- Menyatakan terdakwa ARIS RUSLAN bin JUNAIDI yang identitasnya seperti tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN PRIMAIR tersebut di atas ;
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa tersebut dari DAKWAAN PRIMAIR
- Menyatakan terdakwa ARIS RUSLAN bin JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam DAKWAAN SUBSIDAIR ;
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 4 (empat) bulan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) berkas surat permohonan Kredit Modal Kerja dari KOHIPPI.
- 1 (satu) bundel Lampiran Surat Permohonan RKAT, AD/ART dan SIUP.
- 1 (satu) berkas system informasi debitur (SID).
- 1 (satu) berkas Hasil Uji Kelayakan.
- 1 (satu) berkas Memorandum Pengusulan Kredit.
- 1 (satu) berkas Persetujuan Komite Kredit.
- 1 (satu) berkas Copy Agunan/Sertifikat.
- 1 (satu) berkas Taksasi Agunan (Penilaian)
- 1 (satu) berkas Surat Persetujuan Pemberian Kredit (Pimpinan Cabang dan Divisi Mikro).
- 1 (satu) berkas Surat Pencairan Tahap I & II Kredit.
- 1 (satu) berkas Hasil Kunjungan dari Bank BJB.
- 1 (satu) berkas kondisi angsuran KOHIPPI ke Bank BJB.
- Softcopy File yang berkaitan dengan KOHIPPI.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 2.276 m2 Karang tengah Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi dasar SHM Nomor : 406 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 923 m2 yang terletak di Karang tengah Kec.Cibadak Kabupaten Sukabumi dasar SHM Nomor : 407 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah Sertifikat atas sebidang tanah dan bangunan seluas 7.320 m2 yang terletak Desa Karang tengah Kec.Cibadak Kab.Sukabumi dasar SHM Nomor : 614 atas nama MUSLIH AHMAD.
- 1 (satu) buah hardisk merk Seagate U Series 5 40Gb Nomor 9R4.
- 1 (satu) unit Laptop Merk HP EI no serial : 5CD2403SNQ.
- Akta Pendirian ADRT (asli).
- Surat Ijin Mendirikan Bangunan (asli) Nomor : 640/SK.550/KPMPT/2011 (asli).
- Surat Keterangan Terdaftar dari Dirjen Pajak Nomor:PEM-11610/WP.J.09/KP.0903/2011 (asli).
- Tanda Daftar Perusahaan Koperasi Nomor : 100526400192 (asli).
- Keputusan Kepala Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Nomor 503/SK.448/KPMPT/HO/2011 (asli).
- NPWP KOHIPPI Nomor: 31.415.837.9.405.000 (asli).
- Surat Perjanjian Sewa Menyewa (Rumah) tanggal 01 Januari 2012 antara MUHAMMAD IQBAL dengan MUSLIH AHMAD / KOHIPPI (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 31 Desember 2010 (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 31 Desember 2011 (asli).
- Neraca Gabungan KOHIPPI Periode 30 Juni 2012 (asli).
- Laporan Ganti Rugi Laba KOHIPPI Periode Januari-November 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode 31 Oktober 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode 31 Desember 2012 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Januari 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Februari 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Maret 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode April 2013(asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Mei 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Agustus 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode September 2013 (asli).
- Neraca Simpan Pinjam KOHIPPI Periode Oktober 2013 (asli).
- Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI (asli).
- Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (asli) tanggal 10 Desember 1993 (asli).
- Sertifikat Hasil Penilaian Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam (asli) tanggal 14 Oktober 2011 (asli).
- Sertifikat peringkat koperasi tanggal 2 Oktober 2013 (asli).
- 1 (satu) Ordner bukti setoran angsuran atas nama RUDI SUTISNA, dkk.
- 1 (satu) ordner bukti setoran Simpanan Wajib dan Sukarela atas nama PANJI PAMUNGKAS, dkk.
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an. ABDUL MUGNI, dkk (asli).
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an. IMAS YUNIASIH, dkk (asli).
- 1 (satu) map kuning bukti kwitansi angsuran an NANI KARLINA, dkk (asli).
- 1 (satu) Buku Laporan Penilaian Properti KOHIPPI yang terletak di Jalan Karang Tengah Kec. Cibadak Nomor:491/KJPP-NRR/APP/IX/2012 (asli).
- 1 (satu) ordner Bukti Setoran Angsuran Periode Januari-Juni 2013 an. DADANG SAEPUDIN, dkk (asli).
- 1 (satu) bundel bukti simpanan Anggota KOHIPPI an YOGI RAMDANI, dkk (asli).
- 1 (satu) lembar surat permohonan kredit modal kerja ke BJB Nomor 52/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 24 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel Daftar Nominativ Penerima Dana Pinjaman melalui KOHIPPI tanggal 20 September 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel Daftar Nominativ Penerima Dana Pinjaman melalui KOHIPPI tanggal 24 September 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas melalui KOHIPPI tanggal 13 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Undangan pertemuan dan permintaan laporan dari BJB Nomor: 0772/KOM.SMI/2014 tanggal 24 September 2014.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Laporan Penilaian Properti untuk keperluan KOHIPPI tanggal 23 April 2014.
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pelunasan Pinjaman KOHIPPI Nomor:01293/KRD-SMI/2015 tanggal 25 Pebruari 2015.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan data dari BJB Nomor:0485/KRD-SMI/2013 tanggal 02 Juli 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyampaian Laporan Berkala dari BJB Nomor: 0482/KRD-SMI/2013 tanggal 2 Juli 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan November 2013 Nomor:01007/KRD-SMI/2013 tanggal 29 November 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan Desember 2013 Nomor:0111B/KRD-SMI/2013 tanggal 24 Desember 2013 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Pemberitahuan Kewajiban Pembayaran Kredit untuk Bulan Januari 2014 Nomor:0032/KRD-SMI/2013 tanggal 23 Januari 2014 (asli).
- 1 (satu) lembar Undangan Penyelesaian Kredit Nomor:0000-212/PPK-PYS/2014 tanggal 07 Agustus 2014 (asli).
- 1 (satu) lembar Surat Peringatan Ketiga Pembayaran Kredit Nomor:0064/KOM-SMI/2014 tanggal 20 Agustus 2014 (asli).
- 1 (satu) bundel Sertifikat Fotokopy Tanah Nomor 406 an ACEP BADRUDIN tanggal 12 Agustus 1987.
- 1 (satu) bundel Sertifikat Fotocopy Tanah Nomor 407 an. NY HAJI NURZANAH tanggal 12 Agustus 1987.
- 1 (satu) bundel Fotocopy Sertifikat Tanah Nomor 614 an RADEN HAJAH TETTY KOESTINI tanggal 09 Mei 1995.
- 50 (lima puluh) bundel slip setoran Anggota Kohippi (asli).
- 50 (lima puluh) bundel Formulir Pengajuan Pinjaman Anggota KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) bundel Form Registrasi Surat Keluar KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) bundel Form Registrasi Surat Masuk KOHIPPI (asli).
- 1 (satu) berkas Surat Penjelasan Rencana Pengembalian Pinjaman Nomor:043/KOHIPPI/V/2013/tanggal 10 Mei 2013 (asli).
- 1 (satu) berkas Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2011 KOHIPPI tanggal 14 Maret 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI tanggal 5 Januari 2012 (asli).
- 1 (satu) lembar Berita Acara Rapat Pengurus dan Pengawas KOHIPPI tanggal 13 Agustus 2012 (asli).
- 1 (satu) bundel fotocopy Bukti Setoran Angsuran 220 anggota fiktif.
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan kredit nomor:54/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 20 September 2012.
- 1 (satu) lembar permohonan pencairan kredit nomor:56/KOHIPPI/IX/2012 tanggal 24 September 2012.
- 1 (satu) bundel fotocopy gambar ukur sebidang tanah di desa Karang Tengah Kabupaten Sukabumi.
- Fotokopi Akta Pendirian Perubahan Anggaran Dasar tanggal 15 Juli 1993.
- Fotokopi Akta Perjanjian Kredit an Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi (KOHIPPI) Nomor 22 tanggal 20 September 2012.
- Fotokopi Surat Keputusan NoKep: 75-KOHIPPI/01/2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Pengangkatan Saudara Aris Ruslan sebagai Manager Operasional Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia.
- 1 (satu) bundel fotokopi Formulir Pengajuan Pinjaman Anggota KOHIPPI fiktif.
- Surat Pernyataan terkait Penyertaan Modal Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) tanggal 5 Januari 2012 ditandatangani oleh Wahyu Ambardi.
- Surat Pernyataan terkait Anggaran Dasar yang diserahkan ke bank BJB adalah anggaran dasar terakhir.
- Berita Acara Rapat Anggota Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia Sukabumi mengenai Persetujuan Perihal Dana Penyertaan dari Bapak Wahyu Ambardi, SE sbesar Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
- Perjanjian kerjasama (PKS) Dana Penyertaan antara Wahyu Ambardi, SE dengan Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Sukabumi tanggal 05 Januari 2010.
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening Anggota Koperasi KOHIPPI di bank BJB Sukabumi tanggal 20 September 2012.
- Surat Kuasa Pendebetan Rekening Anggota Koperasi KOHIPPI di Bank BJB Sukabumi tanggal 24 September 2012.
- Surat dari Notaris & PPAT Vita Vitriana SH Nomor 18/Not/V/2013 tanggal 13 Mei 2013 perihal jawaban Surat Nomor 0192/KRD-SMI/2013 tanggal 10 Mei 2013.
- Surat Keterangan Nomor 140/18/I/2011 tanggal 27 Januari 2011.
- Formulir Berita Acara Taksasi Jaminan.
- Surat Keputusan Direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk Nomor 1627/Sk/DIR-KOM/2010 tentang Wewenang Memutus Kredit, Negosiasi Wesel dan Garansi Bank.
- 1 (satu) bundel fotokopi surat permintaan dokumen dari PT Bank BJB Cabang Sukabumi kepada KOHIPPI.
- 1 (satu) bundel fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Koperasi Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (KOHIPPI) Cabang Sukabumi yang dibuat oleh Divisi Audit Internal Bank BJB Kantor Pusat Bandung tanggal 15 Juli 2014.
- 1 (satu) bundel Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Perkreditan Buku II dan Buku III sesuai dengan surat Keputusan Direksi No. 152/SK/DIR-PKD/2008 tanggal 12 Maret 2008.
- 1 (satu) bundel surat Keputusan Direksi No. 225/SK/DIR-KON/2011 tanggal 19 April 2011 tentang SOP Tabungan Tandamata perihal Alur Kerja Penarikan Tunai dengan Surat Kuasa.
- Fotokopi Surat Keputusan Direksi Bank Jabar Banten Nomor 1325/SK/DIR-PKD/2009 tanggal 9 Nopember 2009 tentang Revisi Buku Pedoman Perusahaan (BPP) Bidang Perkreditan.
- Fotokopi Surat Keputusan Direksi Nomor 1364/SK/DIR-KDK/2010 tanggal 22 Juli 2010 tentang Revisi Pedoman Kebijakan dan Prosedur Kredit kepada Koperasi Karyawan/Pegawai.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. HERI RUSDIAN No. Rek. 0022462611100.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. IWAN RIDWAN No. Rek. 0022652036100.
- 1 (satu) bundel Aplikasi Pembukaan Rekening An. ADIN No. Rek. 0022648101100.
- 1 (satu) bundel Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W.8-0066854 AH.05.01.TH.2012/STD.
- 1 (satu) bundel fotokopi Surat Tanda Terima Setoran (STTS) dan SPPT PBB untuk Nomor Objek Pajak 320415001000900360.
- Akta Jual Beli No 293/2012.
- Akta Jual Beli No 294/2012.
- Akta Jual Beli No. 295/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 63/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 64/2012.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan No. 65/2012.
- Fotokopi Daftar Tagihan Piutang KOHIPPI Sukabumi yang dijaminkan kepada PT Bank Jawa Barat dan Banten Cabang Sukabumi tanggal 20 September 2012.
- Covernote Nomor 215/CN/IX/2012 tanggal 20 September 2012.
- Covernote Nomor 14/CN/II/2013 tanggal 14 Pebruari 2013.
- 1 (satu) lembar fotokopi surat Nomor 1398/KR.SMI/APHT/2012 tanggal 20 September 2012 tentang Pembuatan PK, APHT, SKMHT & Akta Fiducia.
- 1 (satu) berkas Surat Keputusan Kredit Persetujuan dari Kantor Pusat Nomor 111/MK-SMK/KK/2012 tanggal 19 September 2012 (tanpa paraf).
Putusan PN BANDUNG Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg |
|
Nomor | 19/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lince Anna Purba |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Martahan Pasaribu, hakim Anggota 2: Basari Budhi P |
Panitera | Panitera Pengganti: Nina Yayu Maesaroh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama terdakwaKOMARUDIN bin ISRO. 6. Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 20 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
98
30