.750.000,- 1 (satu) bundel Surat Perintah Komandan Kompi Senapan C Batalyon Infanteri Raider 712 beserta lampiran lampiran Sprin Dankipan C Yonif 712/Wt Nomor Sprin/09/VIII/2016 tanggal 14 Agustus 2016 dan kwitansi penerimaan honorarium Pasukan 45 Paskibraka Tahun 2016 tertanggal 17 Agustus 2016: An. RENDY RONSUL sebesar Rp. 250.000,- 1 (satu) bundel dokumen pekerjaan pengadaan Makanan dan Minuman pada Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Paskibraka T.A. 2016 sebesar Rp.197.830.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah) dengan pelaksana UD. PRINCESS FOUR; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara penuntutan terpisah atas nama terdakwa CHITRA NIKITA TABITA MANOPO. Membebani TERDAKWA untuk membayar biaya perkara ini pada kedua tingkat peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 1 Nopember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.zip
- Download PDF
- 13/PID.SUS-TPK/2018/PT_MND.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada