Putusan PN SUMENEP Nomor 222/Pid/B/2017/PN.Smp |
|
Nomor | 222/Pid/B/2017/PN.Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | penadahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arlandi Triyogo |
Hakim Anggota | Firdaus, Arie Andhika A |
Panitera | Nani Irianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA BAIDAWI ALIAS DAWI BIN SAHRI TERSEBUT TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 ( DELAPAN ) BULAN ; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DALAM TAHANAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 2 (DUA) EKOR SAPI SAMA-SAMA JENIS KELAMIN JANTAN,BERWARNA BULU MERAH, 1 (SATU) EKOR TERDAPAT TANDUK DAN 1 (SATU) EKOR TIDAK TERDAPAT TANDUK,MASING-MASING MENGGUNAKAN KALUNG WARNA MERAH BERUMUR LK.7 BULAN DAN DITONGARNYA (TALI HIDUNG) BERWARNA BIRU DIKEMBALIKAN PADA PEMILIKNYA YAKNI SAKSI MOH.SALEH 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP.5.000.00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor : 222/Pid/B/2017/PN.Smp.???DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA???Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana biasa pada peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :Nama lengkap : BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRITempat lahir : Sumenep Umur / tgl lahir : 45 tahun/4 Oktober 1972 Jenis Kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Desa Mundu, Ds. Sera Timur, Kec. Bluto, Kab. Sumenep Agama : Islam Pekerjaan : PetaniTerdakwa ditahan dalam tahanan oleh : 1. Penyidik sejak tanggal 22 Juli 2017 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 19 September 2017 3. Penuntut Umum sejak tanggal 19 September 2017 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2017 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 2 November 2017 5. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 November 2017 sampai dengan tanggal 1 Januari 2018 ;Terdakwa menghadap sendiri, tidak didampingi Penasihat Hukum. PENGADILAN NEGERI tersebut, Telah membaca dan mempelajari berkas perkara serta surat - surat lain yang bersangkutan ; Telah mendengar dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang telah dibacakan dipersidangan ;Telah mendengar keterangan para saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan;Telah mendengar tuntutan pidana oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa yang telah dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya sebagai berikut :1. Menyatakan terdakwa Baidawi als.Dawi bin Sahri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan Penadahan" sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ke 1 KUHP dalam dakwaan kedua Penuntut Umum ;2. Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Baidawi Als.Dawi Bin Sahri dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangkan seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa : - 2 (dua) ekor sapi sama-sama jenis kelamin jantan,berwarna bulu merah, 1 (satu) ekor terdapat tanduk dan 1 (satu) ekor tidak terdapat tanduk,masing-masing menggunakan kalung warna merah berumur lk.7 bulan dan ditongarnya (tali hidung) berwarna biru dikembalikan pada pemiliknya yakni saksi Moh.Saleh ;4. Menyatakan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah)Setelah mendengar tanggapan terdakwa atas tuntutan tersebut yang pada pokoknya menerangkan tidak mengajukan pembelaan diri secara tertulis akan tetapi mohon keringanan hukuman ;Telah mendengar Replik Penuntut Umum dan Duplik dari Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan kedepan persidangan perkara ini atas dakwaan Penuntut Umum yang berbunyi sebagai berikut :Dakwaan :KesatuBahwa terdakwa BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar jam 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Dusun Mundu Desa Sera Timur Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk mengambil barang sesuatu berupa ternak yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain atau setidak-tidaknya bukan milik terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 diketahui sekitar jam 04.30 Wib, saksi Moh.Saleh telah kehilangan 2 (dua) ekor sapi miliknya di dalam kandang sapi di Dsn. Binaba Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.Bahwa selanjutnya terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar jam 05.00 Wib, saat sedang menunggu anaknya yang dirawat di Puskesmas Kec. Bluto, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh seseorang yang bernama SUNTO (DPO) dan waktu itu SUNTO mengatakan pada terdakwa telah mengambil 2 (dua) ekor sapi di Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, selanjutnya SUNTO (DPO) mengatakan akan menyerahkan sapi curian tersebut kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI untuk disembunyikan atau diletakkan di dalam kandang sapi miliknya terdakwa.Bahwa kemudian SUNTO (DPO) bersama terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI berbocengan dengan mengendarai sepeda motor milik SUNTO (DPO) menuju lokasi sapi yang diletakkan oleh SUNTO di tengah tegalan yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI, setelah sampai ditegalan tersebut, lalu SUNTO menunjukkan 2 (dua) ekor sapi hasil curian tersebut kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI dan selanjutnya terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI bersama SUNTO membawa dan menuntun 2 (dua) ekor sapi tersebut menuju ke rumah terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI dan setelah sampai dirumah terdakwa lalu 2 (dua) ekor sapi tersebut disembunyikan atau diletakkan didalam kandang sapi milik terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI.Bahwa pada saat terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI menanyakan kepada SUNTO bersama siapa melakukan pencurian tersebut, SUNTO (DPO) mengaku kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI bahwa SUNTO yang beralamat di Desa Tanjung Kec. Saronggi tersebut mengaku melakukan pencurian bersama dengan orang bernama SEIDI yang beralamat di Desa Sera Timur Kec. Bluto.Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI, saksi Moh.Saleh mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah). Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-1, ke-3 KUHP Jo pasal 56 ke-2 KUHP. AtauKeduaBahwa terdakwa BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar jam 05.00 Wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Oktober Tahun 2016, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain masih dalam tahun 2016, bertempat di rumah terdakwa Dusun Mundu Desa Sera Timur Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sumenep yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, telah membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 diketahui sekitar jam 04.30 Wib, saksi Moh.Saleh telah kehilangan 2 (dua) ekor sapi miliknya di dalam kandang sapi di Dsn. Binaba Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep.Bahwa selanjutnya terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2016 sekitar jam 05.00 Wib, saat sedang menunggu anaknya yang dirawat di Puskesmas Kec. Bluto, tiba-tiba terdakwa didatangi oleh seseorang yang bernama SUNTO (DPO) dan waktu itu SUNTO mengatakan pada terdakwa telah mengambil 2 (dua) ekor sapi di Desa Tanjung, Kec. Saronggi, Kab. Sumenep, selanjutnya SUNTO (DPO) mengatakan akan menyerahkan sapi curian tersebut kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI untuk disembunyikan atau diletakkan di dalam kandang sapi miliknya terdakwa.Bahwa kemudian SUNTO (DPO) bersama terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI berbocengan dengan mengendarai sepeda motor milik SUNTO (DPO) menuju lokasi sapi yang diletakkan oleh SUNTO di tengah tegalan yang letaknya tidak jauh dari rumah terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI, setelah sampai ditegalan tersebut, lalu SUNTO menunjukkan 2 (dua) ekor sapi hasil curian tersebut kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI dan selanjutnya terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI bersama SUNTO membawa dan menuntun 2 (dua) ekor sapi tersebut menuju ke rumah terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI dan setelah sampai dirumah terdakwa lalu 2 (dua) ekor sapi tersebut disembunyikan atau diletakkan didalam kandang sapi milik terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI.Bahwa pada saat terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI menanyakan kepada SUNTO bersama siapa melakukan pencurian tersebut, SUNTO (DPO) mengaku kepada terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI bahwa SUNTO yang beralamat di Desa Tanjung Kec. Saronggi tersebut mengaku melakukan pencurian bersama dengan orang bernama SEIDI yang beralamat di Desa Sera Timur Kec. Bluto.Bahwa akibat perbuatan terdakwa BAIDAWI als DAWI bin SAHRI, saksi Moh.Saleh mengalami kerugian sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 480 ke-1, KUHP.Menimbang, bahwa untuk menghadapi pemeriksaan perkara dipersidangan terdakwa menolak didampingi oleh Penasihat Hukum dan ia menyatakan akan menghadapi sendiri ;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut terdakwa menerangkan tidak akan mengajukan keberatan / eksepsi sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHPidana ;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah disumpah menurut agamanya telah diajukan beberapa orang saksi yang telah disumpah menurut keyakinan agamanya yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut : 1. Saksi MOH.SALEH ;- Bahwa pada Rabu,tanggal 19 Oktober 2016 sekira pukul 5.00 Wib saksi telah kehilangan 2 ekor sapi yang berada didalam kandang sapi di Dsn.Binaba Desa Tanjung,Kec.Saronggi,Kab.Sumenep ;- Bahwa saksi bangun pagi sekitar jam 5 pagi lalu melihat sapi yang ada dikandangnya hilang dan setelah dicari oleh saksi dan pihak kepolisian sapi ditemukan ada di kandang milik terdakwa Baidawi ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatan ;Menimbang, bahwa atas persetujuan terdakwa telah dibacakan keterangan saksi ARYONO dan atas keterangan saksi-saksi baik yang hadir maupun yang dibacakan keterangan saksi benar ; Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut ;- Bahwa terdakwa pada hari dan tanggal lupa bertemu dengan SUNTO yang mana SUNTO menyerahkan sapi 2 ( dua ) ekor Yang satu ada tanduknya dan yang satu lagi tidak ada tanduknya kepada terdakwa di tegalan dengan maksud dititipkan kepada terdakwa ;- Bahwa terdakwa sempat bertanya sapi darimana yang oleh SUNTO dijawab dari hasil mecuri ;- Bahwa SUNTO sempat bilang kepada terdakwa sapi yang diambil adalah milik saksi Soleh ; - Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ; Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:- 2 (dua) ekor sapi berwarna bulu merah yang 1 ekor terdapat tanduknya dan yang 1 ekor tidak ada tanduknya masing-masing sapi menggunakan kalung berwarna merah,berumut lk.7 bulan dan dipotongnya (tali hidung) berwarna biru; Menimbang, bahwa apakah fakta-fakta yang diperoleh berdasarkan alat bukti dan barang bukti tersebut di atas dapat Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya sebagai berikut :1. Barang siapa2. Membeli / menjual, menerima sesuatu barang ;3. Diperoleh dari kejahatan ; Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut akan dipertimbangkan sebagai berikut :Ad. 1. Unsur Barang siapa ;Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang yang dapat dipertanggung jawabkan sebagai subyek hukum pidana dan mampu bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya ;Menimbang, bahwa terdakwa BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI dengan segala identitasnya yang diakui keberadaannya dan kebenarannya, maka tentang identitas diri terdakwa tidak merupakan persoalan hukum, sedangkan yang menjadi persoalan hukum dan harus dibuktikan apakah benar terdakwa telah melakukan tindak pidana yang didakwakan, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad. 2. Unsur Membeli / menjual sesuatu barang, menerima ; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terdakwa BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI bertempat Dusun Mundu, Desa Sera Timur, Kec. Bluto, telah ditangkap polisi karena terdakwa telah menerima titipan sapi dari saudara SUNTO yang kemudian oleh terdakwa disimpan didalam kandang sapi milik terdakwa bertempat Dusun Mundu, Desa Sera Timur, Kec. Bluto maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;Ad.3. Unsur diperoleh dari kejahatan ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa didalam persidangan diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa mengetahui bahwa barang bukti yaitu 2 ( dua ) ekor sapi yang dititipkan kepada terdakwa adalah sapi hasil kejahatan yaitu sapi milik saksi SALEH Dsn.Binaba Desa Tanjung,Kec.Saronggi,Kab.Sumenep yang pada hari Rabu,tanggal 19 Oktober 2016 sekira pukul 5.00 Wib hilang dan sapi yang hilang tersebut diketemukan ada dikandang sapi milik terdakwa Dusun Mundu, Desa Sera Timur, Kec. Bluto, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka semua unsur pasal 480 ke-1 KUHP telah terpenuhi, sehingga terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penadahan ; Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan pembenar atas perbuatan terdakwa maupun alasan pemaaf pada diri terdakwa, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ; Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan pidana yang mempengaruhi berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan ;Hal-hal yang memberatkan :- Perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain ; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terangperbuatannya;- Terdakwa belum pernah dihukum ; - Terdakwa menyesali perbuatannya ;Menimbang, bahwa hal-hal yang memberatkan dan meringankan tersebut, maka pidana yang akan diajukan dalam amar putusan dibawah ini dipandang telah memenuhi rasa keadilan ; Menimbang, bahwa dalam perkara ini terdakwa telah ditahan di Rutan Karawang, maka hukumannya pidana penjara yang dijatuhkan akan dikurangkan seluruhnya dengan tahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan di sebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka harus dihukum pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;Memperhatikan pasal 480 ke-1 KUHP dan ketentuan lain yang bersangkutan :M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa BAIDAWI Alias DAWI Bin SAHRI tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penadahan; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 ( delapan ) bulan ;3. Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) ekor sapi sama-sama jenis kelamin jantan,berwarna bulu merah, 1 (satu) ekor terdapat tanduk dan 1 (satu) ekor tidak terdapat tanduk,masing-masing menggunakan kalung warna merah berumur lk.7 bulan dan ditongarnya (tali hidung) berwarna biru dikembalikan pada pemiliknya yakni saksi Moh.Saleh6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep pada hari SELASA, tanggal 12 Desember 2017 oleh kami ARLANDI TRIYOGO, SH.MH sebagai Ketua Majelis, ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, SH.MH dan FIRDAUS,SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dibantu NANI IRIANINGSIH,SH Panitera Pengganti dengan dihadiri HARRY ACHMAD DWI MARYONO, SH Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sumenep dan terdakwa; Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis, ARIE ANDHIKA A, SH.MH ARLANDI TRIYOGO, SH. MH FIRDAUS, SH. Panitera Pengganti, NANI IRIANINGSIH,SH |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
27
3