Putusan PA MAMUJU Nomor 133/Pdt.G/2020/PA. Mmj |
|
Nomor | 133/Pdt.G/2020/PA. Mmj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PA MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal H. Muh. Arasy Latif |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal H. Muh. Arasy Latif |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sudarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa H. ABU BAKAR telah meninggal dunia pada tahun 2006, dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI telah meninggal dunia pada tahun 2005, sepasang suami istri, yang pada saat keduanya meninggal dunia sebagai pewaris, dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 2.1 HJ. SUHARNI, S.Pd., M.Pd. binti Alm. H. ABU BAKAR (Anak/Penggugat Konvensi I); 2.2 NURYATI binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi II); 2.3 JUANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi III); 2.4 DERMAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi IV); 2.5 RUBIANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi V); 2.6 JULIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak); 2.7 BUDIAWAN, S.E. bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi I); 2.8 SETIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi II). 3. Menetapkan bahwa JULIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR, telah meninggal dunia pada tahun 2019, yang pada saat meninggal dunia, sebagai pewaris dengan meninggalkan ahli waris sebagai berikut: 3.1NURYANI binti HARUN (Istri/Penggugat Konvensi VI); 3.2 DEVY YULI HANDAYANI binti Alm. JULIAWAN (Anak/Penggugat Konvensi VII); 3.3 DENY RIAN ANUGGERAWAN bin Alm. JULIAWAN (Anak/Penggugat Konvensi VIII); 3.4 DERI AWANDA RAMADHAN bin Alm. JULIAWAN (Penggugat Konvensi IX); 4. Menetapkan bahwa harta-harta peninggalan almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai berikut: 4.1 Sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan Toko Plaza Handphone; Barat berbatasan dengan Bank Muamalat; 4.2 Sebidang tanah seluas 270 m2 yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Bank BTPN; 4.3 Sebidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Ruko dan tanah kosong; Selatan berbatasan dengan Tanah Andri; Timur berbatasan dengan Sungai; Barat berbatasan dengan Lorong Sahabat SDK; 4.4 Sebidang tanah, seluas 1.300 m2, terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Dermawan; Selatan berbatasan dengan Jalan Atik Sutedja; Timur berbatasan dengan Jalan Pongtiku; Barat berbatasan dengan Andi Djemma; 4.5 Sebidang tanah seluas + 288 m2 (bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983), terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 55, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Timur SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Toko Plaza Handphone; 4.6 Sebidang tanah seluas 800 m2, terletak di Jalan Pongtiku No. 25, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Bintinen; Selatan berbatasan dengan Budiawan; Timur berbatasan dengan Jalan Pongtiku; Barat berbatasan dengan Bapak Uttang; 4.7 Sebidang tanah seluas + 288 m2 (bidang tanah bagian Timur SHM No. 42 Tahun 1983), terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 57, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Tanah milik Ambo Tuo; 4.8 Sebidang tanah perkebunan seluas 1 ha (satu hektar), yang terletak di Dusun Saludambu, Desa Pattidi, Kec. Simboro, Kab. Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Desa/Haeruddin (Pak Dusun); Selatan berbatasan dengan tanah Udin/Harun/H. Usman/Sungai; Timur berbatasan dengan tanah H. Usman; Barat berbatasan dengan tanah Alimuddin; 4.9 Sebidang tanah perkebunan seluas 1 ha (hektar), yang terletak di Lingkungan Bukit Karema Indah, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Rahman (dahulu Mustari), Burhan; Selatan berbatasan dengan tanah Aco; Timur berbatasan dengan tanah Burhan; Barat berbatasan dengan tanah Tayeb (Bapak Uci); 4.10 Sebidang tanah persawahan seluas + 10.137 m2, yang terletak di Lingkungan Salubiro, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah milik Jang alias Mas (Bapak Ika); Selatan berbatasan dengan tanah milik Kayadin (Bapak Mantri); Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin (Ambo Nursang); Barat berbatasan dengan tanah milik Santu dan Rustam; 5. Menetapkan bahwa perbuatan H. ABU BAKAR dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI pada masa hidupnya sebagai Pemberi hibah yang sah secara hukum memberikan kepada: 5.1 HJ. SUHARNI, S.Pd., M.Pd. binti H. ABU BAKAR (Anak/Penggugat Konvensi I) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas 300 m2 yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan Toko Plaza Handphone; Barat berbatasan dengan Bank Muamalat; 5.2 NURYATI binti H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi II) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas 270 m2 yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Bank BTPN; 5.3 JULIAWAN bin H. ABUBAKAR (Anak) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas 2.000 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Ruko dan tanah kosong; Selatan berbatasan dengan Tanah Andri; Timur berbatasan dengan Sungai; Barat berbatasan dengan Lorong Sahabat SDK; 5.4 BUDIAWAN, S.E. bin H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi I) sebagai Penerima hibah sebidang tanah, seluas 1.300 m2, terletak di Jalan Pongtiku, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Dermawan; Selatan berbatasan dengan Jalan Atik Sutedja; Timur berbatasan dengan Jalan Pongtiku; Barat berbatasan dengan Andi Djemma; 5.5 JUANA binti H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi III) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas + 288 m2 (bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983), terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 55, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Timur SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Toko Plaza Handphone; 5.6 DERMAWAN bin H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi IV) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas 800 m2, terletak di Jalan Pongtiku No. 25, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Bintinen; Selatan berbatasan dengan Budiawan; Timur berbatasan dengan Jalan Pongtiku; Barat berbatasan dengan Bapak Uttang; 5.7 RUBIANA binti H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi V) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas + 288 m2 (bidang tanah bagian Timur SHM No. 42 Tahun 1983), terletak di Jalan Urip Sumoharjo No. 57, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Pantai/tanggul; Selatan berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Timur berbatasan dengan bidang tanah bagian Barat SHM No. 42 Tahun 1983; Barat berbatasan dengan Tanah milik Ambo Tuo; 6. Menetapkan hibah H. ABU BAKAR dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai Pemberi hibah kepada Penerima hibah terhadap harta-harta sebagaimana disebutkan pada poin angka 5 (lima) amar putusan dalam konvensi di atas, diperhitungkan sebagai bagian warisan yang sah secara hukum; 7. Menetapkan harta-harta peninggalan almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai harta warisan yang belum dibagi, sebagai berikut: 7.1 Sebidang tanah perkebunan seluas 1 ha (satu hektar), yang terletak di Dusun Saludambu, Desa Pattidi, Kec. Simboro, Kab. Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Desa/Haeruddin (Pak Dusun); Selatan berbatasan dengan tanah Udin/Harun/H. Usman/Sungai; Timur berbatasan dengan tanah H. Usman; Barat berbatasan dengan tanah Alimuddin; 7.2 Sebidang tanah perkebunan seluas 1 ha (hektar), yang terletak di Lingkungan Bukit Karema Indah, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Rahman (dahulu Mustari), Burhan; Selatan berbatasan dengan tanah Aco; Timur berbatasan dengan tanah Burhan; Barat berbatasan dengan tanah Tayeb (Bapak Uci); 7.3 Sebidang tanah persawahan seluas + 10.137 m2, sesuai SHM No. 1829 Tahun 2001, yang terletak di Lingkungan Salubiro, Kelurahan Sinyonyoi, Kecamatan Kalukku, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah milik Jang alias Mas (Bapak Ika); Selatan berbatasan dengan tanah milik Kayadin (Bapak Mantri); Timur berbatasan dengan tanah milik Nurdin (Ambo Nursang); Barat berbatasan dengan tanah milik Santu dan Rustam; 8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI dari harta warisan sebagaimana disebutkan pada poin angka 7 (tujuh) amar putusan di atas, sebagai berikut: 8.1 HJ. SUHARNI, S.Pd., M.Pd. binti Alm. H. ABU BAKAR (Anak/Penggugat Konvensi I) memperoleh 1 bagian; 8.2 NURYATI binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi II) memperoleh 1 bagian; 8.3 JUANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi III) memperoleh 1 bagian; 8.4 DERMAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi IV) memperoleh 2 bagian; 8.5 RUBIANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Konvensi V) memperoleh 1 bagian; 8.6 JULIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak), yang meninggal dunia tahun 2019 memperoleh 2 bagian, selanjutnya diserahkan kepada ahli warisnya yang berhak, sebagaimana disebutkan pada poin angka 3 (tiga) amar putusan di atas ; 8.7 BUDIAWAN, S.E. bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi I) memperoleh 2 bagian; 8.8 SETIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi II), memperoleh 2 bagian; 9. Menghukum para Tergugat Konvensi atau siapa saja yang menguasai obyek/hasil penjualan obyek dimaksud pada poin angka 5 (lima) dan angka 7 (tujuh) di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak, sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam konvensi pada amar putusan ini; 10. Menghukum kepada Tergugat Konvensi I dan Tergugat Konvensi II secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 3.836.000,- (tiga juta delapan ratus tiga puluh enam ribu rupiah); 11. Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian dan selainnya. Dalam Rekonvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I untuk sebagian; 2. Menetapkan bahwa harta-harta peninggalan almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai berikut: 2.1 Sebidang tanah seluas + 9 x 20 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Juliawan; Selatan berbatasan dengan Tanah Muh. Tahir; Timur berbatasan dengan tanah Kosong; Barat berbatasan dengan Lorong Sahabat SDK; 2.2 Sebidang tanah seluas + 700 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Juliawan; Selatan berbatasan dengan Tanah Cappinggo; Timur berbatasan dengan Sungai; Barat berbatasan dengan tanah Muh. Tahir; 2.3 Sebidang tanah seluas + 15 x 20 m2, terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Selatan berbatasan dengan H. Suardi Dalle; Timur berbatasan dengan tanah Syahri Dalle; Barat berbatasan dengan tanah Sanusi; 2.4 Sebidang tanah perkebunan seluas 2.000 m2, yang terletak di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Bapak Uttang; Selatan berbatasan dengan tanah Ace; Timur berbatasan dengan tanah Bapak Uttang; Barat berbatasan dengan Yayasan Raudhatul Anwar; 3. Menetapkan bahwa perbuatan H. ABU BAKAR dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI pada masa hidupnya sebagai Pemberi hibah yang sah secara hukum memberikan kepada: 3.1 SETIAWAN bin H. ABUBAKAR (Anak/ Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas + 9 x 20 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Juliawan; Selatan berbatasan dengan Tanah Muh. Tahir; Timur berbatasan dengan tanah Kosong; Barat berbatasan dengan Lorong Sahabat SDK; 3.2 BUDIAWAN, S.E. bin H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Rekonvensi I/Tergugat Konvensi I) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas + 700 m2, terletak di Lorong Sahabat SDK, Jalan Pababari, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Rumah Juliawan; Selatan berbatasan dengan Tanah Cappinggo; Timur berbatasan dengan Sungai; Barat berbatasan dengan tanah Muh. Tahir; 3.3 SETIAWAN bin H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Konvensi II) sebagai Penerima hibah sebidang tanah seluas + 5 x 20 m2 atau + sepertiga dari obyek pada poin angka 2.3 (dua titik tiga) dalam rekonvensi di atas, terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Selatan berbatasan dengan H. Suardi Dalle; Timur berbatasan dengan tanah Syahri Dalle; Barat berbatasan dengan dahulu bagian Barat tanah H. ABU BAKAR dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI (sekarang Sinar Galesong); 4. Menetapkan hibah H. ABU BAKAR dan Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai Pemberi hibah kepada Penerima hibah terhadap harta-harta sebagaimana disebutkan pada poin angka 3 (tiga) amar putusan dalam rekonvensi di atas, diperhitungkan sebagai bagian warisan yang sah secara hukum; 5. Menetapkan harta-harta peninggalan almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI sebagai harta warisan yang belum dibagi, sebagai berikut: 5.1 Sebidang tanah seluas + 10 x 20 m2 atau + dua pertiga dari obyek pada poin angka 2.3 (dua titik tiga) dalam rekonvensi di atas, terletak di Jalan Urip Sumoharjo, Lingkungan Karema Utara, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan Jalan Urip Sumoharjo; Selatan berbatasan dengan H. Suardi Dalle; Timur berbatasan dengan tanah Setiawan/Penerima hibah; Barat berbatasan dengan tanah Sanusi; 5.2 Sebidang tanah perkebunan seluas 2.000 m2, yang terletak di Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan batas-batas: Utara berbatasan dengan tanah Bapak Uttang; Selatan berbatasan dengan tanah Ace; Timur berbatasan dengan tanah Bapak Uttang; Barat berbatasan dengan Yayasan Raudhatul Anwar; 6. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari Pewaris almarhum H. ABU BAKAR dan almarhumah Hj. St. MARIATI alias MARYATI dari harta warisan sebagaimana disebutkan pada poin angka 5 (lima) amar putusan dalam rekonvensi di atas, sebagai berikut: 6.1 HJ. SUHARNI, S.Pd., M.Pd. binti Alm. H. ABU BAKAR (Anak/Tergugat Rekonvensi II/Penggugat Konvensi I) memperoleh 1 bagian; 6.2 NURYATI binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/ Tergugat Rekonvensi II/Penggugat Konvensi II) memperoleh 1 bagian; 6.3 JUANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Rekonvensi II /Penggugat Konvensi III) memperoleh 1 bagian; 6.4 DERMAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Rekonvensi II /Penggugat Konvensi IV) memperoleh 2 bagian; 6.5 RUBIANA binti Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Tergugat Rekonvensi II /Penggugat Konvensi V) memperoleh 1 bagian; 6.6 JULIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak), yang meninggal dunia tahun 2019 memperoleh 2 bagian, selanjutnya diserahkan kepada ahli warisnya yang berhak, sebagaimana disebutkan pada poin angka 3 (tiga) amar putusan dalam konvensi di atas; 6.7 BUDIAWAN, S.E. bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/ Tergugat Rekonvensi I /Tergugat Konvensi I) memperoleh 2 bagian; 6.8 SETIAWAN bin Alm. H. ABUBAKAR (Anak/Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi II), memperoleh 2 bagian; 7. Menghukum para Tergugat Rekonvensi atau siapa saja yang menguasai obyek/hasil penjualan obyek dimaksud pada poin angka 3 (tiga) dan angka 5 (lima) dalam rekonvensi di atas untuk menyerahkan kepada ahli waris yang berhak, sesuai bagian masing-masing yang telah ditetapkan dalam rekonvensi pada amar putusan ini; 8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi I untuk sebagian dan selainnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 133/Pdt.G/2020/PA._Mmj.zip
- Download PDF
- 133/Pdt.G/2020/PA._Mmj.pdf
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada