- Menyatakan Terdakwa Drs.H.Muchtar Adam,M.Si tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Drs.H.Muchtar Adam,M.Si tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun 10 (sepuluh) Bulan dan denda sejumlah Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN GORONTALO Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-TPK/2018/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Pranata Subhan |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Banelaus Naipospos. hakim Anggota 2: Cecep Dudi Mukhlis Sabigin |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Pattiasina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) bundel fotocopy Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan TA. 2015 Nomor : SP DIPA-090.02.4.319189/2015 Tanggal 07 Mei 2015; 2. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Menteri Perdagangan RI Nomor : 716/M-DAG/KEP/6/2015 tentang Penetapan Pejabat Pengelola Keuangan Kegiatan Pembangunan Sarana Distribusi yang Didanai melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015; 3. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 69/PDN/KEP/7/2015 Tanggal 9 Juli 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Pelaporan Pembangunan/Revitalisasi Sarana Distribusi Perdagangan; 4. 1 (satu) bundel fotocopy Laporan Akhir Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo TA. 2015 CV. ARTEFAK KONSULTAN; 5. 1 (satu) bundel fotocopy HAND OVER (HO) beserta Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Dokumen Hasil Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo; 6. 1 (satu) bundel fotocopy Kerangka Acuan Kerja (KAK) Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 7. 1 (satu) bundel fotocopy Keputusan Bupati Gorontalo Utara Nomor : 36 Tahun 2015 Tanggal 20 Februari 2015 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Gotontalo Utara Nomor : 25 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kab. Gorontalo Utara Tahun 2015 beserta Lampiran; 8. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 05/KOPPERINDAG/SK-APBN/VII/2015 Tanggal 01 Juli 2015 tentang Penetapan Panitia Pengadaan Barang dan Jasa melalui Dana Tugas Pembantuan APBN TA. 2015 beserta Lampiran; 9. 1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara Nomor : 03/KOPPERINDAG/SK-APBN/VI/2015 Tanggal 26 Juni 2015 tentang Penunjukan PPTK pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang Didanai Melalui Dana Tugas Pembantuan APBN-P TA. 2015 di Lingkungan Dinas Koperindag Kab. Gorut beserta Lampiran; 10. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Hasil Pelelangan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 11. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Lelang Pekerjaan Jasa Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 12. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/19/VIII/2015 Tanggal 24 Agustus 2015; 13. 1 (satu) bundel fotocopy Berita Acara CCO Nomor : 530/KOPPERINDAG/01/XI/2015 Tanggal 02 September 2015; 14. 1 (satu) bundel asli Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/22.C/IX/2015 Tanggal 07 September 2015; 15. 1 (satu) bundel fotocopy Adendum Kontrak Nomor : 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/AMD/XI/2015 Tanggal 25 September 2015; 16. 1 (satu) bundel asli Laporan Mingguan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 17. 1 (satu) bundel asli Laporan Bulanan Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 18. 1 (satu) bundel asli Laporan Akhir Pekerjaan Pengawasan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo Kab. Gorontalo Utara TA. 2015; 19. 1 (satu) bundel asli Laporan Realisasi Pekerjaan Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 20. 1 (satu) bundel fotocopy Profesional Hand Over (PHO) Nomor : 0.11/PAN-PHO/KOPPERINDAG/XII/2015 Tanggal 18 Desember 2015; 21. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Tagihan Surat Perintah Membayar (SPM) Pekerjaan Konstruksi Revitalisasi Pembangunan Pasar Rakyat Pontolo; 22. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00002 Tanggal 11 Nopember 2015 beserta lampirannya; 23. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00009 Tanggal 23 Nopember 2015 beserta lampirannya; 24. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00032 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya; 25. 1 (satu) bundel asli Surat Perintah Membayar (SPM) Nomor : 00035 Tanggal 23 Desember 2015 beserta lampirannya. 26. 1 (satu) bundel fotocopy Dokumen Kontrak Nomor Surat Perjanjian: 530/KOPPERINDAG-KONTRAK/22.A/IX/2015 tanggal 07 September 2015 oleh CV. Enam Perdana; 27. 1 (satu) bundel fotocopy Rencana Anggaran Biaya Pekerjaan Perencanaan Revitalisasi Pasar Pontolo Tahun Anggaran 2015 oleh CV. Artefak Konsultan; 28. 1 (satu) bundel fotocopy Gambar Kerja Program Peningkatan Efisiensi dalam Negeri kegiatan Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk Pekerjaan Revitalisasi Pasar Pontolo; 29. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:01/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pengangkatan Pengelola Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan yang didanai melalui danan Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2015 dilingkungan Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gorontalo Utara; 30. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:02/KOPPERINDAG/SK-APBN/V/2015 tanggal 08 Mei 2015 tentang Pembentukan Panitia Pemeriksa dan Penerima Hasil Pekerjaan Barang/Jasa (Non Konstruksi) Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 31. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:06/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Tim Teknis/Pengawas Pembangunan Fisik pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 32. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor:06.a/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 01 Oktober 2015 tentang Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak sekaligus sebagai Tim Teknis CCO (Contrak Change Order) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan; 33. 1 (satu) eksamplar Asli Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor:07/KOPPERINDAG/SK-APBN/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 tentang Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (Panitia Provisional Hand Over dan Final Hand Over) pada Kegiatan Pengembangan Sarana Distribusi Perdagangan melalui dana APBN-TP Kementerian Perdagangan Tahun 2015 Satuan Kerja Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan. Tetap terlampir dalam berkas perkara; 34. Uang sejumlah Rp. 1.400.000.- (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (Tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Oktober 2018 |
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada