- Menyatakan Terdakwa Yungle Muksenputra als. Ahim bin Puwito Udjung, tersebut diatas, telah terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan Menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan: pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) plastik klip di dalamnya terdapat 15 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan masing- masing berat brutto sbb (KODE A):
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.l).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.2).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.3).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.4)
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.5).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.6).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.7).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.8).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.9).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A. 10).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A. 11
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.12).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A. 13).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.14).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat Kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode A.15).
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan masing masing berat brutto (KODE B):
- 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode B.l).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode B.2).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode B.3).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode B.4).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode B.5).
- 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 6 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan masing masing berat brutto (KODE C):
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode C.l).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,30 gram (kode C.2).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,29 gram (kode C.3).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,79 gram (kode C.4).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,77 gram (kode C.5).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,80 gram (kode C.6).
- 1 (satu) plastik bening yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan masing masing berat brutto (KODE D):
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram (kode D.l).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram (kode D.2).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram (kode D.3).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram (kode D.4).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram (kode D.5).
- 1 (satu) plastik klip besar yang di dalamnya terdapat 5 paket plastik klip narkoba jenis sabu dengan masing masing berat brutto (KODE E):
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram (kode E.l).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,31 gram (kode E.2).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,32 gram (kode E.3).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram (kode E.4).
- 1 (satu) Plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yg diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 gram (kode E.5).
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type 105 warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type 105 warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia type 230 warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam berikut simcard;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk CHQ HWH Pocket Scale;
- 4 (empat) buah sendok terbuat dari sedotan warna biru;
- 20 (dua puluh) lembar plastik klip kosong ukuran kecil.
- Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1404/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
|
| Nomor | 1404/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Utr |
| Tingkat Proses | Pertama |
| Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
| Kata Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2020 |
| Tanggal Register | 19 Nopember 2019 |
| Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
| Jenis Lembaga Peradilan | PN |
| Hakim Ketua | Hakim Ketua Susilo Utomo |
| Hakim Anggota | Hakim Anggota Indri Murtini, M.hbr Hakim Anggota Oloan Harianja |
| Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Gunawan |
| Amar | Lain-lain |
| Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
| Catatan Amar |
MENGADILI: 1). 1 (satu) Satu buah helm merk KYT warna merah yang didalamnva berisi: Jumlah berat brutto = 19,50 gram Jumlah berat brutto = 4 gram Jumlah berat butto = 6,3 gram Jumlah berat brutto = 1,62 gram Jumlah berat brutto = 1,65 gram Jumlah Total Keseluruhan Berat Brutto = 33,07 (Tiga puluh tiga koma nol tujuh) Gram Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan. |
| Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2020 |
| Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2020 |
| Kaidah | — |
| Abstrak | |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1404/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 1404/Pid.Sus/2019/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
59
29

