- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta berupa : tanah tambak hak milik nomor 365 Atas nama SARAM seluas 11.150 M2 yang terletak di Desa Curahsawo Kecamatan Gending Kabupaten Probolinggo dengan batas ? batas :
- Sebelah Utara : saluran air
- Sebelah timur : tambak Samsuri Sukarto
- Sebelah selatan : Jalan Raya
- Sebelah barat : Tambak Asnan
Putusan PA KRAKSAAN Nomor 829/Pdt.G/2016/PA.Krs |
|
Nomor | 829/Pdt.G/2016/PA.Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PA KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muqoddar |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Maftukin hakim Anggota 2: Muhammadun |
Panitera | Panitera Pengganti: Amrulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ; 3. Menetapkan harta sebagaimana tersebut pada point nomor 2 adalah setengah bagian untuk Penggugat dan setengah bagian untuk Tergugat; 4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan setengah dari harta tersebut kepada Penggugat dan apabila tidak bisa dibagi secara natura maka dilelang secara umum yang hasilnya dibagi 2 setengah untuk Penggugat dan setengah untuk Tergugat ; 5. Menolak dan tidak menerima selain dan selebihnya ; Menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.261.000,- (dua juta dua ratus enam puluh satu ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | 17 April 2017 |
Tanggal Dibacakan | 17 April 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 354/Pdt.G/2017/PTA.Sby
Pertama : 0829/Pdt.G/2017/PA.Krs
Lainnya : 0829/Pdt.G/2016/PA.Krs
Statistik608