Putusan PA PRAYA Nomor 0266/Pdt.G/2012/PA.PRA. |
|
Nomor | 0266/Pdt.G/2012/PA.PRA. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | waris |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Mei 2012 |
Lembaga Peradilan | PA PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | -zainul Fatawi |
Hakim Anggota | S.ag., -mochamad Ali Muchdor, Yusup |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI : ---------------------------------------------------------------------Menolak Eksepsi Para Tergugat ; ------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA : --------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; ----------------------2. Menyatakan bahwa H. LALU MUHAMAD DAMIRI telah meninggal dunia pada tahun 1951 ; -----------------------------------------------------------3. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum H. LALU MUHAMAD DAMIRI adalah sebagai berikut : -----------------------------------------------------------3.1. H. BAIQ SAPIAH (Isteri) ; ------------------------------------------------3.2. HAJI MUH. NUR (anak laki-laki) ; ---------------------------------------3.3. BAIQ SRIANA (anak perempuan) ; --------------------------------------3.4. HAJI MUHAMAD DAHLAN DAMIRI (anak laki-laki / Penggu-gat 1) ; -------------------------------------------------------------------------3.5. LALU SUPARLAN (anak laki-laki / Penggugat 2) ; -------------------3.6. BAIQ MERTAWATI (anak perempuan / Turut Tergugat 1) ; ---------4. Menyatakan bahwa HAJI MUH. NUR telah meninggal dunia pada tahun 1985 ; ---------------------------------------------------------------------------------5. Menetapkan bahwa ahli waris almarhum HAJI MUH. NUR adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------5.1. LALU DAMIATI Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Tergugat 4 ) ; -----------------------------------------------------------------5.2. LALU DAHRUM Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 5 ) ; ---------------------------------------------------------------------5.3. LALU WILDAN Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 6 ) ; --------------------------------------------------------------------5.4. BAIQ SUPARIATI Binti HAJI MUH. NUR (anak perempuan / Turut Tergugat 7) ; -----------------------------------------------------------5.5. LALU MUSMULIADI Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Tergugat 8 ) ; --------------------------------------------------------5.6. LALU ALIMUNHADI Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Tergugat 9 ) ; ---------------------------------------------------------5.7. BAIQ YULIANTINI Binti HAJI MUH. NUR (anak perempuan / Turut Tergugat 10) ; ---------------------------------------------------------5.8. LALU MAS?UDI Bin HAJI MUH. NUR (anak laki-laki / Turut Tergugat 11 ) ; ---------------------------------------------------------------6. Menyatakan bahwa BAIQ SRIANA telah meninggal dunia pada tahun 1999 ; ---------------------------------------------------------------------------------7. Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah BAIQ SRIANA adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------7.1. LALU WIRESAKTI (Turut Tergugat 12 ) ; ----------------------------7.2. LALU YADI Binti H. LALU ZAKARIA (Turut Tergugat 13 ) ; -----8. Menyatakan bahwa Hajjah BAIQ SAPIAH telah meninggal dunia pada tahun 2002 ; --------------------------------------------------------------------------9. Menetapkan bahwa ahli waris almarhumah Hajjah BAIQ SAPIAH adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------9.1. BAIQ RUSMIATI Binti H. LALU ZAKARIA (anak perempuan / Turut Tergugat 2 ) ; ----------------------------------------------------------9.2. H. LALU KASWADI Bin H. LALU ZAKARIA (anak laki-laki / Turut Tergugat 3 ) ; ----------------------------------------------------------10. Menetapkan bahwa harta warisan almarhum H. LALU MUHAMAD DAMIRI yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut : ------------------10.1. Tanah sawah pipil Nomor 337 persil Nomor 132 seluas : 1,725 Ha. atas nama H. Lalu Muhamad Damiri yang terletak di Dusun Keta-pang Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah H. Lalu Muhamad Junaidi ; --? Sebelah Timur : Tanah sawah sengketa 3.2 ; ------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah H. Lalu Muhamad Dahlan ; --? Sebelah Barat : Tanah sawah Mamiq Besar ; -----------------10.2. Tanah sawah pipil Nomor 337 persil Nomor 298 seluas : 1,440 Ha. atas nama H. Lalu Muhamad Damiri yang terletak di Dusun Keta-pang Desa Penujak Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : -----------------------------? Sebelah Utara : Tanah sawah H. Lalu Muhamad Junaidi ; --? Sebelah Timur : Tanah sawah Mamiq Kayi dan H. Muza- kir ; ----------------------------------------------? Sebelah Selatan : Tanah sawah sengketa 3.1 ; ----------------? Sebelah Barat : Tanah sawah H. Lalu Muhamad Junaidi, Tanah sawah Mamiq Besar, dan Tanah sa-wah Mamiq Rumayat ; ------------------------11. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri adalah sebagai berikut : --------------------------------------11.1. Hajjah BAIQ SAPIAH (isteri) memperoleh 1/8 (satu perdelapan) bagian = 8/64 (delapan perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri ; ------------------11.2. Haji Muhamad Nur (anak laki-laki) memperoleh 2/8 bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri ; ----------------------------------------------------------------------11.3. Baiq Sriana (anak perempuan) memperoleh 1/8 bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) = 7/64 (tujuh perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri ; ----------------11.4. Haji Lalu Muhamad Dahlan Damiri (anak laki-laki/Penggugat 1) memperoleh 2/8 bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almar-hum H. Lalu Muhamad Damiri ; ----------------------------------------11.5. Lalu Suparlan (anak laki-laki Penggugat 2) memperoleh 2/8 bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) = 14/64 (empat belas perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri ; ----------------------------------------------------------------------11.6. Baiq Mertawati (anak perempuan) memperoleh 1/8 bagian x 7/8 (tujuh perdelapan) = 7/64 (tujuh perenam puluh empat) bagian dari harta peninggalan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri ; --------12. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhum H. Muhamad Nur adalah sebagai berikut : -------------------------------------------------------12.1. Lalu Damiati Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 4) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; -------------------------------------------12.2. Lalu Dahrum Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 5) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; --------------------------------------------12.3. Lalu Wildan Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 6) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; -------------------------------------------12.4. Baiq Supariati Binti H. Muhamad Nur (anak perempuan / Turut Tergugat 7) memperoleh 1/14 (satu perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; ----------------------------------12.5. Lalu Musmuliadi Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 8) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; -------------------------------------------12.6. Lalu Alimunhadi Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 9) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; -------------------------------------------12.7. Baiq Yuliantini Binti H. Muhamad Nur (anak perempuan / Turut Tergugat 10) memperoleh 1/14 (satu perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; ---------------------------------12.8. Lalu Mas?ud Bin H. Muhamad Nur (anak laki-laki / Turut Ter-gugat 11) memperoleh 2/14 (dua perempat belas) bagian dari bagian Almarhum H. Muhamad Nur ; ----------------------------------13. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Baiq Sriana adalah sebagai berikut : ------------------------------------------------------------13.1. Lalu Wiresaksi Bin Lalu Sangke (anak laki-laki / Turut Tergugat 12) memperoleh 1/2 (satu perdua) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Sriana ; ----------------------------------------------------------------13.2. Lalu Yadi Bin Lalu Sangke (anak laki-laki / Turut Tergugat 13) memperoleh 1/2 (satu perdua) bagian dari bagian Almarhumah Baiq Sriana ; ----------------------------------------------------------------14. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah Hajjah Baiq Sapiah adalah sebagai berikut : ---------------------------------------------------14.1. Baiq Rusmiati Binti H. Lalu Zakaria (anak perempuan/ Turut Ter-gugat 2) memperoleh 1/3 (satu pertiga) bagian dari bagian Almar-humah Hajjah Baiq Sapiah; -----------------------------------------------14.2. Lalu Yadi Bin H. Lalu Zakaria (anak laki-laki / Turut Tergugat 3) memperoleh 2/3 (dua pertiga) bagian dari bagian Almarhumah Hajjah Baiq Sapiah ; -------------------------------------------------------15. Menghukum kepada Para Tergugat untuk menyerahkan bagian dari Para Penggugat dan ahli waris lainnya atas harta warisan Almarhum H. Lalu Muhamad Damiri tersebut sesuai dengan bagian yang telah ditentukan sebagaimana yang tercantum dalam diktum amar putusan angka 11 sampai dengan 14 di atas dan apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dilakukan pelelangan melalui Lembaga Lelang Negara dan hasilnya dibagi sesuai dengan bagian yang telah ditentukan tersebut ; -------------------------16. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya ; -------------17. Membebankan kepada Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.346.000,- (dua tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah); --- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0266/Pdt.G/2012/PA.PRA..zip
- Download PDF
- 0266/Pdt.G/2012/PA.PRA..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
137
107