Putusan PA MEDAN Nomor 2062/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
|
Nomor | 2062/Pdt.G/2016/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2016 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: H. M. Afnan Damradli |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: H. Sahnan, Hakim Anggota 1: Dra. Hj. Rabiah Adawiyah Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Aidil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
PUTUSAN BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Agama Medan yang memeriksa dan mengadili perkara perdata tertentu pada tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkan putusan dalam perkara cerai gugat antara: Helmi Thresia Br Siregar binti Mawaluddin Siregar, umur 34 tahun, Agama Islam, warganegara Indonesia, Pendidikan Sarjana, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal Jalan Marelan 5, Pasar II Barat Gang Arjuna, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan , Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT Sarja Winata bin Sastra, umur 40 Tahun, Agama Islam, warganegara Indonesia, Pendidikan Diploma III Pekerjaan Guru Honor,bertempat tinggal di Jalan Bhakti II Gang Amanah Nomor 10 (wilayah gedung merah), Desa Skip, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang (HP : 0812 6326 5606) , Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT Menimbang, bahwa Penggugat telah mengajukan cerai gugat dengan suratnya tanggal 05 Oktober 2016 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Medan dengan register Nomor 2062/Pdt.G/2016/PA.Mdn, tanggal 05 Oktober 2016 yang posita dan petitumnya sebagai berikut: 0008 1359 Menimbang, bahwa pada hari sidang yang telah ditentukan Penggugat dan Tergugat hadir secara in person di persidangan, selanjutnya Majelis telah berusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat akan tetapi tidak berhasil. Menimbang, bahwa untuk kepentingan mediasi, kedua belah pihak di muka sidang sepakat memilih Hj. Beby Nazlia Hsb, SH., MH dan atas dasar kesepakatan tersebut, majelis hakim meminta kepada mediator yang disepakati untuk memediasi kedua belah pihak. Menimbang, bahwa acara mediasi telah dilaksanakan pada tanggal 03 Nopember 2016 di ruang mediasi Pengadilan Agama Medan, dan menurut laporan mediator tersebut hasilnya gagal, karena Penggugat tidak mau lagi berdamai dengan Tergugat termasuk menolak untuk mengajukan usul-usul perdamaian. Menimbang, bahwa proses pemeriksaan persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan penggugat, dan oleh penggugat menyatakan tetap pada gugatannya. Menimbang, bahwa atas gugatan penggugat tersebut, tergugat memberikan jawaban secara lisan tanggal .............. yang pada pokoknya sebagai berikut Menimbang, bahwa terhadap jawaban Tergugat tersebut, Penggugat telah menyampaikan replik secara tertulis yang pada pokoknya tetap dengan dalil-dalil gugatannya. 1. Bukti Surat
2.2 NAMA bin/binti ........................, umur ..... tahun, agama ....., pekerjaan ........., tempat tinggal ................Kecamatan.............Kota Medan; di bawah sumpahnya menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bukti Surat Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini cukuplah Majelis menunjuk kepada berita acara sidang dimaksud yang merupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan putusan ini. TENTANG HUKUMNYA Menimbang, bahwa Penggugat dan Tergugat telah dipanggil secara resmi dan patut sebagaimana dimaksud Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, dan atas panggilan tersebut Penggugat dan Tergugat masing-masing diwakili kuasanya datang menghadap dipersidangan. Menimbang, bahwa selama proses persidangan Majelis Hakim telah berusaha secara optimal mendamaikan Penggugat dan Tergugat demikian juga perdamaian melalaui mediasi, namun upaya damai dan mediasi tersebut tidak berhasil, dengan demikian kehendak Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama jis. Pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jis Pasal 115 Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2008 dipandang telah terpenuhi. Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam perkara ini adalah Penggugat menggugat cerai dari Tergugat dengan dalil dan alasan karena antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi perselisihan dan pertengkaran terus menerus sehingga tidak mungkin hidup rukun lagi dalam rumah tangga, kemudian memohon supaya ditetapkan sebagai pemegang Hak Hadhonah terhadap anak Penggugat dan Tergugat bernama Menimbang, bahwa meskipun Tergugat telah mengakui pertengkaran, namun penyebab pertengkaran dibantah oleh Tergugat, menurut versi Tergugat penyebab pertengkaran karena Penggugat tidak mengerti tugas dan tanggung jawabnya selaku isteri seperti tidak menyiapkan sarapan pagi apalagi makan malam sehingga Tergugat lebih banyak sarapan pagi dan makan di luar rumah (di warung/ rumah makan). Menimbang, bahwa P.1 berupa poto copy kutipan akta nikah atas mana Penggugat dan Tergugat, telah bermaterai dan aslinya dapat diperlihatkan dipersidangan, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat alat bukti P.1 tersebut telah memenuhi syarat formal sebagai alat bukti surat, karenanya akan dipertimbangkan lebih lanjut. Menimbang, bahwa berdarkan bukti P.2 berupa surat pengaduan Penggugat kepada pihak kepolisian atas kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Tergugat, bukti ini menunjukkan adanya ketidak rukunan dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Menimbang, bahwa kedua orang saksi Penggugat berasal dari keluarga dan orang yang dekat dengan Penggugat kemudian tidak terhalang menjadi saksi, selanjutnya masing-masing telah memberikan keterangan di bawah sumpahnya ( Pasal 175 R.Bg) dengan demikian secara formal telah memenuhi syarat sebagai saksi, oleh karenanya patut didengar keterangannnya. Menimbang, bahwa saksi pertama NAMA bin/binti ..............., umur .... tahun, agama ......., pekerjaan ......., tempat tinggal .............Kecamatan................... Kota Medan, mengetahui pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan cerita Penggugat kepada saksi, berarti keterangan sepanjang pertengkaran tergolong kepada kesaksian de auditu, maka Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi mengenai pertengakaran tidak memenuhi syarat materil kesaksian. Menimbang, bahwa meskipun keterangan saksi digolongkan kepada kesaksian de auditu, akan tetapi karena keterangan saksi tentang adanya pertengkaran bersesuaian dengan dalil gugatan Penggugat, maka Majelis Hakim berpendapat keterangan saksi tersebut dapat dikualifisir sebagai persangkaan telah terjadinya pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat. Menimbang, bahwa saksi kedua NAMA bin/binti ........................, umur ..... tahun, agama ....., pekerjaan ........., tempat tinggal ................Kecamatan.............Kota Medan; Menimbang, bahwa oleh karena saksi kedua menjelaskan pertengkaran berdasarkan pengetahuan langsung berarti keterangan tersebut telah memenuhi syarat materil kesaksian (vide Pasal 308 ayat (1) R.Bg,) Menimbang, bahwa keterangan saksi kedua telah memenuhi syarat materil kesaksian sementara keterangan saksi pertama dikualifisir melalui persangkaan, dimana keterangan saksi yang satu dengan yang lainnya saling bersesuain (vide Pasal 309 R.Bg,) maka Majelis Hakim berpendapat bahwa keterangan saksi-saksi tersebut obyektif dan relevan dengan gugatan Penggugat sehingga dapat dipertimbangkan sebagai alat bukti dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut diatas dihubungkan dengan keterangan Penggugat dan pengakuan Tergugat dipersidangan, maka Majelis telah menemukan fakta sebagai berikut; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, telah terbukti bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertengkaran yang terus menerus sehingga keduanya sudah sulit untuk dirukunkan kembali, terbukti dengan tindakan Penggugat dan Tergugat yang tidak mau bersatu kembali dalam rumah tangga sejak sampai dengan sekarang ini, oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat perkawinan Penggugat dan Tergugat telah rapuh dan pecah (marriage breakdown/broken home) dan tidak layak lagi dipertahankan dan apabila rumah tangga seperti tetap dipertahankan dikhawatirkan akan menimbulkan ekses- ekses negatif pada masa yang akan datang, maka alternatif hukum yang terbaik adalah membuka pintu perceraian in casu Penggugat dan Tergugat. Menimbang, bahwa Majelis Hakim sependapat dengan yurisprudensi Mahkamah Agung yang berbunyi ?Bahwa dalam perkara perceraian tidak perlu dilihat siapa pemicu awal penyebab pertengkaran atau salah satu pihak telah meninggalkan pihak lain, tetapi yang perlu diperhatikan adalah apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan lagi atau tidak? {Putusan MARI No: 534 K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996}; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim sependapat dengan doktrin Hukum dalam kitab Ghayah Al- Maram yang berbunyi : Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya dan gugatan Penggugat telah sesuai dengan maksud rumusan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menimbang, bahwa oleh karena Penggugat telah mampu membuktikan dalil-dalil gugatannya, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat dapat dikabulkan dengan menjatuhkan talak satu bain sughra dari Tergugat terhadap Penggugat. Menimbang, bahwa oleh karena gugatan perceraian sudah dikabulkan maka gugatan tentang hak hadhanah dan biaya nafkah anak akan dipertimbangkan sebagai berikut : Tentang Hak Hadhanah Menimbang, bahwa meskipun anak tersebut sudah ditetapkan dalam asuhan Penggugat, maka Tergugat selaku ayah kandungnya diberi kesempatan untuk bertemu dan berjumpa sewaktu-waktu dengan anak tersebut, apabila dibutuhkan oleh Tergugat. Menimbang, bahwa setiap anak berhak untuk mendapatkan kasih sayang dari kedua orangtunya tanpa diskriminasi baik dari Penggugat selaku ibu kandungnya maupun dari Tergugat selaku ayah kandungnya, tidak seperti yang terjadi selama ini Penggugat selalu selalu menghalang - halangi bahkan tidak membolehkan Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut, sedangkan perbuatan menghalang-halangi tersebut bertentangan dengan hak azazi anak sebagiamana yang telah digariskan dalam Undang-undang Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002. Menimbang, bahwa setiap anak berhak tumbuh dan berkembang sehinga mental dan jiwa tidak terganggu dengan perceraian Penggugat dan Tergugat, maka untuk kepentingan yang terbaik bagi anak tersebut ( vide Pasal 2 huruf b ) Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, maka Majelis Hakim memberi kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan berjumpa sewaktu-waktu dengan anak tersebut, dan untuk pertemuan tersebut Penggugat tidak boleh menghalang- halangi Tergugat, karena perbuatan menghalang-halangi tersebut bertentangan dengan Undang-undang Perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002. Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat (selaku ayah kandung si anak) sudah diberi kesempatan untuk bertemu sewaktu ? waktu dengan anak tersebut, maka Penggugat dihukum untuk memberikan waktu dan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Tergugat untuk bertemu dan berjumpa dengan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama . Tentang nafkah dan biaya pendidikan anak Menimbang, bahwa tuntutan Penggugat tentang nafkah anak pada masa yang akan datang sebesar Rp ,- setiap bulan, namun Tergugat mengatakan tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu besar sehingga memberatkan Tergugat karena selama hidup bersama Tergugat memberikan belanja biasanya harinya / bulannya,- perbulan menurut pengakuan Penggugat kepada ibunya ( saksi kedua ) sedangkan gaji Tergugat hanya sebesar Rp. ,- perbulan, oleh karena tidak ada kesepakatan tentang besarnya nafkah anak maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan besaran nafkah anak berdasarkan besaran gaji dan kebiasan permberian belanja Tergugat selama ini, dalam hal ini Majelis Hakim menilai belanja dan kebutuhan 1 orang anak sebesar Rp ,- dinilai telah dapat mendekati standar kebutuhan menimal bagi 1 orang anak bila dibandingkan dengan penghasilan Tergugat, dengan memperhatikan Pasal 149 huruf d Kompilasi Hukum Islam juga membaca firman ALLAH SWT. dalam Surat ke 65 (Ath-Thalaq Ayat 7 yang berbunyi sebagai berikut: Menimbang, bahwa oleh karena besarnya nafkah anak sudah ditetapkan, maka Tergugat dihukum untuk menyerahkan nafkah anak kepada Penggugat satiap bulan minimal sebesar Rp , ( rupiah) terhitung sejak putusan ini dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun atau telah menikah). Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini tuntutan Penggugat dikabulkan sebagian, maka dalam putusan ini dinyatakan mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dan menolak tuntutan selebihnya Mengingat: 2. M E N G A D I L I
Demikian putusan ini dijatuhkan di Medan pada hari Kamis tanggal 15 Desember 2016 Miladiyah / Periksa Setting Hijriyah Hijriah oleh kami: Drs. H. M. Afnan Damradli. sebagai Ketua Majelis, Dra. Hj. Rubiah dan Drs. H. Sahnan, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota serta dibantu oleh Drs. Aidil sebagai Panitera Pengganti, putusan tersebut pada hari itu juga telah diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kuasa Penggugat dan Tergugat.
= |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2016 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada