Putusan PN SEMARANG Nomor 131/Pid.Sus/2015/PN/SMG |
|
Nomor | 131/Pid.Sus/2015/PN/SMG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | KEJAHATAN TERHADAP KETERTIBAN UMUM |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Torowa Daeli |
Hakim Anggota | Boedi Soesanto, Igk Adynatha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa Aprih Almanto alias Aprih Alamanto, terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara bersama ? sama ;2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Aprih Almanto alias Aprih Alamanto tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 1.885.328.082 (Satu milyard delapan ratus delapan puluh lima juta tiga ratus dua puluh delapan ribu delapan puluh dua rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijatuhkan terhadap Terdakwa dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti : 1. Fotokopi SPT Masa PPN Pembetulan PT IFARS sebanyak (1 odner). 2. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebanyak (1 odner) 3. Buku THC, dll sebanyak (1 buku) 4. Buku Folio PIB sebanyak (1 buku) 5. Buku Report Pad sebanyak (1 buku) 6. Asli Surat Keterangan Terdaftar No. PEM-14909/WPJ.10/KP.1503/2007 sebanyak ( 1 lembar 7. Fotokopi Permohonan Surat Keterangan Domisili Perusahaan No. 105/1107 tanggal 07 November 2007 sebanyak (1 lembar). 8. Fotokopi Akte No. 25 tanggal 19 Desember 2005 sebanyak ( 1 set ). 9. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan ( TDP ), Fotokopi API - Umum No. 110100515 tanggal 04 Juli 2002, dan Fotokopi API-U No. 110100515 tanggal 28 Juni 2007 sebanyak ( 1 set ). 10.Fotokopi SIUP Kecil, Fotokopi Surat Keterangan Terdaftar, Fotokopi Kartu NPWP, dan Fotokopi NPIK sebanyak ( 1 set ). 11.Fotokopi Bukti Penerimaan Surat No. 14/WPJ.10/KP.0403/PNDH/2006 tanggal 13 januari 2006 sebanyak ( 1 lembar ). 12.Fotokopi Surat Perubahan Bentuk Badan Usaha, Alamat, NPWP & TDP sebanyak ( 2 lembar ). 13.Print Out Rekap PIB 2007 sebanyak ( 1 map ). 14.Fotokopi SPT Tahunan PPh Badan 2007 dan Fotokopi SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebanyak ( 1 map ). 15.Print Out Rekap Pajak Keluaran, Fotokopi Faktur Pajak Masukan PT Rembaka, Fotokopi Faktur Pajak Masukan Agung Gunawan, dan Fotokopi Faktur Pajak Masukan PT Suya Dermato Medica sebanyak ( 1 map ). 16.Faktur Pajak Kosong CV Putri Pertiwi Sejahtera sebanyak ( 1 map ). 17.Asli Faktur Pajak Keluaran 2007 sebanyak ( 1 map ). 18.Berkas KPP Asli SPT Tahunan PPh Badan 2007, Asli SPT Tahunan PPh Badan 2006, Asli SPT Masa PPh Pasal 21 Februari s.d. November 2006, Asli SPT Tahunan PPh Pasal 21 2006, dan Asli Subjek Pajak dalam (1 map). 19.Asli Laporan Keuangan sebanyak ( 1 map ). 20.Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB) sebanyak ( 1 bendel ). 21.Asli Faktur Pajak, Asli Invoice dan Asli Surat Jalan CV Subur Sejahtera sebanyak (1 map).22.Fotokopi Rekening Koran Bank Lippo No. Rekening 740-30-03391-1 bulan Juni 2007 s.d. Desember 2007 sebanyak ( 1 map ). 23.Asli SSPCP / Masukan tahun 2007 sebanyak ( 1 map ). 24.Asli Biaya Operasional sebanyak ( 3 map ). 25.Asli Bukti THC dan LL sebanyak ( 2 map ). 26.Asli SPT Tahunan PPh Badan 2007, Asli SPT Tahunan PPh Pasal 21 2007, Asli SPT Masa PPN Januari s.d. Desember 2007, Asli SPT Masa Pasal 21 Januari s.d. Desember 2007, dan SSP PPh Pasal 25 Masa Januari s.d. Desember 2007 sebanyak ( 1 map ). b. Penyitaan barang bukti dari MEGA HANDOJO JUSUF, Direktur PT Ifars, penyitaan dilakukan di Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah I, Gedung Keuangan Negara Lt. 5 Jl. Imam Bonjol No. 1 D Semarang tanggal 25 Juli 2012 dengan barang bukti sebagai berikut :1. SPT Masa PPN Februari 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lembar fotocopy sesuai dengan aslinya.2. SPT Masa PPN Februari 2007 pembetulan sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya. 3. SPT Masa PPN Maret 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya. 3. SPT Masa PPN Maret 2007 pembetulan sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.4. SPT Masa PPN April 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lembar ? fotocopy sesuai dengan aslinya.5. SPT Masa PPN April 2007 pembetulan sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.6. SPT Masa PPN Juni 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 10 lembar ?fotocopy sesuai dengan aslinya.7. SPT Masa PPN Juni 2007 pembetulan sebanyak 10 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.8. SPT Masa PPN Juli 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lernbar ? fotocopy sesuai dengan aslinya.9. SPT Masa PPN Juli 2007 pembetulan sebanyak 9 lernbar - fotocopy sesuai dengan aslinya.10. SPT Masa PPN Agustus 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 10 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.11. SPT Masa PPN Agustus 2007 pembetulan sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.12. SPT Masa PPN September 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 8 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya. 13. SPT Masa PPN September 2007 pembetulan sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.14. SPT Masa PPN Oktober 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 8 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.15. SPT Masa PPN Oktober 2007 pembetulan sebanyak 7 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya. 16. SPT Masa PPN Nopember 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 8 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya. 17. SPT Masa PPN Nopember 2007 pembetulan sebanyak 8 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.18. SPT Masa PPN Desember 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lembar - fotocopy sesuai dengan aslinya.19. SPT Masa PPN Desember 2007 Normal (sebelum pembetulan) sebanyak 9 lembar -fotocopy sesuai dengan aslinya.20. Rekening Koran BCA No rekening 015002561 atas nama PT Ifars sebanyak 47 lembar masa 31 Januari 2007 sampai dengan 31 Desember 2007 - fotocopy sesuai dengan aslinya. 21. Faktur Pajak Standar dengan dilengkapi invoice clan surat jalan sebanyak 17 set - fotocopy sesuai dengan aslinya : 1. Invoice PPS nomer INV-PPS-20, Surat Jalan No. SJ-PPS-20, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.00000020 2. Invoice PPS nomer INV-PPS-09, Surat Jalan No. SJ-PPS-09, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.000000093. Invoice PPS nomer INV-PPS-07, Surat Jalan No. SJ-PPS-07, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.000000074. Invoice PPS nomer INV-PPS-01, Surat Jalan No. SJ-PPS-01, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.00000001 5. Invoice PPS nomer INV-PPS-02, Surat Jalan No. SJ-PPS-02, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.00000002 6. Invoice PPS nomer INV-PPS-06, Surat Jalan No. SJ-PPS-06, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.000000067. Invoice PPS nomer INV-PPS-08, Surat Jalan No. SJ-PPS-08, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.000000088. Invoice PPS nomer INV-PPS-10, Surat Jalan No. SJ-PPS-10, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.000000109. Invoice PPS nomer INV-PPS-14, Surat Jalan No. SJ-PPS-14, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.00000014.10. Invoice PPS nomer INV-PPS-25, Surat Jalan No. SJ-PPS-25, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000002511. Invoice PPS nomer INV-PPS-28, Surat Jalan No. SJ-PPS-28, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000002812. Invoice PPS nomer INV-PPS-33, Surat Jalan No. SJ-PPS-33, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000003313. Invoice PPS nomer INV-PPS-40, Surat Jalan No. SJ-PPS-40, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000004014. Invoice PPS nomer INV-PPS-45, Surat Jalan No. SJ-PPS-45 Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000004515. Invoice PPS nomer INV-PPS-50, Surat Jalan No. SJ-PPS-50, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000005016. Invoice PPS nomer INV-PPS-58, Surat Jalan No. SJ-PPS-58, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.0000005817. Invoice PPS nomer INV-PPS-59, Surat Jalan No. SJ-PPS-59, Faktur Pajak Standar No Seri. 010.000.07.00000059 Dikembalikan pada Penyidik Pajak Kanwil Semarang. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
115
21