- Menyatakan Terdakwa I. HANAWATI HADI Alias HANA, Terdakwa II. KERY ROLAN GERUNGAN, Terdakwa III. WILLY GOZAL Alias NONA, Terdakwa IV. PHEI SE Alias RENA, Terdakwa V. KARTIKA CAHAYA RUSLI, Terdakwa VI. HERTI SUSWINI, Terdakwa VII. SALIM, Terdakwa VIII. WAWAN GUNAWAN Alias IWAN, Terdakwa IX. ILHAM, Terdakwa X. OEY SAN TJIE, Terdakwa XI. BUDIONO, Terdakwa XII. SONY, Terdakwa XIII. SO SUN TAY Alias KILIK, Terdakwa XIV. GUNAWAN HALIM Alias GUN, Terdakwa XV. JOE TOSONO, Terdakwa XVI. LIONG WEI SIUNG Alias SUNG SUNG, Terdakwa XVII. APEN Alias APEN Bin ASIKO, Terdakwa XVIII. ELMAN SUKMA, Terdakwa XIX. SISKA FRIDA, Terdakwa XX. HADI CHANDRA WIJAYA OEY, Terdakwa XXI. LINA, Terdakwa XXII. FELISIA, Terdakwa XXIII. VERA CHANDRA alias VERA, Terdakwa XXIV. EDI HIDAYAT, Terdakwa XXV. ANDREAS ARKIAN BADIN Alias ANDREAS, Terdakwa XXVI. M. BASRI ANSAR, Terdakwa XXVII. IWAN SETIAWAN, Terdakwa XXVIII. SUGINO, Terdakwa XXIX. IRHAM Bin SAMAD, Terdakwa XXX. ALIF IMAN RAHARJA Alias ALIF, Terdakwa XXXI. AHMAD MANGGAUKANG, Terdakwa XXXII. ZACHARIA KARNADI, Terdakwa XXXIII. KENNETH, Terdakwa XXXIV. AHMAD HASAN Alias HASAN, Terdakwa XXXV. ADI SETIAWAN dan Terdakwa XXXVI. RIDHO ALAMSYAH Alias RIDHO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencaharian, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada:
- Terdakwa II. KERY ROLAN GERUNGAN, Terdakwa VII. SALIM, Terdakwa VIII. WAWAN GUNAWAN Alias IWAN, Terdakwa IX. ILHAM, Terdakwa X. OEY SAN TJIE, Terdakwa XI. BUDIONO, Terdakwa XII. SONY, Terdakwa XIII. SO SUN TAY Alias KILIK, Terdakwa XIV. GUNAWAN HALIM Alias GUN, Terdakwa XV. JOE TOSONO, Terdakwa XVI. LIONG WEI SIUNG Alias SUNG SUNG, Terdakwa XVII. APEN Alias APEN Bin ASIKO, Terdakwa XVIII. ELMAN SUKMA, Terdakwa XX. HADI CHANDRA WIJAYA OEY, Terdakwa XXIV. EDI HIDAYAT, Terdakwa XXV. ANDREAS ARKIAN BADIN Alias ANDREAS, Terdakwa XXVI. M. BASRI ANSAR, Terdakwa XXVII. IWAN SETIAWAN, Terdakwa XXVIII. SUGINO, Terdakwa XXIX. IRHAM Bin SAMAD, Terdakwa XXX. ALIP IMAN RAHARJA Alias ALIF, Terdakwa XXXI. AHMAD MANGGAUKANG, Terdakwa XXXII. ZACHARIA KARNADI, Terdakwa XXXIII. KENNETH, Terdakwa XXXIV. AHMAD HASAN Alias HASAN, Terdakwa XXXV. ADI SETIAWAN dan Terdakwa XXXVI. RIDHO ALAMSYAH Alias RIDHO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Terdakwa I. HANAWATI HADI Alias HANA, Terdakwa III. WILLY GOZAL Alias NONA dan Terdakwa V. KARTIKA CAHAYA RUSLI, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) bulan;
- Terdakwa IV. PHEI SE Alias RENA, Terdakwa VI. HERTI SUSWINI, Terdakwa XIX. SISKA FRIDA, Terdakwa XXI. LINA, Terdakwa XXII. FELISIA dan Terdakwa XXIII. VERA CHANDRA alias VERA, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Iphone 6 + warna hitam
- Uang tunai Rp.152.486.000.- (seratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) buah mesin pengitung uang.
- 1 (satu) set Komputer.
- 1 (satu) buah HT warna hitam.
- 1 (satu) plastik berisi kunci-kunci.
- 3 (tiga) buah alat pengocok kartu.
- 1 (satu) buah alat pengecek uang kertas
- 4 (empat) ikat kartu remi yang sudah terbuka
- 7 (tujuh) ikat kartu remi yang belum dibuka
- 1 (satu) buah kalkulator.
- 1 (satu) bendel bon.
- 1 (satu) buah meja permainan paikiu.
- 1 bingkai berisi 40 Dambatu.
- 6 (enam) buah dadu kecil.
- 32 (tiga puluh dua) buah Dambatu.
- 1 (satu) buah papan plastik paikiu.
- 2 (dua) buah meja permainan tashio
- 2 (dua) buah bel.
- 2 (dua) buah piring kecil parmainan tashio.
- 2 (dua) buah mangkuk permainan tashio
- 6 (enam) buah dadu yang sudah dipakai
- 1 (satu) pack dadu berisi 15 dadu.
- 1 (satu) buah papan plastik bertuliskan tashio
- 12 (dua belas) buah meja baccarat.
- 2 (dua) buah kotak warna merah untuk tips.
- 5 (lima) buah tempat pembagian kartu remi.
- 1 (satu) set papan penanda permainan baccarat.
- 3 (tiga) buah papan penanda player baccarat
- 1 (satu) buah penanda bank baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang banker baccarat.
- 1 (satu) buah penanda pemenang player baccarat.
- 3 (tiga) buah meja permainan roulette.
- 4 (empat) buah kelereng besar.
- 8 (delapan) buah kelereng kecil.
- 6 (enam) buah pembatas cip roulette.
- 4 (empat) buah penanda permainan roulette.
- 1 (satu) buah papan plastik roulette.
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih (tertanggal 5 Oktober 2019) atas nama KI AYUNG berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. HENDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. FRENDY berisi yang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. SANDY berisi uang Rp.3.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertulsikan K. MARTIN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan Hj. YUSMAN berisi uang Rp.3.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan KI JONI GENDUT berisi uang Rp.1.000.000,-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KUNCIR berisi uang Rp.1.000.000.-
- 1 (satu) buah amplop warna putih bertuliskan K. AWI KECIL berisi uang Rp.1.000.000.-
- 6 (enam) buah box berisi cip.
- 1 (satu) buah HP Xiaomi Note 5A warna putih
- 1 (satu) buah HP Vivo warna biru
- 1 (satu) buah HP Xiaomi warna Gold
- 1 (satu) buah HP Samsung Alpha warna putih.
- 1 (satu) buah HP Oppo A5 warna biru.
- 1 (satu) buah HP Samsung Lipat warna hitam.
- 1 (satu) lembar surat resi atas nama ANDI LESMANA nomor 3603121014/SURKET/01/120919/ 0003.
- 1 (satu) Handphone OPPO warna Rose Gold,
- Uang tunai sebesar Rp.61.300.000,- (enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah),
- 1 (satu) foto copy KTP atas nama HATTA SOH NIK 3173012509550005.
- Uang tunai sebesar Rp.1.900.000,- (satu juta Sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) KTP atas nama LIM JOEN TJEN NIK 3172015703550003.
- Uang tunai sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah)
- 1 (satu) sim A atas nama TJONG KOK LIONG.
- 1 (satu) dompet warna hitam.
- 1 (satu) unit Hp Nokia warna hitam
- 1 (satu) KTP atas nama SOEWANTO WIDJAJA NIK 3173042210530007
- 1 (satu) buah dompet warna hitam
- 1 (satu) buah dompet Terdakwa warna hitam.
- 1 (satu) buah HP Samsung S 5
- 1 (satu) Dompet warna hitam.
- 1 (satu) KTP atas nama BONG Nl KONG NIK 3172050510720008
- Uang tunai sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.10.600.000,- (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- 2 (dua) buah chip warna putih sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.400,000,- (empat ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah dompet berwarna hitam
- Uang tunai sebesar Rp.550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp.72.000,- (tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 191/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 191/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Bc.ip., Hakim Ketua Drs Tugiyanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dodong Iman Rusdani, Hakim Anggota Agung Purbantoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Bambang Setyawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Disita dari Sdr. HENG LEO SAPUTRA HIDAYAT (berkas terpisah), berupa: Disita dari Sdr. HARRI SUTINO alias NENE (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. JUNAIDI alias JUNED (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. MUHAMMAD YUSUF alias ACAI (berkas terpisah), berupa: Disita dari Sdr. MUHAMMAD HAEQAL NUR alias HAEQAL (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. ROBERT SUTINO (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. ANDI LESMANA alias ANDI (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. HATTA SOH (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. LIM JOEN TJEN (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. TJONG KOK LIONG alias ALIONG (berkas terpisah), berupa: Disita dari Sdr. SOEWANTO WIDJAJA alias SOEWANTO (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. AGUS KAYADI alias AGUS (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. BONG Nl KONG alias NIKO (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. UJANG SUGITO (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. BONG RONNY ALDIANTO (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. TONY TASLIM (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. MEI WAN (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. TJU SAU KIM als EDDY (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. SWAT LIE SIELY (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. ALET SALIM (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. LIE BUDIANTO KUSNADI (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. KON NYI TJIONG (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. WONG AH JAT (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. TJIANG KOKWENG (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. NURTRESIA (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. ROHADI (berkas terpisah), berupa : Disita dari Sdr. JOHAN KUNTARA alias JOHAN (berkas terpisah), berupa: Seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara MARTIN USULANGI HENG alias MARTIN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 191/Pid.B/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada