Putusan PN JAMBI Nomor 37/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jmb |
|
Nomor | 37/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Korupsi |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 28 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | M.h - Edi Istanto, H. Adly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa HERI YUSNALDO, S.T. Bin M. YUSUF tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa HERI YUSNALDO, S.T. Bin M. YUSUF tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Korupsi secara Bersama-sama, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuh kan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dandenda sejumlah Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menghukum Terdakwauntuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 159.508.376,- (seratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah), yang diperhitungkan dengan telah adanya pengembalian kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 478.525.128,86,-(empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah delapan puluh enam sen); 6. Menetapkanmasapenahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;7. Menetapkan Terdakwatetap ditahan;8. Menetapkan barang bukti berupa:1) Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Tingkat Pertama Kategori L2. atas nama Abdi Yerhan, S.T. yang telah dilegalisir;2) Fotocopy Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional Nomor 050903004529088 an. Dahler S, S.T., M.M. Katogori Tingkat Pertama;3) Surat Penawaran dan RAB dari CV. Chandra Berkat Abadi;4) Surat Penawaran dan Rincian Anggaran Biaya dari PT. Demak Matio Lestari;5) Surat Penawaran dan Rincian Harga dari CV. Fourer Bangun Persada;6) Surat Penawaran dan RAB dari CV. Chandra Berkat Abadi;7) Surat Perjanjian Kerja (kontrak) Nomor 671/56/Pematang Mayan/SPK/ ESDM-TJT/2012 tanggal 08 Agustus 2012. dari CV. Chhandra Berkat Abadi;8) Surat Dahler, S, S.T. ,M.M. Nomor 003/pan-lu/ESDM/2012 tanggal 09 Juli 2012 perihal Perubahan Jadwal Tahap Lelang Dinas ESDM Kabupaten Tanjab Timur;9) Dokumen LPSE tentang Harga Penawaran Peserta;10) Jaminan Penawaran CV. Cipta Mitra Mandiri Nomor bond 11.21.00.2012. 00624 sebesar Rp. 34.429.220,00 Premi yang dibayarkan Rp.98.000,00 Pembangunan Jaringan Listrik lokasi Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Dokumen Pengadaan No,03.2/pan-lu/Pematang Mayan/ ESDM-TJT/ 2012 tanggal 26 Juni 2012, yang diselenggarakan oleh Obligee pada tanggal 11 Juli 2012 di Kabupaten Tanjab Timur; 11) Jaminan Penawaran CV. Cipta Mitra Mandiri Nomor bond : 11.21.00.2012. 00623 sebesar Rp. 34.429.220,00 Premi yang dibayarkan Rp.98.000,00 Jaringan Listrik lokasi Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Dokumen Pengadaan No.03.2/pan-lu/Pematang Mayan/ESDM-TJT/2012 tanggal 26 Juni 2012, yang diselenggarakan oleh Obligee pada tanggal 11 Juli 2012 di Kabupaten Tanjab Timur; 12) Jaminan Penawaran CV. Chandra Berkat Abadi Nomor Jaminan 18141 6099112 sebesar Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;13) Jaminan Penawaran CV. Fourer Bangun Persada, Nomor Jaminan : 181416 101612 sebesar Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;14) Jaminan Penawaran PT. Demak Matio Lestari, Nomor jaminan : 10-sb000 19184/2012/0/8 nilai Rp. 35.000.000,- Untuk Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Kabupaten Tanjab Timur;15) Foto copy SK Bupati Tanjab Timur Nomor 27 Tahun 2010 tanggal 08 Februari 2010 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kab. yang telah dilegalisir;16) Fotocopy SK Bupati Tanjung Jabung Timur Nomor 424 Tahun 2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil Menjadi Pegawai Negeri Sipil, yang telah dilegalisir;17) SK Kepala Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral Kab.Tanjab Timur Nomor 13 Tahun 2012 tanggal 12 Januari 2012 tentang Penunjukan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Kab. Tanjab Timur;18) Berita Acara Pemeriksaan Nomor 671/391/ea/ESDM/2012 tanggal 27 Desember 2012;19) Nota Debet di Bank 9 Jambi tanggal 31/12/2012 sebesar Rp. 33.472.500,-; 20) Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan Nomor 01/ SPKMP/ea/ESDM-TJT/2012 tanggal 22 November 2012;21) Fotocopy SK. CPNS, yang telah dilegalisir;22) Fotocopy SK PNS, yang telah dilegalisir;23) Fotocopy SK Kabid Energi, Tanah Dan Air, yang telah dilegalisir;24) Fotocopy SK. Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tahun 2012;25) Surat Hasil Pemeriksaan Tim Komisoning Nomor 051/152/JMB-d/2013 tanggal 19 Februari 2013 tentang Hasil Pemeriksaan Teknis, dari PLN Jambi;26) Berita Acara Hasil Pemeriksaan Ulang oleh PT. PLN Rayon Muara Sabak;27) Surat Kepala Desa Pematang Mayan Nomor 530.3/197/PM/2012 tanggal 26 Nopember 2012 tentang Pemindahan Kegiatan Jaringan;28) Surat Kepala Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor 671/62/ea/ESDM tanggal 04 Februari 2013 perihal Permohonan Komisioning;29) Surat ESDM Nomor 671/110/ea/ESDM tanggal 8 Maret 2013 perihal Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Komissioning;30) Dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dari Dinas ESDM Tanjab Timur;31) Surat Penawaran dan RAB Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau oleh CV. Chandra Berkat Abadi;32) Surat Perintah Membayar No. SPM: 133/ls/2012 tanggal 27 Desember 2012 termin 5 % kepada CV. Chandra Berkat Abadi sebesar Rp. 83.681.250,-;33) Surat CV. Chandra Berkat Abadi Nomor 37/CBA/12/2012, perihal Permohonan Pembayaran termyn 95% dan 5% untuk Pekerjaan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau;34) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 01/SPKMP/EA/ESDM-TJT/ 2012 tanggal 22 Nopember 2012 tentang Surat Pernyataan Kesanggupan Untuk Menyelesaikan Pekerjaan;35) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : /BAEPP/EA/ESDM-TJT/2012 Tanggal 09 Nopember 2012 tentang Berita Acara Hasil Rapat Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Jaringan Listrik;36) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 671 / /EA/ESDM/2013 Tanggal Maret 2013 tentang Pelaksanaan Kegiatan Bidang Kelistrikan Tahun 2012;37) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 671/509/EA/ESDM Tanggal 05 Nopember 2012 UNDANGAN; 38) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 671/111 /EA-ESDM/2013 Tanggal 08 Maret 2013 Permintaan Data;39) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 437 /KPA/PM/EA-ESDM/2012 Tangggal 25 September 2012 Perihal Teguran;40) Surat Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor : 671/250/EA/ESDM-TJT/2012 Tanggal 04 Nopember 2012 tentang Berita Acara;41) Sertifikat Ahli Pengadaan Nasional an. HASUNI, SE NO. 4030011606 Tingkat Pertama L2;42) Surat Dokumen PT. Teknika Regulindo Asia, tentang Harga Barang Satuan;43) Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor: 671/347/SPMK/PEMATANG MAYAN/ESDM-TJT/2012 TGL 09 Agustus 2012 Pekerjaan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau;44) Dokumen Laporan Hasil Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau Oleh Kontraktor Pelaksana CV. Chandra Berkat Abadi;45) Dokumen Engineer?s Estimate (EE) Program Pembinaan Dan Pengem bangan Bidang Ketenagalistrikan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau Tahun Anggaran 2011;46) Surat Jaminan Pemeliharaan Nomor EDI/MB/JBI/XII/2012/005661 dari CV. Chandra Berkat Abadi sebesar Rp. 83.681.250,-;47) Surat Jaminan Pelaksanaan Nomor EDI/PB/JBI/VIII/2012/003091 dari CV. Chandra Berkat Abadi sebesar Rp. 83.681.250,-;48) Surat Jaminan Pembayaran Uang Muka, Nomor Jaminan 01 1 418 0179 12 dari CV. Chandra Berkat Abadi sebesar Rp. 502.087.500,-;49) Dokumen Surat Perjanjian Kerja (SPK) Nomor 671/56/PEMATANG MAYAN/ SPK//ESDM/2012 TGL 08 Agustus 2012 Oleh Pelaksana CV. Chandra Berkat Abadi Dalam Kegiatan Jaringan Listrik SUTM, SUTR, Dusun Rantau Rasau II Desa Pematang Mayan Kec. Rantau Rasau Dengan Harga Kontrak Rp.1.673.625.000,- (satu miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);50) Slip Setoran ke rekening Kas Daerah Tanjab Timur Rp. 275.000.000,- Penyetoran Kekurangan Volume Pekerjaan pada Kegiatan Pembangunan Jaringan Listrik SUTM, SUTR Dusun Rantau Rasau II Pematang Mayan TA 2012 yang dilaksanakan oleh CV. Chandra Berkat Abadi dengan Nomor Kontrak : 671/561/Pematang Mayan/SPK/ESDM-TJT/2012 tanggal 08 Agustus 2012;51) Gambar Rencana Kegiatan Pembiinaan dan Pengembangan Bidang Ketenaga listrikan Pekerjaan Perencanaan Pembangunan SUTM, SUTR dan Travo Desa Rantau Rasau II ke Desa Pematang Mayan Kecamatan Rantau Rasau Tahun Anggaran 2011;52) Sertifikat Laik Operasi Nomor : 123/PN/022A.13/BKT?JS/2013 Diberikan untuk Instalasi Tenaga Listrik Sistem Distribusi 20 Kv tanggal terbit 19 Juli 2013 berlaku s/d 18 Juli 2023 Yang ditand tangani Ir. Dody Budiawan, MBA Genaral Manager;53) Dokumentasi foto pelaksanaan kegiatan Pembangunan jaringan listrik SUTM, SUTR Dusun Rantau Rasau II Pematang Mayan TA 2012;54) Fotocopy SK CPNS yang telah dilegalisir;55) Fotocopy SK PNS yang telah dilegalisir;56) Surat Dinas ESDM Nomor : 671/569/EA/ESDM/2014 tanggal 21 Desember 2012 perihal Permohonan Pemeriksaan Pekerjaan;57) Surat Dinas ESDM Perubahan Keputusan Kepala Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor 24 Tahun 2012 tentang Pembentukan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas ESDM Kab. Tanjab Timur;58) Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/5i/ PPHP/ ESDM/ 2012 Kamis tanggal 27 Desember 2012;59) Surat Berita Acara Penerimaan Hasil Pekerjaan Nomor : 027/46/PPHP/ ESDM/2012 pada hari Rabu tanggal 26 Desember 2012;60) Surat Sertifikat Pengadaan Nasional an. Heriyansyah, S.T. Nomor 1976072 72010011012 Tingkat Pertama;61) Keputusan Kepala Dinas ESDM Tanjab Timur Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pembentukan Tim Penerima Hasil Pekerjaan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Tanjab Timur;62) Uang sebesar Rp. 478.525.128,86,- yang disetorkan oleh Saksi Hasuni, Terdakwa Heri Yusnaldo, S.T. dan saksi Heriyansyah, S.T. ke Bank Jambi sebagai uang pengganti dari tindak pidana korupsi atas kerugian negara khususnya Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Dan bukti setorannya; Dipergunakan dalam perkara tindak pidana korupsi an. Terdakwa Heriyansyah, S.T.;9. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 10 Februari 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
96
21