- Menyatakan Terdakwa DEWI AFHRODITA ANGGREYNI, MA.g tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa DEWI AFHRODITA ANGGREYNI, MA.g dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa DEWI AFHRODITA ANGGREYNI, MA.g terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA SAMA sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar asli surat edaran Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi kepada Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi selaku SKPD Monev Hibah di Bukittinggi Nomor: 970/3244/DPKAD.01/2012 tanggal 17 Desember 2012 ;
- 1 (satu) bundel asli Peraturan Walikota Bukittinggi Tahun 2011 Nomor 27 s/d 31 tahun 2011 ;
- 1 (satu) bundel asli Surat Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor: 33 s/d 47 Tahun 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor: 0124/LS/2012 tanggal 05 April 2012;
- 1 (satu) lembar asli Penelitian Kelengkapan Dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) LS Barang dan Jasa (Bantuan, Hibah dan Tak Terduga Tahun Anggaran 2012) dengan SKPD: DPKAD, Nomor SPM : 005/SPM-15/PPKD/2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 2 (dua) lembar asli kwintansi uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk Pembayaran Belanja hibah kepada Dewa Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bukittinggi berdasrakan SK Wako No. 188.45-41-2012 tgl 7 Maret 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Perintah Membayar Nomor: 005/SPM-LS/PPKD/2012 uang sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pernyataan Pengajuan SPP-LS Pengeluaran PPKD tanggal 04 April 2012;
- 1 (satu) lembar asli surat penelitian kelengkapan dokumen SPP bulan April 2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Pengantar Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 005/SPP/PPKD/Hibah/2012 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Ringkasan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 005/SPP/PPKD/Hibah/2012 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Rincian Rencana Penggunaan Surat Permintaan Pembayaran Langsung Belanja Pengeluaran PPKD Nomor: 005/SPP/PPKD/Hibah/2012 Tahun 2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar fotocopi sampul depan buku rekening Bank Nagari Cabang Bukittinggi Nomor rekening 0200.0201.04245-6 tanggal 01 Maret 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Berita Acara Penyerahan Hibah tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) rangkap asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Daerah Kota Bukittinggi dengan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bukittinggi tentnag Pemberian Hibah untuk Pelaksanaan Program dan Kegiatan Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 Nomor : 180/07/Huk-A/2012l Nomor: 02/A/KNPI-BKT/III/2012 tanggal 04 April 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Pakta Integritas bulan Maret 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Telaahan Staf dari Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah kepada Bapak Walikota melalui Bapak Sekretaris Daerah Nomor: 842/221/DPKAD.01/2012 tanggal 06 Maret 2012 perihal Persetujuan Realisasi Belanja Hibah kepada KNPI Kota Bukittinggi TA. 2012 ;
- 1 (satu) lembar asli Surat Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Indonesia (DPD KNPI) Kota Bukittinggi tanggal 27 Februari 2012 perihal Pencairan Dana Hibah.
- 1 (satu) buah Buku Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor : 03 Tahun 2012 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012;
- Peraturan Walikota Bukittinggi Nomor : 28 Tahun 2012 tentang Perubahan Penjabaran.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Bukittinggi Tahun Anggaran;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45.17-2012 tanggal 12 Februari 2012 tentang Penunjukan Bendahara Penerima dan Bendahara Pengeluaran pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Keputusan DPP KNPI Sumatera Barat Nomor : 068/KPTS/SEK/II/2010 tanggal 27 Februari 2010 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bukittinggi Periode 2010 s/d 2013;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Nomor : SKTLK/3415/VIII/2018/Res bkt tanggal 27 Agustus 2018;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Rekening Koran Bank Nagari Cabang Bukittinggi Nomor Rekening : 02000201042456 atas nama DPD KNPI Kota Bukittinggi Periode 01/09/2018 s/d 17/09/2018 tanggal 17 September 2018;
- Fotocopy 2 (dua) lembar Rekening Koran Lama Tabungan Bank Nagari Cabang Bukittinggi Nomor Rekening : 02000201042456 atas nama DPD KNPI Kota Bukittinggi Periode 01/01/2012 s/d 30/12/2012;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Buku Rekening PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bukittinggi Nomor Rekening : 111.00.0577966.1 atas nama DAVID KASIDI DT TUMANGGUNG, S.Ag / DEWI AFRODITHA AN;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Rekening Koran PT.Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Bukittinggi Nomor Rekening : 111.00.0577966.1 atas nama DEVIT KASIDI DT TUMA Periode 10-Apr-2012 s/d 16-Oct-2013
- Fotocopy 1 (satu) buah Proposal Kegiatan dan Kebutuhan Dana DPD KNPI Kota Bukittinggi Tahun 2010-2013;
- Fotocopy Petikan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 821.20/16/III-BKD-2008 tanggal 30 Desember 2008 beserta lampirannya;
- Fotocopy Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi Nomor : 800/294/Disdikpora-Bkt/Skt-2012 tanggal 09 Oktober 2012 tentang Pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial di Lingkungan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012 beserta lampirannya;
- Fotocopy Surat Tugas Nomor : 800/4664/Disdikpora-Bkt/Skt-2012 tanggal 13 November 2012 beserta lampirannya;
- Fotocopy Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi atas Pemanfaatan/Penggunaan Dana Hibah pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Bukittinggi;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-139-2012 tanggal 29 Mei 2012 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor 188.45.17-2012 tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2012;
- Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 188.45-159-2012 tanggal 09 Juli 2012 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Penyerahan Hibah Dalam Bentuk Uang Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Angggaran 2012;
- Surat Penyampaian Laporan Penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial TA.2012 Nomor : 460/265/DPKAD.01/2013 tanggal 22 Februari 2013 beserta lampirannya;
- Surat Laporan Penggunaan Dana Hibah Nomor : 800/750/Disdikpora-Bkt/Skt-2013 tanggal 28 Februari 2013 beserta lampirannya;
- Surat Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat Nomor : 970/867/DPKAD.01/2013 tanggal 01 Juli 2013 beserta lampiranya;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Keputusan Walikota Nomor : 821.20/25/III-BKD-2011 tanggal 20 Oktober 2011;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Menduduki Jabatan Nomor 06/DPKAD/SPMJ/2011 tanggal 08 November 2011;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Pelantikan Nomor : 05/DPKAD/SPP/2011 tanggal 08 November 2011;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 821.20/17/III-BKD-2012 tanggal 02 Juli 2012;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Surat Keputusan Dewan Pengurus Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bukittinggi Nomor : 02/KPTS/KNPI-BKT/IX/2012 tanggal 13 September 2012 tentang Susunan Panitia Pelaksana Lomba Lintas Alam Wisata (LLAW) 2012 Se-Sumatera Komite Nasional Pemuda Indonesia Kota Bukittinggi;
- Fotocopy 1 (satu) lembar Pamflet / Brosur Lomba Lintas Alam Wisata (LLAW) KNPI CUP I Himalaya Oda 2012 Se-Sumatera;
- 1 (satu) rangkap Proposal kegiatan Lomba Lintas Alam Wisata (LLAW) KNPI CUP I HIMALAYA ODA 2012 SE-SUMATERA;
- 1 (satu) rangkap Dokumentasi Kegiatan Lomba Lintas Alam Wisata (LLAW) KNPI CUP I HIMALAYA ODA 2012 SE-SUMATERA;
- Fotocopy 1 (satu) rangkap Petikan Keputusan Walikota Bukittinggi Nomor : 821.20/17/III-BKD-2012 tanggal 30 Desember 2008.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5,000,- (Lima ribu Rupiah);
Putusan PN PADANG Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2019/PN Pdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 25 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fauzi Isra |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Emria Fitriani, Hakim Anggota 1: Elisya Florence |
Panitera | Panitera Pengganti: Rajul Afkar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 4. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa DEWI AFHRODITA ANGGREYNI, MA.g dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu ) bulan.; 5. Menghukum terdakwa DEWI AFHRODITA ANGGREYNI, MA.g membayar uang pengganti sebesar Rp 90.625.000,-( sembilan puluh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah ) harus dibayar Terdakwa paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, jika terpidana tidak membayar maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Apabila terdakwa/ terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti, maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban uang pengganti. Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain yakni David Kasidi |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada