Putusan PN KARANGAYAR Nomor 72/Pid.C/2015/PN.Krg |
|
Nomor | 72/Pid.C/2015/PN.Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 27 April 2015 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Iah Ratna P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | BERITA ACARA SIDANGNomor : 72/Pid.C/2015/PN Krg Sidang Pengadilan Negeri Karanganyar, yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaan cepat, berlangsung di gedung yang digunakan untuk itu di Jalan Lawu Barat No.76 B Karanganyar, pada hari KAMIS, tanggal 23 April 2015 pukul 11.00 WIB dalam perkara Terdakwa :MUHAMMAD JAKSA DONA.Susunan Sidang:1. Diah Ratna P, SH.MH. . ..............................Hakim;2. Tri Siswanti???..?????????.......?Panitera Pengganti.Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim, lalu Hakim memerintahkan kepada Penyidik agar menghadirkan Terdakwa keruang sidang.Penyidik menghadirkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaan bebas dan dijaga oleh petugas. Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menjawab sebagai berikut :I. I. I. Nama lengkap : MUHAMMAD JAKSA DONA. Tempat lahir : KaranganyarUmur/tgl lahir : 24 Tahun/ 03 Juli 1991.Jenis kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jetis Rt.02 Rw.04,Ds.Jetis,Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.Agama : I s l a mPekerjaan : SwastaHakim mengingatkan Terdakwa supaya memperhatikan segala sesuatu yang didengar dan dilihatnya di sidang, Kemudian atas pertanyaan Hakim, Terdakwa menerangkan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat. Kemudian Hakim memberitahukan kepada Terdakwa bahwa Penyidik mengajukan Terdakwa ke sidang karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar No. 16 Tahun 2009.Selanjutnya Hakim memerintahkan kepada Penyidik untuk mengajukan barang bukti di muka sidang.Kemudian Hakim melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi dan atas pertanyaan Hakim, Penyidik menerangkan bahwa telah hadir 2 (dua) orang saksi dan siap untuk memberi keterangan. Lalu Hakim memerintahkan agar saksi-saksi tidak berkomunikasi satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang.Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan saksi ke-1 (satu) ke ruang sidang, lalu saksi ke-1 duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan Hakim, saksi ke-1 menerangkan sebagai berikut :Nama BAMBANG S, umur 20 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Aspol jaten, agama Islam, pekerjaan Anggota Polri.Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, saksi ke-1 menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Saksi ke-1 memberikan jawaban sebagai berikut;1. Coba saudara ceritakan tentang kejadian perkara ini?1. Bahwa pada hari Jum?at, tanggal 17 April 2015 sekira jam 20.00 wib, saya bersama team anggota Polisi yang terdiri dari Ipda Darsito, Bripka Bambang Setyawan, Bripka Ari Wardiyanto dan Brigadir Abdul Triyatno telah melakukan Patroli di desa Jetis, Jaten melihat ada segerombolan anak, dan setelah itu saya dekati ternyata mereka sedang mengkonsumsi minum-minuman keras yang dioplos 2. Apa yang saudara lakukan setelah sampai dilokasi tersebut ?2. Setelah tahu mereka sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ciu lalu mereka saya tangkap.3. Apa yang saudara temukan dilokasi tersebut?3. 1 (satu) botol ukuran 1.5 liter berisi ciu oplosan.4. Apakah terdakwa minum minuman keras jenis ciu adai ijin yang berwenang ?4. Tidak ada ijin.Terhadap keterangan Saksi ke-1 tersebut, atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;Selanjutnya, Hakim memerintahkan Penyidik menghadirkan Saksi ke-2 (dua) ke ruang sidang, lalu saksi ke-2 duduk di kursi pemeriksaan dan atas pertanyaan Hakim, saksi ke-2 menerangkan sebagai berikut :Nama ARI WARDIYANTO, umur 21 tahun, jenis kelamin Laki-laki, kebangsaan Indonesia, tempat tinggal di Aspol Jaten, agama Islam, pekerjaan Anggota Polri.Selanjutnya, atas pertanyaan Hakim, saksi ke-2 menerangkan tidak kenal dan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda, dan tidak terikat hubungan kerja dengan Terdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Saksi ke-2 memberikan jawaban sebagai berikut;1.Coba saudara ceritakan tentang kejadian perkara ini?1. Bahwa pada hari Jum?at, tanggal 17 April 2015 sekira jam 20.00 wib, saya bersama team anggota Polisi yang terdiri dari Ipda Darsito, Bripka Bambang Setyawan,dan Brigadir Abdul Triyatno telah melakukan Patroli di desa Jetis, Jaten melihat ada segerombolan anak di depan SD 3 Jetis dan setelah itu saya dekati ternyata mereka sedang mengkonsumsi minum-minuman keras jenis ciu yang dioplos 2. Apa yang saudara lakukan setelah sampai dilokasi tersebut ?2. Setelah tahu mereka sedang mengkonsumsi minuman keras jenis ciu lalu mereka saya tangkap.3. Apa yang saudara temukan dilokasi tersebut?3. 1 (satu) botol ukuran 1.5 liter berisi ciu oplosan. 4.Apakah terdakwa memupunyai ijin yang berwenang ?4. Tidak ada ijin.Terhadap keterangan Saksi ke-2 tersebut, atas pertanyaan Hakim, para Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;Kemudian,Hakim melanjutkan pemeriksaan dengan pemeriksaan Terdakwa.Atas pertanyaan Hakim, Terdakwa memberi jawaban sebagai berikut; 1. Apa yang saksi ketahui tentang perkara ini ?1. Bahwa pada hari Jum?at tanggal 17 April 2015 sekira pukul 20.00.wib.saya bersama teman-teman yang bernama Muhtari dan Joko Waronggo akan nyinom ada yang punya kerja dan sebelum berangkat saya bersama teman-teman mengkonsumsi minuman keras jenis ciu oplosan.2. Dimana saudara dan teman-teman mengkonsumsi ciu oplosan ? 2. SD.N 3 Jetis.3. Siapa yang mempunyai ide minum-minuman keras ? 3. saya dan teman-teman.4. Sudah berapa botol oplosan yang saudara dan teman-teman minum ? 4. 1 (satu) botol ukuran 1,5 liter berisi ciu oplosan dibagi berlima. 5. Darimana saudara membeli ciu tersebut ? 5. Dari Bekonang. 6. Sudah lama saudara minum-minuman keras ? 6. Baru 1 (satu) kali. 7. Apakah saudara menyesal atas perbuatan saudara tersebut? 7. ya, saya sudah kapok tidak akan mengulagi lagi.8. Apakah saudara minum minuman keras tersebut ada ijin ? 8. Tidak ada ijin yang berwenang.Selanjutnya, Hakim mengucapkan putusan sebagai berikut :DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Karanganyar, telah menjatuhkan Putusan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD JAKSA DONA ;Membaca surat dakwaan beserta surat-surat bukti keterangan lainnya ;Mendengar keterangan terdakwa dan saksi-saksi ;Memperhatikan barang bukti ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, maka Hakim berpendapat bahwa Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman;Mengingat pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 dan Peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ;M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD JAKSA DONA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 15 ayat (3), Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 16 tahun 2009 ? Mengkonsumsi minuman keras beralkhohol jenis ciu tanpa ijin yang berwenang? ;2. Menghukum Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari ;3. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu)botol bekas berisi 1(satu) liter ciu oplosan ; Dirampas untuk dimusnahkan.4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) ;Kemudian, Hakim memberitahukan kepada Terdakwa tentang hak-haknya sebagai berikut:a. Segera menerima atau menolak putusan;b. Mempelajari putusan sebelum menyatakan menerima atau menolak putusan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang;c. Mencabut pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang.Setelah itu, sidang ditutup.Demikian Berita Acara Sidang ini dibuat yang ditandatangani oleh Hakim dan Panitera Pengganti. Panitera Pengganti Hakim, Tri Siswanti. Diah Ratna P,SH.MH. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
44
22