Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 379/Pdt.Bth/2014/PN.JKT.BRT. |
|
Nomor | 379/Pdt.Bth/2014/PN.JKT.BRT. |
Para Pihak | PT. ALAM HIJAU TEDUH; 1.SUBENO, Pengurus Inti Panitia Tanah Kavling Ex.Yayasan Bimo Sakti 2.Ir. SOEHARSO, baik untuk diri sendiri maupun sebagai Ketua YAYASAN BIMO SAKTI, yang kemudian bernama YAYASAN KHISMA TIRTA, Ditjen Bina Marga Departemen Pekerjaan Umum 3.SAIDAM DARLIM,S.H4.BADAN PERTANAHAN NASIONAL Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA BARAT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhd. Saleh Rasoen |
Hakim Anggota | Longser Sormin, Vrits |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI: ---------------------------------------------------------------------------------- Mengabulkan Tuntutan Provisi Pelawan untuk sebagian; ---------------------------- Menangguhkan pelaksanaan Eksekusi dan Eksekusi Penyerahan atas bidang tanah yang menjadi satu hamparan, yang didasarkan: -------------------- a. Penetapan (Sita Eksekusi) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.iak.Sel., Jo. Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel.; b. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/2013 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN .Jak.Sel., tanggal 09 September 2013 tentang Eksekusi Penyerahan {LOKASI KEDUA (Point No. 18)); -----------------------c. Penetapan ( Eksekusi Penyerahan Kedua ) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 88/ Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tgl. 7 Oktober 2013 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 13/2013 Del. Jo. No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.SeI., tanggal 18 Oktober 2013 tentang Eksekusi Penyerahan; --------------------------------------------------------------------------------d. berikut segala turutan-turutannya; ----------------------------------------------------Yang dimohonkan oleh TERLAWAN I, sampai dengan adanya Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perlawanan ini; -------- Menolak Tuntutan Provisi Pelawan selebihnya; ---------------------------------------DALAM POKOK PERKARA: -------------------------------------------------------------------1. Mangabulkan perlawanan Pelawan untuk sebagian; ----------------------------2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar (good opposant); -----------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan perlawanan Pelawan adalah beralasan hukum; ------------------4. Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah dan satu-satunya atas sebidang tanah dengan luas keseluruhan 18.810 M (delapan belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang setelah dikurangi untuk Mdt seluas 2.795 M2 (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh Iima meter persegi) dan untuk rencana jalan seluas 1.844 M (seribu delapan ratus empat puluh empat meter persegi) masih tersisa seluas 14.171 M (empat belas ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3959/Kedoya Selatan, tercatat atas nama Pelawan, setempat dikenal dengan Jalan Pilar Komplek Perumahan Delta Kedoya Blok. U-V-W, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebagai penggabungan dari; -------------------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 392/Kedoya Selatan; ---------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1278/Kedoya Selatan; ------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1279/Kedoya Selatan; ------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1280/Kedoya Selatan; ------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627/Kedoya Selatan; ------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3628/Kedoya Selatan; ------------------ 5. Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel, tanggal 1 September 1987 merupakan putusan yang ?non eksekutabel?; ----------------------------------------------------------------------6. Menyatakan Terlawan I tidak berwenang melakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.SeI, tanggal 1 September 1987; -----------------------------------------------------------------7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak sah dan tidak berkekuatan hukum eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.SeI, tanggal 1 September 1987, yang dilaksanakan dengan: ---------------------------------------------------------a. Penetapan (Sita Eksekusi) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., Jo. Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo. No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel.; ------------------------------------------------------------b. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/2013 Del. . Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.SeI., tanggal 09 September 2013 tentang Eksekusi Penyerahan {LOKASI KEDUA (Point No. 18)); ------------------------------------c. Penetapan (Eksekusi Penyerahan Kedua) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 88/ Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tgl. 7 Oktober 2013 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 13/2013 Del. Jo. No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.SeL, tanggal 18 Oktober 2013 tentang Eksekusi Penyerahan; --------------------------------------------------------------------------------d. berikut segala turutan-turutannya; ----------------------------------------------------khususnya terhadap bidang tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3959/Kedoya Selatan; ------------------------------------------------------------------------8. Menyatakan: -------------------------------------------------------------------------------------a. Penetapan (Sita Eksekusi) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., Jo. Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel.; ------------------------------------------------------------b. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/2013 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., tanggal 09 September 2013 tentang Eksekusi Penyerahan {LOKASI KEDUA (Point No. 18)); ------------------------------------c. Penetapan ( Eksekusi Penyerahan Kedua ) Pengadilari Negeri Jakarta Selatan No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tgl. 7 Oktober 2013 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 13/ 2013 Del. Jo. No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel., tanggal 18 Oktober 2013 tentang Eksekusi Penyerahan; --------------------------------------------------------------------------------d. berikut segala turutan-turutannya; ----------------------------------------------------Sepanjang terhadap tanah milik PELAWAN yaitu sebidang tanah dengan luas keseluruhan 18.810 M (delapan betas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang setelah dikurangi untuk Mdt seluas 2.795 M (dua ribu tujuh ratus sembilan puluh lima meter persegi) dan untuk rencana jalan seluas 1.844 M (seribu delapan ratus empat puluh empat meter persegi) masih tersisa seluas 14.171 M (empat betas ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3959/Kedoya Selatan, tercatat atas nama Pelawan, setempat dikenal dengan Jalan Pilar Komplek Perumahan Delta Kedoya Blok. U-V-W, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, sebagai penggabungan dari: ------------------------------------------------------------ Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 392/Kedoya Selatan; -------------------- Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1278/Kedoya Selatan; ------------------ Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1279/Kedoya Selatan; ------------------ Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 1280/Kedoya Selatan; ------------------ Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3627/Kedoya Selatan; ------------------ Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 3628/Kedoya Selatan; -----------------Adalah tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak sah dan tidak berharga; -9. Memerintahkan untuk mengangkat Sita Eksekusi yang telah diletakkan dengan: -------------------------------------------------------------------------------------------a. Penetapan (Sita Eksekusi) Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 14 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.iak.Sel. Jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 8 Januari 2009 Nomor: 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Set., Jo. Berita Acara Sita Eksekusi tanggal 16 Januari 2009 Nomor: 02/2009 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.Sel. d a n; -----------------------------------------------------b. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 10/2013 Del. Jo.No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.SeI., tanggal 09 September 2013 tentang Eksekusi Penyerahan {LOKASI KEDUA (Point No. 18)); ------------------------------------c. Penetapan (Eksekusi Penyerahan Kedua) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jkt.Sel. tgl. 7 Oktober 2013 jo. Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor: 13/2013 Del. Jo. No. 88/Pdt.G/1987/PN.Jak.SeI., tanggal 18 Oktober 2013 tentang Eksekusi Penyerahan; --------------------------------------------------------------------------------d. berikut segala turutan-turutannya; ----------------------------------------------------Atas: sebidang tanah dengan luas keseluruhan 18.810 M (delapan belas ribu delapan ratus sepuluh meter persegi), yang setelah dikurangi untuk Mdt seluas 2.795 M (dua ribu tujuh ratus sembitan puluh lima meter persegi) dan untuk rencana jalan seluas 1.844 M (seribu delapan ratus empat puluh empat meter persegi) masih tersisa seluas 14.171 M (empat belas ribu seratus tujuh puluh satu meter persegi), sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 3959/Kedoya Selatan, tercatat atas nama Pelawan, setempat dikenal dengan Jalan Pilar Komplek Perumahan Delta Kedoya Blok. U-V-W, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat; --------------------------------------------10. Menghukum Turut Terlawan mematuhi putusan ini; --------------------------------11. Membebankan biaya perkara kepada Para Terlawan secara tanggung renteng, yang hingga saat ini diperhitungkan sebesar Rp.8.216.000,- (delapan juta dua ratus enam belas ribu rupiah) ;12. Menolak perlawanan Pelawan untuk selebihnya; ------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Mei 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
57
12