- Menolak Eksepsi Tergugat 1 dan Tergugat 2;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan bahwa harta berupa :
- Tanah pekarangan seluas 625 M2 (6.25 are) yang di atasnya ada bangunan permanen berukuran 9m x 12m, terletak di Kampung Baru, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : jalan Negara.
- Sebelah timur : jalan desa
- Sebelah selatan : objek sengketa angka 6.b.2 dan rumah H. Masni.
- Sebelah barat : Rumah Rahmad Hidayat.
- Tanah pekarangan seluas 400 M2 (4 are) yang di atasnya terdapat bangunan Kolam Renang, terletak di Kampung Baru, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : objek sengketa angka 6.b.1
- Sebelah timur : rumah H. Masni.
- Sebelah selatan : Jl. Kampung.
- Sebelah barat : rumah sahrul.
- Tanah pekarangan seluas 780 M2 (7.80 are) yang di atasnya ada bangunan rumah permanen, terletak di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : rumah Haris, pekarangan rumah Muhamat dan
- Sebelah timur : PDAM, jalan Raya.
- Sebelah selatan : Jalan setapak.
- Sebelah barat : Jalan setapak.
- Tanah sawah seluas 3.600 M2 (36 are), terletak di Jalan lingkar Masbagik Selatan, Desa Masbagik Selatan, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah utara : rumah Khaerul dan puskesmas.
- Sebelah timur : gang/jalan setapak.
- Sebelah selatan : parit
- Sebelah barat : rumah dinas Puskesmas
- Tanah sawah seluas 750 M2 (75 are), terletak di Dusun Keruak, Desa Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah Hapizullah.
- Sebelah timur : tanah Zaelani.
- Sebelah selatan : tanah H. Pahrurrozi S.Sos
- Sebelah barat : parit
- Tanah sawah seluas 1.200 M2 (12 are), terletak di Sikur Barat, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : jalan
- Sebelah timur : tanah sawah Manan.
- Sebelah selatan : tanah sawa Muas.
- Sebelah barat : tanah sawah Misnawati.
- Tanah sawah seluas 1.100 M2 (11 are), terletak di Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah sawah Main
- Sebelah timur : parit
- Sebelah selatan : tanah sawah Wardi.
- Sebelah barat : jalan
- Tanah sawah seluas 1.100 M2 (11 are), terletak di Sikur Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah sawah Main
- Sebelah timur : parit
- Sebelah selatan : tanah sawah Wardi.
- Sebelah barat : jalan
- Tanah seluas 2.400 M2 (24 are) yang di atasnya ada bangunan rumah semi permanen, terletak di Apitaik, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah sawah H. Muksin.
- Sebelah timur : jalan raya.
- Sebelah selatan : ramah Bapak Fahrurrozi
- Sebelah barat : sungai / kali
- Tanah Sawah seluas + 1.100 M2 (11 are), masih atas nama Tarudin, terletak di Semangat Baru, Dsn. Sanggarahan, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Pantai/Lautan.
- Sebelah Timur : Tanah Dewi Sartika.
- Sebelah Selatan : Rumah pekarangan Candra Rais.
- Sebelah Barat : Tanah Enda Rahayu.
- Tanah Sawah seluas + 300 M2 (3 Are), masih atas nama Haji Abdullatif, terletak di Kampung Nilam, Dsn. Sanggarahan, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Parit, Jalan Raya.
- Sebelah Timur : Tanah Suryani.
- Sebelah Selatan : Tanah Suryani.
- Sebelah Barat : Tanah Siti Aisyah.
- Uang pembelian gadai mobil merk Exstril sebesar Rp.60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
- Uang hasil penjualan satu Unit Mobil Merk FORD RANJER, Tahun Pembuatan 2009, No. Polisi DR-9250-ZZ, sejumlah Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah);
- Satu Unit Mobil Merk HONDA CIVIC, Tahun Pembuatan 2017, No. Polisi DR-2-PJ, atas Nama M. Riyanto Putra;
- Satu Unit Mobil Merk GREND MEX, Tahun Pembuatan 2012, No. Polisi F-8839 SL, atas Nama Edi Riyanto;
- Satu Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO, Tahun Pembuatan 2015, No. Polisi DR-2888-W;
- Satu Unit Sepeda Motor Merk N - MEX, Tahun Pembuatan 2015, No. Polisi DR-2234 CN;
- Satu Unit Sepeda Motor Merk HONDA VARIO Tahun Pembuatan 2018, No. Polisi DR- 3055 YN-CN;
- 2 (dua) set kursi tamu.
- 2 (dua) unit lemari berkas
- 4 (empat) buah Kasur;
- 1 (satu) Set Meja makan;
- 1 (satu) buah kulkas (1 buah lagi tidak ditemukan di tempat)
- 1 (satu) buah rak TV;
- 1 (satu) buah mesin cuci;
- Perhiasan emas berupa :
- Menyatakan bahwa hutang berupa:
- Sisa hutang pada BANK BCA Finance sebesar Rp.75.434.300.00.
- Sisa hutang pada STATEMENT OF ACCUNT sebesar Rp. 290.784.000.00.
- Sisa hutang pada BANK BNI SYARIAH tahun 2015 sebesar Rp. 1.504.372.271.00.
- Sisa hutang pada BANK BNI SYARIAH tahun 2016 sebesar Rp. 372.931.946.00.
- Sisa hutang pada BANK BNI SYARIAH tahun 2017 sebesar Rp. 1.435.834.980.00.
- Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 atau siapapun juga yang menguasai objek harta bersama untuk membagi harta bersama sebagaimana dalam diktum angka 2 di atas kepada Penggugat dan Tergugat 1 sesuai bagiannya masing-masing, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, dilakukan penjualan di muka umum (lelang) dan hasil penjualannya dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat 1 dan diberikan kepada Penggugat dan Tergugat 1 sesuai bagiannya masing-masing, seperdua bagian untuk Penggugat dan seperdua bagian untuk Tergugat 1;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat 1 untuk membayar hutang bersama pada diktum angka 3 di atas, dengan beban pembayaran masing-masing seperdua hutang dibebankan kepada Penggugat dan seperdua hutang dibebankan kepada Tergugat 1;
- Menolak gugatan Penggugat selainnya tentang:
- Harta bawaan Rp.596.251.000,00 (Lima ratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh satu ribu Rupiah);
- Tanah sawah seluas 700 M2 (7 are), terletak di Dusun Nibas, Desa Masbagik Utara Baru, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas:
- Sebelah utara : tanah.
- Sebelah timur : tanah H. Pahrurrozi, S.Sos.
- Sebelah selatan : tanah Kaspul Haerani.
- Sebelah barat : kali
- Tanah Sawah seluas + 34.936 M2 ( 3 Hektar 49,36 Are ), Kelas 089, dengan SPPT No. 52.04.190.003.004-0013.0, masih atas nama Burhanuddin, terletak di Dsn. Sanggarahan, Desa Labuhan Mapin, Kecamatan Alas Barat, Kabupaten Sumbawa, dengan batas-batas :
- Sebelah Utara : Tanah Andi Sihab dan Daeng Liga.
- Sebelah Timur : Tanah Sumiati.
- Sebelah Selatan : Jalan Tanah.
- Sebelah Barat : Tanah Lari Gau, Tabarudin dan Muliadin.
- Modal usaha yang sedang berputar sejak bulan Januari 2018 Sampai dengan bulan Oktober 2018 ditambah keuntungan bersih perbulannya dengan jumlah total Rp. 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus juta rupiah).
- Biaya pembuatan kandang ayam kampung super di tiga lokasi yaitu Nibas Desa Masbagik Utara Baru, di Repung Desa Rempung, Kecamatan Pringgasela dan di Anjani Desa Anjani, Kecamatan Suralaga sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
- Satu Unit Mobil Engkel Merk ISUZU, Tahun Pembuatan 2012, No. Polisi DR-8575-YZ, atas Nama Pahrurrozi (Tergugat);
- Satu Unit Mobil Engkel Merk ISUZU, Tahun Pembuatan 2013, No. Polisi DR-8021-ZZ, atas Nama Pahrurrozi (Tergugat);
- Satu Unit Mobil Engkel Merk ISUZU, Tahun Pembuatan 2007, No. Polisi DR-8559-YZ, atas Nama Pahrurrozi (Tergugat);
- Satu Unit Mobil Kery Merk SUZUKI, Tahun Pembuatan 2007, No. Polisi DK-9906-A, atas Nama Edi Riyanto;
- Satu Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA MIO, Tahun Pembuatan 2015, No. Polisi DR-2234-CN, atas Nama Ayu Diah Pramita Suasti;
- 1 (satu) buah gazebo (berugak).
- 1 (satu) buah ranjang tidur.
- 1 (satu) buah meja kerja.
- 1 (satu) unit Koputer.
- 2 (dua) unit TV merk LG.
- 1 (satu) set kursi tamu.
- 2 (dua) unit lemari berkas.
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp Rp3.741.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat puluh satu ribu rupiah).
Putusan PA SELONG Nomor 956/Pdt.G/2019/PA.Sel |
|
Nomor | 956/Pdt.G/2019/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | M.hi., Hakim Ketua Ahmad Rifai |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Apit Farid, Hakim Anggota Abubakar |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Suaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara rumah Muhtar. 2.26.a. Sebuah cincin seberat 12,870 grm; 2.26.b. Sebuah cincin seberat 7,010 grm; 2.26.c. Sebuah cincin seberat 8,680 grm; 2.26.d. Sebuah gelang seberat 3,780 grm; 2.26.e. Sebuah gelang seberat 19, 680 grm; Total 52.020 grm. Merupakan harta bersama Penggugat dan Tergugat; Total = Rp. 3.679.357.497.00,- (Tiga milyar enam ratus tujuh puluh sembilan juta tiga ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh tujuh rupiah). Merupakan hutang bersama Penggugat dan Tergugat 1; |
Tanggal Musyawarah | 24 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 956/Pdt.G/2019/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 956/Pdt.G/2019/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
467
276