- Menyatakan Terdakwa HERTI BINTI KIRNO telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
- segera menerima atau menolak putusan;
- mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
- Menyatakan Terdakwa HERTI BINTI KIRNO telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
- segera menerima atau menolak putusan;
- mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
- Menyatakan Terdakwa HERTI BINTI KIRNO telah terbukti secara sah dan Meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENGANIAYAAN sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 ( lima ) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
- segera menerima atau menolak putusan;
- mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;
- minta diperiksa perkaranya pada tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, dalam hal ia menolak putusan;
- mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.
Putusan PN CIAMIS Nomor 316/Pid.B/2017/PN Cms |
|
Nomor | 316/Pid.B/2017/PN Cms |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN CIAMIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sapta Dihardja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Lanora Siregar, Hakim Anggota A. Nisa Sukma Amelia |
Panitera | Panitera Pengganti: Acep Iman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
BERITA ACARA SIDANG Nomor 316 /Pid..B/2017/PN.Cms Lanjutan 3 Sidang Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu di Jalan Jenderal Sudirman No. 116 pada hari : Senin ,Tanggal 22 Januari 2018,Jam 09.00 Wib dalam perkara Terdakwa : HERTI BINTI KIRNO Susunan Sidang Sapta Diharja, S.H,M.HUM??????..................................... Hakim Ketua; A Nisa Sukam Amelia , SH?????????................................. Hakim Anggota; Lanora siregar, SH ????????????.......................................... Hakim Anggota; Acep Iman, S.H.,M.H. ?????????......................................... Panitera Pengganti; DYAH ANGGRAENI , S.H.,.??????................................... Penuntut Umum; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara : Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan Terdakwa keruang sidang; Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaan bebas tanpa mengurangi pengawalan Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang . Hakim Ketua mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. .Kemudian, Hakim Ketua menyatakan sesuai dengan Berita Acara Sidang terdahulu, hari ini putusan. Selanjutnya, Hakim Ketua mengucapkan putusan yang amarnya sebagai berikut. M E N G A D I L I : Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut: Atas penjelasan tersebut terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan pikir pikir ; Setelah itu, sidang ditutup. Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti, Hakim Ketua, Acep Iman ,SH MH Sapta Diharja , S.H.M HUM BERITA ACARA SIDANG Nomor 316 /Pid..B/2017/PN.Cms Lanjutan 3 Sidang Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu di Jalan Jenderal Sudirman No. 116 pada hari : Senin ,Tanggal 22 Januari 2018,Jam 09.00 Wib dalam perkara Terdakwa : HERTI BINTI KIRNO Susunan Sidang Sapta Diharja, S.H,M.HUM??????..................................... Hakim Ketua; A Nisa Sukam Amelia , SH?????????................................. Hakim Anggota; Lanora siregar, SH ????????????.......................................... Hakim Anggota; Acep Iman, S.H.,M.H. ?????????......................................... Panitera Pengganti; DYAH ANGGRAENI , S.H.,.??????................................... Penuntut Umum; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara : Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan Terdakwa keruang sidang; Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaan bebas tanpa mengurangi pengawalan Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang . Hakim Ketua mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. .Kemudian, Hakim Ketua menyatakan sesuai dengan Berita Acara Sidang terdahulu, hari ini putusan. Selanjutnya, Hakim Ketua mengucapkan putusan yang amarnya sebagai berikut. M E N G A D I L I : Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut: Atas penjelasan tersebut terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan pikir pikir ; Setelah itu, sidang ditutup. Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti, Hakim Ketua, Acep Iman ,SH MH Sapta Diharja , S.H.M HUM BERITA ACARA SIDANG Nomor 316 /Pid..B/2017/PN.Cms Lanjutan 3 Sidang Pengadilan Negeri Ciamis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu di Jalan Jenderal Sudirman No. 116 pada hari : Senin ,Tanggal 22 Januari 2018,Jam 09.00 Wib dalam perkara Terdakwa : HERTI BINTI KIRNO Susunan Sidang Sapta Diharja, S.H,M.HUM??????..................................... Hakim Ketua; A Nisa Sukam Amelia , SH?????????................................. Hakim Anggota; Lanora siregar, SH ????????????.......................................... Hakim Anggota; Acep Iman, S.H.,M.H. ?????????......................................... Panitera Pengganti; DYAH ANGGRAENI , S.H.,.??????................................... Penuntut Umum; Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rumah Negara : Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, lalu Hakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum agar menghadapkan Terdakwa keruang sidang; Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaan bebas tanpa mengurangi pengawalan Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum.; Atas pertanyaan Hakim Ketua, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan siap mengikuti sidang . Hakim Ketua mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang. .Kemudian, Hakim Ketua menyatakan sesuai dengan Berita Acara Sidang terdahulu, hari ini putusan. Selanjutnya, Hakim Ketua mengucapkan putusan yang amarnya sebagai berikut. M E N G A D I L I : Kemudian, Hakim Ketua memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut: Atas penjelasan tersebut terdakwa maupun Penuntut umum menyatakan pikir pikir ; Setelah itu, sidang ditutup. Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim Ketua dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti, Hakim Ketua, Acep Iman ,SH MH Sapta Diharja , S.H.M HUM |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada