Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 8/pid/TPK/2011/PN.TK |
|
Nomor | 8/pid/TPK/2011/PN.TK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | BPNtulangbawang |
Tahun | 2012 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ida Ratnawati |
Hakim Anggota | Haridi, Sri Suharini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan bahwa Terdakwa Hi. SUKRI HIDAYAT, SH, MH Bin Hi. BATHIN AHYA tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut3. Menyatakan bahwa Terdakwa Hi. SUKRI HIDAYAT, SH, MH Bin Hi. BATHIN AHYA tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?K O R U P S I?4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 ( Tiga) Tahun;5. Menghukum Terdakwa untuk membayar denda Rp 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan, jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan (subsidair) selama 4 (Empat) bulan;6. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa sebelum putusan berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan7. Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;8. Memerintahkan agar barang bukti dalam perkara ini berupa:1. Fotocopy kuitansi tanda terima uang dari Jumali senilai Rp. 100.000.000,- untuk titipan setoran | Kampung Indraloka | tanggal 20 Juni 200 yang ditandatangani oleh sdr, Syukri Hidayat.2. Kuitansi tanda terima uang senilai RP. 110.00.000,- dari bpk Jumaly untuk pembayaran cicilan pembuatan sertipikat tahun 2008tertanggal 7 Januari 2009 dan ditanda tangani oleh Rudi Sudirman3. Kuitansi tanda terima uang senilai RP 15.000.000,- dari Bpk. Jumaly untuk angsuran PPHTB/PBB vtertanggal 08 Februari 2009 dan ditandatangani oleh Rudi Sudirman4. Kuitansi tanda terima uang senilai 1 Maret 2009 dan ditandatangani oleh Rudi Sudirman.5. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000,- dari bpk Jumaly untuk pembayaran PPHTB/PBB tertanggal 21 Maret 2009 dan ditandatangani oleh saksi Rudi Sudirman6. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000,- dari Bpk Jumaly (Indraloka) untuk pembayaran PPHTB/PBB ditandatangani Sdr. Rudi Sudirman tanggal 3 April 20097. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 20.000.000,- dari Bpk. Jumaly untuk pembayaran cicilan biaya sertipikat tahun 2008 tertanggal 16 April 2009 dan ditandatangani oleh Saksi Rudi Sudirman8. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 20.000.000,- dari Bpk Jumaly untuk pembayaran titipan/angsuran Pengurusan PPHTB/PBB tertanggal 24 Mei 2009 dan ditandatangani oleh saksi Rudi Sudirman.9. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000,- dari Bpk Jumaly untuk pembayaran PPHTB/ PBB tanggal 28 Mei 2009 dan ditandatangani oleh saksi Rudi Sudirman.10. Setoran pencicilan pertama dari Sdr. Sariyo (Kepala Kampung Makarti Tama) yang menerima dan ditandatangani terdakwa Skri Hidayat ,S.H senilai 25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah) pada tanggal 29 Mei 200811. Kuitansi penerimaan uang dari Joko senilai 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah untuk pembayaran setoran BPHTB dan pemasukan kas negara sertipikat kampung Trirejomulyo (setoran pertama) yang diterima oleh Hi. Sukri Hidayat pada tanggal 22 Mei 2009.12. Tanda Terimapemngambilan kuitansi angsuran pembayaran sertipikat sebanyak 4 lembar dari kepala kampungSetia Tama (Supriadi) tanggal 22 Mei 200813. Tanda Terima uang senilai Rp. 15.000.000 untuk cicilan setoran sertipikat dari kampung Bujuk Agung tanggal 23 Maret 2009 dan ditandatangani oleh Sdr. Rudi Sudirman14. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 40.000.000 dari saksi Abas S untuk cicilan biaya pembuatan sertipikat tahun 2008 ditandatangani sdr. Rudi Sudirman tanggal 07 Januari 200915. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 30.000.000 dari Bpk Jarno (Bujuk agung) untuk cicilan biaya sertipikat tahun 2008 tanggal 15 Januari 2009 dan ditandatangani oleh Sdr. Rudi Sudirman16. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 40.000.000 dari saksi Abas S untuk cicilan biaya pembuatan sertipikat tahun 2008 ditandatangani Sdr. Rudi Sudirman tanggal 07 Januari 200917. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 103.500.000 dari Abas S tertanggal 22 Desember 2008 untuk pembayaran cicilan biaya sertipikat tahun 2008 yang ditandatangani Rudi Sudirman18. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 24.000.000 dai Abas S untuk pembayaran cicilan biaya sertipikat tertanggal 15 Januari 200919. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 3.000.000 dari Abas S untuk PPHB/PBB tertanggal 15 Januari 2009 dan ditandatangani oleh Sdr. Rudi Sudirman.20. Kuitansi tanda terima uang senilai Rp. 10.000.000 dari Abas S untuk pembayaran cicilan biaya sertipikat tertanggal 26 Januari 2009 dan ditandat tangani oleh Sdr. Rudi Sudirman21. Surat Keputusan Pengangkatan CPNS kepada Sukri Hidayat, SH Nomor : SK. 812.713.3-735 tanggal 5 Maret 198722. Surat Keputusan Pengangkatan sebagai kepala kantor pertanahan Kabupaten Tulang Bawang kepada Sukri Hidayat, SH.MH nomor : SK/. 212.721.23-117 tanggal 26 Maret 2007.23. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor 24 tahun 2008 tentang Penetapan Petugas Pelaksana Program Percepatan Pendaftaran tanah dalam rangka pembuatan sertipikat Hak Milik Transmigrasi Provinsi Lampung TA 200824. Kuitansi tanda terima uang dari PT. BMSI kepada Sukri Hidayat senilai RP. 180.000.000,- tanggal 20 Februari 200925. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran TA 2008 tanggal 31 Desembe 200726. Petunjuk Operasional Kegiatan Th 200827. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor : 600-3269 tanggal 12 Agustus 2008 perihal pensetipikatan tanah tansmigrasi di Kab. Tulang Bawang Ta 200828. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung nomor : 600-2154 tanggal 2 Juni 2008 perihal penyampaian revisi surat keputusan kepala kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional29. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Provinsi Lampung nomor : SK-01/Keu/2008 tanggal 28 Januari 2008 perihal penunjukan pejabat KPA yang diberi wewenang menandatangani SPM tahun 2008.30. Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung nomor : SK-02/Keu/2008 tanggal 28 Januari 2008 perihal penunjukan penanggung jawab / koordinator pelaksanaan kegiatan pemegang uamg muka (PUM)31. Surat Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung nomor : 600-5730 tanggal 2 Desember 2008 perihal jadwal pelaksanaan penyerahan sertipikat transmigrasi tahun 200832. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawangnomor : 600-988 10 Desember 2008 perihal jadwal pelaksanaan penyerahan sertipikat transmigrasi tahun 200833. Surat Kepala Kantor Pertanahan KabupatenTulang Bawang nomor : 600-989 tanggal 10 Desember 2008 perihal jadwal pelaksanaan penyerahan sertipikat transmigrasi tahun 2008. Surat Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 600-988 tanggal 10 Desember 20/ perihal jadwal pelaksanaan penyerahan sertipikat transmigrasi tahun 200834. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 35-520.1-08.06.2008 tanggal 19 Agustus 2008 perihal pemberian hak milik atas tanah di kec. Banjar Margo.35. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 34-520.1-08.06.2008 tanggal 12 Agustus 2008 perihal pemberian hak milik atas tanah di kec. Rawapitu36. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 35-520.1-08.06.2008 tanggal 23 Agustus 2008 perihal pemberian hak milik atas tanah di kec. Gedung Aji Baru37. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 36-520.1-08.06.2008 tanggal 19Agustus 2008 perihal pemberian hak milik atas tanah di kec. Panca Jaya38. Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Tulang Bawang nomor : 3-520.1-08.06.2008 tanggal 31 Agustus 2008 perihal pemberian hak milik atas tanah di kec. Gedung Aji Baru39. Juknis tahun 200840. 1,bundel Dokumen terkait proses pencairan program pembuatan sertipikat tanah transmigrasi Th.2008 Tetap terlampir dalam berkas perkara ; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 5 000 (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2012 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 02/Pid./TPK/2012/PT.TK.
Lainnya : 08/Pid./TPK/2011/PN.TK
Statistik
Statistik
181
53