- Menyatakan Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO Bin SINAREP RUSWANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000.00 (Dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan bahwa apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Copy legalisir Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tahun anggaran 2016 Nomor DPA SKPD 1.20 05 00 00 5 1, tanggal 04 Januari 2016;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0159/SPM-LS/ADD-I/PPKD/2016, tanggal 06 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 % atau senilai Rp. 310.313.030,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1628/SP2D-LS/ADD-I/PPKD/VI2016, tanggal 09 Juni 2016 dan keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I sebesar 40 % atau senilai Rp. 310.313.030,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap I sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 310.313.030,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0633/SPM-LS/ADD-II/PPKD/2016, tanggal 16 November 2016 untuk keperluan Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 60 % atau senilai Rp. 465.469.545,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir.
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5050/SP2D-LS/ADD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahap II sebesar 60 % atau senilai Rp. 465.469.545,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Alokasi Dana Desa Tahap II sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 465.469.545,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0190/SPM-LS/DD-I/PPKD/2016, tanggal 06 Juni 2016 untuk keperluan Pembayaran Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 % atau senilai Rp. 429.794.400,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 1707/SP2D-LS/DD-I/PPKD/VI/2016, tanggal 13 Juni 2016 keperluan untuk Pembayaran Dana Desa (DD) tahap I sebesar 60 % atau senilai Rp. 429.794.400,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap I sebesar 60 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 429.794.400,00;
- Copy legalisir Surat Perintah Membayar Langsung (LS) Nomor SPM : 0637/SPM-LS/DD-II/PPKD/2016, tanggal 16 November 2016 untuk keperluan Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untuk Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 5056/SP2D-LS/DD-II/PPKD/XI/2016, tanggal 18 November 2016 keperluan untuk Pembayaran Dana Desa (DD) tahap II sebesar 40 % atau senilai Rp. 286.529.600,00 tahun anggaran 2016 untu Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir;
- Copy legalisir Surat Bukti untuk pembayaran Dana Desa Tahap II sebesar 40 % Desa Long Tungu Kecamatan Peso Hilir tahun anggaran 2016 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tanggal 12 April 2016, terbilang Rp. 286.529.600,00.
- Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 279/K-IV/140/2016 tentang Penetapan Besarnya Alokasi Dana Desa Se Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, tanggal 12 April 2016;
- Surat Keputusan Bupati Bulungan Nomor 280/K-IV/140/2016 tentang Penetapan Besarnya Dana Desa Se Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2016, tanggal 12 April 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/395/BPMDF/VI/2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan ADD Tahap I Desa long Tungu tahun 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/397/BPMD/VI/2016, tanggal 07 Juni 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan DD Tahap I Desa Long Tungu tahun 2016;
- Copy legalisir Surat Nomor: 140/812/BPMD/XI/2016, tanggal 15 November 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan ADD Tahap II;
- Copy legalisir Surat Nomor : 140/813/BPMD/XI/2016, tanggal 15 November 2016 perihal Penyampaian Berkas Pencairan DD Tahap II.
- Rekening Koran Bank BRI No. Rekening : 0306-01-000936-30-2 an. Desa Long Tungu periode transaksi 01/12/15 ? 18/09/17;
- Rekening Koran Bank Kaltim No. Rekening 0072182090 atas nama Pemerintah Desa Long Tungu periode 03-01-2016 s/d 01-09-2017;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap I Nomor : 73/2001/KD-LT/X/2016 tanggal 30 Oktober 2016;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa Tahap II Nomor :004/KD-LT/Pemb/VIII/2017 tanggal 01 Agustus 2017;
- Copy legalisir Laporan Pertanggung Jawaban Penggunaan Dana Desa Tahap I dan Tahap II Nomor :003/KD-LT/Pemb/VIII/2017, tanggal 01 Agustus 2017;
- Surat Penawaran Harga Genset dari RANGGA PUTRA JAYA TEHNIK yang beralamat Jl. Asem Mulya IX / 3 Surabaya kepada Bpk. EKO STIYO pada tanggal 25 Juni 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang tiket (dipotong dari uang mesin) dari Bendahara Desa uang sejumlah Rp. 2.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 12 Juni 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran DP Genset 135 KVA (open) dari Pak EKO STIYO?S uang sejumlah Rp. 56.250.000,- penerima EDI SUSANTO tanggal 15 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran DP mesin lampu (dipotong dari harga mesin ganset) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 5.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 15 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang tiket/makan (dipotong uang dr mesin lampu) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 3.000.000,- penerima YANSYAH tanggal 30 Juli 2016;
- Kwitansi untuk pembayaran uang makan (nanti dipotong harga mesin) dari Bendahara Desa Lg Tungu uang sejumlah Rp. 2.500.000,- penerima YANSYAH tanggal 3 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 15 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 23 Agustus 2016;
- Slip Setoran/Transfer/kliring/inkaso Bank Mandiri penerima nama YANSYAH No. Rek. 9000036516723 uang sejumlah Rp. 50.000.000,- dari/penyetor Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO, tanggal 24 Agustus 2016;
- Bukti Transfer/Pengiriman Uang Bank Asal BRI, Bank Tujuan Mandiri No. Rek. : 9000036516723 atas nama YANSYAH jumlah Rp. 5.000.000,- tanggal 31 Agustus 2016;
- Slip Pengiriman Uang Dalam/Luar Negeri/Kliring Bank BRI ditujukan kepada nama YANSYAH Bank Tujuan Mandiri No. Rek. 9000036516723 jumlah dikirim Rp. 40.000.000,- pengirim Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO, tanggal 08 September 2016;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang di Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.00.-(dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SAMARINDA Nomor 11/PID.TPK/2019/PT SMR |
|
Nomor | 11/PID.TPK/2019/PT SMR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 31 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jonny Sitohang |
Hakim Anggota | H.sulthoni, Brmochamad Ilyas |
Panitera | - Lilik Setiawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum tersebut; - Merubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda tertanggal 4 April 2019 Nomor 57/Pid.Sus.TPK/2018 /PN.Smr. atas nama Terdakwa EKO STIYO SUPRIHANTORO Bin SINAREP RUSWANDI, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/PID.TPK/2019/PT_SMR.zip
- Download PDF
- 11/PID.TPK/2019/PT_SMR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
167
44