Putusan PN KASONGAN Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2018/PN Ksn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Pidana ITE |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KASONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rudita Setya Hermawan |
Hakim Anggota | Evan Setiawan Dese, Gt. Risna Mariana |
Panitera | - Hendy Pradipta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT 1 : HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa ERKO MOJRA Bin AMPUNG AKAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik, yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah email dengan alamat erkomojra.yahoo.com@gmail.com; - 1 (satu) buah akun media sosial facebook dengan nama profil Erko Mojra (https://www.facebook.com/erko.mojra);Dinonaktifkan agar tidak bias diakses kembali;- 1 (satu) Bundel fotocopy asli putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2999 K/PDT/2016 tentang Perkara Kasasi Perdata antara Awak RIJAN melawan PT. MITRA JAYA CEMERLANG (PT.MJC);- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Akta Notaris DR. Irawan Soerodjo S.H., M.Si nomor 231 tanggal 31 Januari 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-1;- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor : W7-02119 HT.01.01-TH2007 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-2;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Akta Notaris DR. Irawan Soerodjo S.H., M.Si nomor 284 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-3;- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotocopi Surat Menteri Hukum dan HAM Nomor : AHU-AH.01.03.0060837 yang ditujukan kepada DR. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si dengan Perihal : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T -4;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Bupati Katingan Nomor : 503/370/Ekbang, tanggal 6 Agustus 2007 yang ditujukan kepada Direktur PT. Mitra Jaya Cemerlang dengan perihal : Persetujuan Prinsip Arahan Lokasi, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-5;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Bupati Katingan Nomor : 117 tahun 2008, tanggal 14 April 2008 tentang Penetapan Ijin Lokasi Tanah Untuk Keperluan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang terletak di Desa Samba Katung, Samba Bakumpai, Telok, Petak Puti, Tewang Panjang, Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, dan Desa Tura, Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-6;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Bupati Katingan Nomor : 367 tahun 2017, tanggal 26 September 2017 tentang Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang terletak di Desa Telok. Petak Puti, Tewang Panjang, Tumbang Lahang, Kecamatan Katingan Tengah, dan Desa Tura, Tumbang Tanjung, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-7;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi surat Keputusan Bupati katingan Nomor : 97 Tahun 2008, tanggal 12 April 2008 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-8;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi surat Keputusan Bupati katingan Nomor : 525.21/369/KPTS/XII/2012, tanggal 6 Desember 2012 tentang Izin Usaha Perkebunan (IUP) Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-9;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Bupati Katingan Nomor : 503/186/EKSDA/ tanggal 26 Maret 2012 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan perihal : Dukungan Rekomendasi Relokasi Fungsi Kawasan Untuk Usaha Perkebunan An. PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-10;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525.26/952/EK, tanggal 30 Oktober 2012 yang ditujujan kepada Menteri Kehutanan RI dengan perihal : Rekomendasi Permohonan Relokasi Fungsi Kawasan Hutan Untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit An. PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-11;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi surat Bupati Katingan Nomor : 503/209/Adm.SDA, tanggal 1- Juni 2011 yang ditujukan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dengan perihal : Dukungan Rekomendasi Perubahan Status Fungsi Kawasan Untuk Usaha Perkebunan Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-12;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor : 525.26/019/Ek, tanggal 8 Januari 2013 yang ditujukan kepada Menteri Kehutanan RI dengan perihal : Permohonan Rekomendasi Pelepasan Kawasan Hutan untuk Usaha Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-13;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Menteri Kehutanan RI Nomor : S.301/Menhut-II/2014, tanggal 14 Juli 2014 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Planologi Kementrian Kehutanan RU dengan Perihal : Persetujuan Prinsip Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat di Konversi Untuk Perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-14;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi surat Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor : 5/1/PKH/PMA/2015 tentang Pelepasan Sebagian Kawasan Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi seluas 1.610,59 (seribu enam ratus sepuluh dan lima puluh Sembilan perseratus) Hektar Untuk Perkebunan Kelapa Sawit Atas Nama PT. Mitra Jaya Cemerlang di Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-15;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat dari Awak Rijan tertanggal 30 Januari 2018 yang ditujukan kepada Direksi PT. Mitra Jaya Cemerlang, dengan perihal : Penegasan Penguasaan Obyek Sengketa dan Laporan serta Pemberitahuan Panen, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-16;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2999/K/PDT/2016 tanggal 15 Agustus 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-17;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor : 32/PDT/2016/PT.PLK tanggal 3 Juni 2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-18;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor : 11/Pdt.G/2015/PN Ksn tanggal 23 Februari 2016, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-19;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-20;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 50/PUU-VI/2008, tanggal 5 Mei 2009, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-21;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 138/PUU-XIII/2015, tanggal 27 Oktober 2016 selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-22;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-23;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-24;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-25;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari asli Data Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah dengan nomor : 540/647/EK, tanggal 28 Juni 2013 yang ditujukan kepada Bupati/ Walikota Se Kalimantan Tengah, dengan Perihal Penghentian Pengoperasian Kegiatan yang belum Clear and Clean, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-26;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Data Perkembangan Usaha Perkebunan Besar Clear and clean per 31 Desember 2014 yang diterbitkan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-27;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Data Rekapitulasi Hak Guna Usaha (HGU) Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana surat dengan nomor : 961.300.62/X/2013 tanggal 4 Oktober 2013, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-28;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 101/PUU-XV/2017, tanggal 21 Februari 2018, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-29;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat pemberitahuan aksi dan Laporan (bagi penerima Tembusan Surat) yang dibuat oleh Erko Mojra, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-30;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari asli Surat Kuasa Khusus tertanggal 15 November 2015 dari Awak Rijan kepada Erko Mojra, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-31;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari asli Surat Peralihan/Hibah Hak Atas Tanah dari Awak Rijan kepada Erko Mojra tertanggal 14 September 2017, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-32;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Bukti kirim via Kantor Pos berupa surat dari AWAK RIJAN/ Pemohon tertanggal 30 Januari 2018 yang ditujukan kepada Menteri Agraria, Kapolri, Kapolda Kalteng, Kapolres Katingan, dll dengan perihal Penegasan Penguasaan Obyek Sengketa dan Laporan serta Pemberitahuan Panen kode kirim 789140340, 789140341, 789140342, 789140343, 789140344, 789140345, 789140346, 789140347 dan 789140348, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-33;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat dari Awak Rijan tertanggal 30 Januari 2018 yang ditujukan kepada Menteri Agraria, Kapolri, Kapolda Kalteng, Kapolres Katingan, dan Lain-lain dengan perihal Penegasan Penguasaan Obyek Sengketa dan Laporan Serta Pemberitahuan Panen; selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-34;- 1 (satu) lembar fotokopi dari asli Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Nomor : SPDP/10/IV/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan ditembuskan kepada Pelapor BAMBANG SUPARNO dan terlapor ERKO MOJRA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-35;- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Kepala Kepolisian Daerah Kalteng Nomor : SPDP/10/IV/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tanggal 9 April 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah yang bersumber dari Berkas Perkara di Pengadilan Negeri Kasongan dan ditembuskan kepada Pelapor BAMBANG SUPARNO dan terlapor ERKO MOJRA, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-36;- 1 (satu) lembar fotokopi dari Asli Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/103/IV/RES.2.5./2018/Ditreskrimsus, tanggal 12 April 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng selaku Penyidik, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-37;- 1 (satu) lembar fotokopi dari Asli Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/15.a/IV/RES.2.5./2018Ditreskrimsus, tanggal 17 April 2018 yang dibuat oleh Penyidik Polda Kalteng, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-38;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Surat Tanda Penerimaan Nomor : STP/15.a/IV/RES.2.5./2018Ditreskrimsus, tanggal 17 April 2018 yang dibuat oleh Penyidik Polda Kalteng yang bersumber dari Berkas perkara di Pengadilan Negeri Kasongan dan ditembuskan kepada Pelapor BAMBANG SUPARNO, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-39;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari Asli Surat Kapolda Kalteng yang ditandatangani oleh DIrektur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng selaku Penyidik dengan Nomor : B/905/V/RES..2.5/2018/Ditreskrimsus dengan perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Tengah, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-40;- 1 (satu) lembar fotokopi dari Asli Surat Panggilan Nomor : Sp.Gil/163.a/IV/RES.2.5./2018Ditreskrimsus tanggal 6 Agustus 2018 yang ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng selaku Penyidik, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-41;- 1 (satu) lembar fotokopi dari fotokopi Berita acara penyitaan tertanggal 17 April 2018, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-42;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Bahasa, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-43;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ahli Bahasa, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-44;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor : 65/PUU-VIII/2010, tanggal 8 Agustus 2011, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-45;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari asli Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum nomor Reg. Perk : PDM-55/KSN/08/2018, tanggal 28 Agustus 2018, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-46;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Bukti screenshot (tangkapan layar) akun Facebook an. ERKO MOJRA secara utuh (termasuk memuat siapa saja yang memberikan komentar, yang menyukai (like) dan yang membagikan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-47;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 183 K/Pid/2010, tanggal 20 Mei 2010, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-48;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Amicus Curiae (sahabat pengadilan) dalam kasus/perkara Yusniar, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-49;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi tulisan dengan judul ?Menimbang Ulang Pasal 27 ayat (3) UU ITE dalam Putusan Pengadilan, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-50;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi tulisan dengan judul ?Aspek Hukum pencemaran nama baik melalui Facebook? oleh L Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H. (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA), selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-51;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi berita dengan judul ?Polemik UU ITE, Jadikan Putusan MK sebagai rujukan?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-52;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Judul berita ?Pengungkap demi kepentingan public harus dilindungi?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-53;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Judul berita ?Azril Sopandi dan gagal paham penerapan Pasal 27 ayat 3 UU ITE?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-54;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi Berita dengan judul ?5 alasan ICJR dan LBH Pers tolak UU ITE Hasil Revisi?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-55;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi berita dengan judul ?UU ITE tak tepat jerat pelaku Penghinaan?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-56;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi berita dengan judul ?berita dengan judul ?Sumber : Disahkan DPR, ini lima kelemahan revisi UU ITE?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-57;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi berita dengan judul ? ICJR kirimkan pendapat hukum kasus penghinaan Motivator : Ada Unsur Kepentingan Umum yang Harus Diperhatikan?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-58;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi berita dengan judul ?ICJR : tak ada pidana dalam kasus Acho?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-59;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi judul berita : ?Bebas Batas UU ITE?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-60;- 1 (satu) eksemplar fotokopi dari fotokopi judul berita ?ICJR Kritik putusan PN Bandung dalam kasus Wisni dan putusan PN Yogyakarta dalam Kasus Florence?, selanjutnya pada fotokopi bukti surat tersebut diberi tanda T-61;Tetap terlampir dalam berkas perkara;4. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Ksn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
828
1082