Putusan PN SUMENEP Nomor 275/Pid.B/2017/PN Smp |
|
Nomor | 275/Pid.B/2017/PN Smp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Perjudian |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SUMENEP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arie Andhika Adikresna |
Hakim Anggota | Firdaus, Nurindah Pramulia |
Panitera | Agus Aryananda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA MASLAN BIN HARIS, TERDAKWA H. MUIN BIN MUSAHWAT DAN TERDAKWA H. ZAINAL ABIDIN BIN HASAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAKUKAN PERJUDIAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 4. MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : 1 (SATU) SET KARTU REMI, DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP.100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH); 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH); 6 (ENAM) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 20.000,- (DUA PULUH RIBU RUPIAH); 2 (DUA) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 10.000,- (SEPULUH RIBU RUPIAH); 1 (SATU) LEMBAR UANG PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA MASING-MASING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 275/Pid.B/2017/PN SmpDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Sumenep yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :Terdakwa 11. Nama lengkap : Maslan Bis Haris2. Tempat lahir : Sumenep3. Umur/Tanggal lahir : 47/17 November 19704. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Montok, Desa Poteran, Kec. Ra'as, Kab. Sumenep7. Agama : 8. Pekerjaan : NelayanTerdakwa Maslan Bis Haris ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017 ;Terdakwa Maslan Bis Haris ditahan dalam tahanan rutan oleh: 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017 ;Terdakwa Maslan Bis Haris ditahan dalam tahanan rutan oleh: 3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 ;Terdakwa Maslan Bis Haris ditahan dalam tahanan rutan oleh: 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 ;Terdakwa 21. Nama lengkap : H. Muin Bin Musahwan2. Tempat lahir : Sumenep3. Umur/Tanggal lahir : 51/17 November 19664. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Kropoh, Desa Kropoh, Kec. Ra'as, Kab. Sumenep7. Agama : Islam8. Pekerjaan : PedagangTerdakwa H. Muin Bin Musahwan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017 ;Terdakwa H. Muin Bin Musahwan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017 ; Terdakwa H. Muin Bin Musahwan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 ;Terdakwa H. Muin Bin Musahwan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 ;Terdakwa 31. Nama lengkap : H. Zainal Abidin Bin Hasan2. Tempat lahir : Sumenep3. Umur/Tanggal lahir : 54/17 November 19634. Jenis kelamin : Laki-laki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Dusun Tengah, Desa Ketupat, Kec. Ra'as, Kab. Sumenep7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 September 2017 sampai dengan tanggal 3 Oktober 2017 ;Terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 4 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 12 November 2017 ;Terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 3. Penuntut Umum sejak tanggal 8 November 2017 sampai dengan tanggal 27 November 2017 ;Terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan ditahan dalam tahanan rutan oleh: 4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 November 2017 sampai dengan tanggal 15 Desember 2017 ;Para Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat hukum;Pengadilan Negeri tersebut;Setelah membaca: - Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 275/Pid.B/2017/PN Smp tanggal 16 November 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;- Penetapan Majelis Hakim Nomor 275/Pid.B/2017/PN Smp tanggal 16 November 2017 tentang penetapan hari sidang;- Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, keterangan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:1. Menyatakan terdakwa Maslan Bin Haris, terdakwa H. Muin Bin Musahwat dan terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan bersalah melakukan tindak pidana "Perjudian" sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Ketiga Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Maslan Bin Haris, terdakwa H. Muin Bin Musahwat dan terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;3. Menetapkan agar barang bukti berupa : ??? 1 (satu) set kartu remi dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);??? 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;4. Menetapkan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana tersebut diatas Para Terdakwa tidak mengajukan nota pembelaan / Pledoi, akan tetapi mengajukan permohonan keringanan hukuman .Menimbang, bahwa atas permohonan keringanan hukuman dari Para Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, dan Para Terdakwa juga menyatakan tetap pada permohonannya; Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut: KESATU Bahwa terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017, sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mengadakan atau memberi kesempatan untuk permainan dan menjadikannya sebagai pencarian, atau sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa MASLAN Bin HARIS, menelpon terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN mengajak bermain judi dengan menggunakan kartu remi, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk melakukan permainan judi kartu remi di rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, setelah para terdakwa berada di rumah terdakwa MASLAN kemudian para terdakwa duduk bersila kemudian terdakwa MASLAN mengambil satu set kartu remi lalu dikocok dan di bagi masing-masing pemain memegang 9 (sembilan) kartu remi, selanjutnya masing-masing pemain mencari angka seri dengan gambar yang sama sebanyak 3 buah secara berurutan, setelah mendapatkan angka seri dengan gambar yang sama maka tiga kartu tersebut diturunkan, kemudian kewajiban pemain mencari angka pararel dengan gambar yang tidak sama, setelah kartu habis semua pemain menghitung sesuai dengan jumlah gambar kartu yang turun seri atau pararel, angka 2 sampai 10 gambar sama dihitung 5 poin tiap kartu, angka raja dihitung 10 poin dan As dihitung 15 poin, apabila dalam 9 kartu tidak ada yang seri atau pararel maka kartu tersebut dihitung minus sesuai dengan kartu yang dimiliki oleh pemain dan sebaliknya apabila banyak kartu yang telah jadi baik seri maupun pararel, maka pemain tersebut dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan yang mana taruhan disepakati para pemain sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian pemain yang menang yang berhak menjadi bandar, demikian seterusnya secara bergiliran, bahwa dalam permainan judi jenis remi tersebut tidak memerlukan keahlian dan keterampilan khusus namun hanya berdasarkan untung-untungngan saja. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, pada saat para terdakwa sedang asyik bermain judi kartu remi tersebut datang petugas dan berhasil mengamankan terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN beserta uang taruhan dan kartu remi;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis remi tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ra???as Kab. Sumenep yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka terdakwa melakukan permainan judi jenis remi sehingga anggota Polsek Ra???as berhasil melakukan penyitaan berupa barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;ATAUKEDUABahwa terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017, sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa MASLAN Bin HARIS, menelpon terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN mengajak bermain judi dengan menggunakan kartu remi, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk melakukan permainan judi kartu remi di rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, setelah para terdakwa berada di rumah terdakwa MASLAN kemudian para terdakwa duduk bersila kemudian terdakwa MASLAN mengambil satu set kartu remi lalu dikocok dan di bagi masing-masing pemain memegang 9 (sembilan) kartu remi, selanjutnya masing-masing pemain mencari angka seri dengan gambar yang sama sebanyak 3 buah secara berurutan, setelah mendapatkan angka seri dengan gambar yang sama maka tiga kartu tersebut diturunkan, kemudian kewajiban pemain mencari angka pararel dengan gambar yang tidak sama, setelah kartu habis semua pemain menghitung sesuai dengan jumlah gambar kartu yang turun seri atau pararel, angka 2 sampai 10 gambar sama dihitung 5 poin tiap kartu, angka raja dihitung 10 poin dan As dihitung 15 poin, apabila dalam 9 kartu tidak ada yang seri atau pararel maka kartu tersebut dihitung minus sesuai dengan kartu yang dimiliki oleh pemain dan sebaliknya apabila banyak kartu yang telah jadi baik seri maupun pararel, maka pemain tersebut dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan yang mana taruhan disepakati para pemain sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian pemain yang menang yang berhak menjadi bandar, demikian seterusnya secara bergiliran, bahwa dalam permainan judi jenis remi tersebut tidak memerlukan keahlian dan keterampilan khusus namun hanya berdasarkan untung-untungngan saja. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, pada saat para terdakwa sedang asyik bermain judi kartu remi tersebut datang petugas dan berhasil mengamankan terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN beserta uang taruhan dan kartu remi;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis remi tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ra???as Kab. Sumenep yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka terdakwa melakukan permainan judi jenis remi sehingga anggota Polsek Ra???as berhasil melakukan penyitaan berupa barang bukti 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke - 2 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP ;ATAUKETIGABahwa terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN, pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017, sekira pukul 15.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada bulan September 2017, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di ruang tamu rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, atau setidak-setidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sumenep, sebagai yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :Bermula pada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 sekira pukul 10.00 wib, terdakwa MASLAN Bin HARIS, menelpon terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN mengajak bermain judi dengan menggunakan kartu remi, selanjutnya para terdakwa sepakat untuk melakukan permainan judi kartu remi di rumah milik terdakwa MASLAN alamat Dusun Mantok, Desa Poteran, kec. Ra???as, Kab. Sumenep, setelah para terdakwa berada di rumah terdakwa MASLAN kemudian para terdakwa duduk bersila kemudian terdakwa MASLAN mengambil satu set kartu remi lalu dikocok dan di bagi masing-masing pemain memegang 9 (sembilan) kartu remi, selanjutnya masing-masing pemain mencari angka seri dengan gambar yang sama sebanyak 3 buah secara berurutan, setelah mendapatkan angka seri dengan gambar yang sama maka tiga kartu tersebut diturunkan, kemudian kewajiban pemain mencari angka pararel dengan gambar yang tidak sama, setelah kartu habis semua pemain menghitung sesuai dengan jumlah gambar kartu yang turun seri atau pararel, angka 2 sampai 10 gambar sama dihitung 5 poin tiap kartu, angka raja dihitung 10 poin dan As dihitung 15 poin, apabila dalam 9 kartu tidak ada yang seri atau pararel maka kartu tersebut dihitung minus sesuai dengan kartu yang dimiliki oleh pemain dan sebaliknya apabila banyak kartu yang telah jadi baik seri maupun pararel, maka pemain tersebut dinyatakan menang dan berhak atas uang taruhan yang mana taruhan disepakati para pemain sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) kemudian pemain yang menang yang berhak menjadi bandar, demikian seterusnya secara bergiliran, bahwa dalam permainan judi jenis remi tersebut tidak memerlukan keahlian dan keterampilan khusus namun hanya berdasarkan untung-untungngan saja. Selanjutnya sekira pukul 15.00 wib, pada saat para terdakwa sedang asyik bermain judi kartu remi tersebut datang petugas dan berhasil mengamankan terdakwa MASLAN Bin HARIS bersama dengan terdakwa H. MUIN Bin MUSAHWAT dan terdakwa H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN beserta uang taruhan dan kartu remi;Bahwa para terdakwa melakukan permainan judi jenis remi tersebut tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang, sehingga atas perbuatan tersebut para terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Ra???as Kab. Sumenep yang sebelumnya sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa mereka terdakwa melakukan permainan judi jenis remi sehingga anggota Polsek Ra???as berhasil melakukan penyitaan berupa barang bukti?? 1 (satu) set kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 bis ayat (1) ke -1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan diatas, Para Terdakwa mengatakan mengerti atas isi dakwaan tersebut dan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi);Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:1. Saksi PAMBUDIONO,SH., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;- Bahwa pada saat itu para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di ruang tamu rumah milik terdakwa Maslan Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa saksi mengetahui jika para terdakwa tersebut melakukan permainan judi jenis kartu remi karena Kapolsek Raas menelpon Kanit menyuruh melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan perjudian di Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas Sumenep ;- Bahwa setelah Kanit menerima telpon dari Kapolsek Raas saksi bersama anggota Kepolisian lainnya diantaranya Kanit, saksi Rudy Harianto, saksi Faruq dan saksi Catur Setya W mendatangi rumah terdakwa Maslan dan karena terdakwa Maslan mempunyai rumah dua maka pelaksanaan tugas dibagi dua yaitu saksi bersama dengan saksi Rudy Harianto dan saksi Faruq sedangkan Kanit bersama dengan saksi Catur, kemudian sesampainya dirumah terdakwa Maslan saksi bertemu dengan seseorang dan ketika saksi menanyakan terdakwa Maslan lalu dijawab bahwa terdakwa Maslan ada dirumah satunya kemudian saksi bersama dengan saksi Rudy Harianto dan saksi Faruq mendatangi rumah terdakwa Maslan yang satunya dan ketika saksi sampai dirumahnya terdakwa Maslan, ternyata Para terdakwa sudah diamankan oleh Kanit dan saksi Catur ;- Bahwa saksi di tempat kejadian menemukan kartu remi dan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;- Bahwa saksi tidak tahu kartu remi dan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut milik siapa ;- Bahwa para terdakwa tersebut melakukan permainan judi menggunakan uang sebagai taruhannya ;- Bahwa para terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis kartu remi hanya iseng saja bukan merupakan profesi sehari-hari para terdakwa ;- Bahwa yang punya ide pertama kali untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi adalah terdakwa Maslan ;- Bahwa para terdakwa melakukan judi jenis kartu Remi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;- Bahwa pada saat para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi yang menjadi bandar adalah terdakwa H. Muin ;- Bahwa para terdakwa bukan merupakan target operasi (TO) namun hanya meresahkan masyarakat ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa Maslan dan terdakwa H. Zainal Abidin memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar sedangkan terdakwa H. Muin memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu mengenai yang menjadi bandar bukan H. Muin akan tetapi siapa yang memenangkan permainan tersebut yang menjadi bandar ;2. Saksi CATUR SETIYA WAHYUDI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan dihadapan Penyidik ;- Bahwa pada saat itu para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekitar pukul 15.00 Wib di ruang tamu rumah milik terdakwa Maslan Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa saksi mengetahui jika para terdakwa tersebut melakukan permainan judi jenis kartu remi karena Kapolsek Raas menelpon Kanit menyuruh melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan perjudian di Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas Sumenep ;- Bahwa setelah Kanit menerima telpon dari Kapolsek Raas saksi bersama anggota Kepolisian lainnya diantaranya Kanit, saksi Rudy Harianto, saksi Faruq dan saksi Pambudiono, S.H. mendatangi rumah terdakwa Maslan dan karena terdakwa Maslan mempunyai rumah dua maka pelaksanaan tugas dibagi dua yaitu saya bersama dengan Kanit sedangkan saksi Pambudiono, S.H. bersama dengan saksi Rudy Harianto dan saksi Faruq, kemudian sesampainya dirumah terdakwa Maslan saya melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ;- Bahwa saksi di tempat kejadian menemukan kartu remi dan uang sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) ;- Bahwa saksi tidak tahu kartu remi dan uang sejumlah Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) tersebut milik siapa ;- Bahwa para terdakwa tersebut melakukan permainan judi menggunakan uang sebagai taruhannya ;- Bahwa para terdakwa tersebut melakukan perjudian jenis kartu remi hanya iseng saja bukan merupakan profesi sehari-hari para terdakwa ;- Bahwa yang punya ide pertama kali untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi adalah terdakwa Maslan ;- Bahwa para terdakwa melakukan judi jenis kartu Remi tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang ;- Bahwa pada saat para terdakwa melakukan permainan judi jenis kartu remi yang menjadi bandar adalah terdakwa H. Muin ;- Bahwa para terdakwa bukan merupakan target operasi (TO) namun hanya meresahkan masyarakat ;Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut di atas, Terdakwa Maslan dan terdakwa H. Zainal Abidin memberikan pendapat bahwa keterangan saksi benar sedangkan terdakwa H. Muin memberikan pendapat bahwa keterangan saksi ada yang tidak benar yaitu mengenai yang menjadi bandar bukan H. Muin akan tetapi siapa yang memenangkan permainan tersebut yang menjadi bandar ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:Terdakwa 1. MASLAN Bin HARIS- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi bersama dengan terdakwa H. Muin bin Musahwat dan terdakwa H. Zainal Abidin bin Hasan ;- Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan perjudian jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 15.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi dengan cara terdakwa bersama dengan terdakwa H. Muin bin Musahwat dan terdakwa H. Zainal Abidin bin Hasan duduk melingkar dan berhadapan, kemudian membagi kartu remi kepada para pemain dengan jumlah sembilan kartu, setelah itu permainan dilakukan terlebih dahulu mencari angka seri secara berurutan dengan gambar dan warna yang sama sebanyak 3 lembar kartu, setelah mempunyai seri dengan gambar yang sama maka 3 kartu tersebut diturunkan, selanjutnya permainan tinggal mencari paralel dengan angka dan huruf yang sama walaupun berbeda gambar hingga akhirnya kartu remi tersebut tinggal satu lembar dan bagi yang dapat mengumpulkan kartu dengan seri atau paralel terlebih dahulu maka pemain tersebut dinyatakan menang ;- Bahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada bandarnya hanya yang menang yang bertugas mengocok kartu ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi menggunakan uang sebagai taruhannya sebanyak 10 (sepuluh) putaran ;- Bahwa uang taruhan yang dipasang masing-masing pemain dalam satu putaran memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut pemenangnya bisa ditentukan karena sifatnya hanya untung-untungan saja ;- Bahwa dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut terdakwa sempat menang satu kali sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut membawa modal sebesar Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ;- Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai petani ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut satu bulan sekali kadang dua bulan sekali ;- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut adalah terdakwa Maslan ;- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Maslan melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut hanya iseng untuk mencari kemenangan dengan cara untung-untungan ;- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;- Bahwa terdaka belum pernah dihukum ;Terdakwa 2. H. Muin Bin Musahwat- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi bersama dengan terdakwa Maslan bin Haris dan terdakwa H. Zainal Abidin bin Hasan ;- Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan perjudian jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 15.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi dengan cara terdakwa bersama dengan terdakwa Maslan bin Haris dan terdakwa H. Zainal Abidin bin Hasan duduk melingkar dan berhadapan, kemudian membagi kartu remi kepada para pemain dengan jumlah sembilan kartu, setelah itu permainan dilakukan terlebih dahulu mencari angka seri secara berurutan dengan gambar dan warna yang sama sebanyak 3 lembar kartu, setelah mempunyai seri dengan gambar yang sama maka 3 kartu tersebut diturunkan, selanjutnya permainan tinggal mencari paralel dengan angka dan huruf yang sama walaupun berbeda gambar hingga akhirnya kartu remi tersebut tinggal satu lembar dan bagi yang dapat mengumpulkan kartu dengan seri atau paralel terlebih dahulu maka pemain tersebut dinyatakan menang ;- Bahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada bandarnya hanya yang menang yang bertugas mengocok kartu ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi menggunakan uang sebagai taruhannya sebanyak 10 (sepuluh) putaran ;- Bahwa uang taruhan yang dipasang masing-masing pemain dalam satu putaran memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut pemenangnya bisa ditentukan karena sifatnya hanya untung-untungan saja ;- Bahwa dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut terdakwa sempat menang satu kali sebesar 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut membawa modal sebesar Rp.120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) ;- Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai pedagang ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut satu bulan sekali kadang dua bulan sekali ;- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut adalah terdakwa Maslan ;- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Maslan melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut hanya iseng untuk mencari kemenangan dengan cara untung-untungan ;- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;- Bahwa terdaka belum pernah dihukum ;Terdakwa 3. H. Zainal Abidin Bin Hasan- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi bersama dengan terdakwa Maslan bin Haris dan terdakwa H. Muin bin Musahwat. ;- Bahwa terdakwa ditangkap karena melakukan perjudian jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 15.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa terdakwa melakukan perjudian jenis kartu remi dengan cara terdakwa bersama dengan terdakwa Maslan bin Haris dan terdakwa H. Muin bin Musahwat duduk melingkar dan berhadapan, kemudian membagi kartu remi kepada para pemain dengan jumlah sembilan kartu, setelah itu permainan dilakukan terlebih dahulu mencari angka seri secara berurutan dengan gambar dan warna yang sama sebanyak 3 lembar kartu, setelah mempunyai seri dengan gambar yang sama maka 3 kartu tersebut diturunkan, selanjutnya permainan tinggal mencari paralel dengan angka dan huruf yang sama walaupun berbeda gambar hingga akhirnya kartu remi tersebut tinggal satu lembar dan bagi yang dapat mengumpulkan kartu dengan seri atau paralel terlebih dahulu maka pemain tersebut dinyatakan menangBahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada bandarnya hanya yang menang yang bertugas mengocok kartu ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi menggunakan uang sebagai taruhannya sebanyak 10 (sepuluh) putaran ;- Bahwa uang taruhan yang dipasang masing-masing pemain dalam satu putaran memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa didalam permainan judi jenis kartu remi tersebut pemenangnya bisa ditentukan karena sifatnya hanya untung-untungan saja ;- Bahwa dalam permainan judi jenis kartu remi tersebut terdakwa menang sebanyak 8 (delapan) kali dan mendapatkan sebesar Rp.80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut membawa modal sebesar Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) ;- Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari sebagai pedagang ;- Bahwa terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut satu bulan sekali kadang dua bulan sekali ;- Bahwa yang mempunyai ide untuk melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut adalah terdakwa Maslan ;- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa Maslan melakukan permainan judi jenis kartu remi tersebut hanya iseng untuk mencari kemenangan dengan cara untung-untungan ;- Bahwa terdakwa melakukan permainan judi tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang ;Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :??? 1 (satu) set kartu remi ;??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);??? 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Barang bukti mana telah disita secara sah dan menurut hukum serta telah diperlihatkan di persidangan dan baik oleh para terdakwa maupun saksi - saksi barang bukti tersebut dibenarkan,maka menurut Majelis Hakim barang bukti tersebut sah untuk dijadikan sebagai bukti dalam perkara ini ;Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi - saksi, yang antara keterangan saksi yang satu dengan keterangan saksi yang lain terdapat persesuaian dan bersesuaian pula dengan keterangan para terdakwa serta didukung barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut : - Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 15.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa Maslan bin Haris Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi dengan cara duduk melingkar dan berhadapan, kemudian membagi kartu remi kepada para pemain dengan jumlah sembilan kartu, setelah itu permainan dilakukan terlebih dahulu mencari angka seri secara berurutan dengan gambar dan warna yang sama sebanyak 3 lembar kartu, setelah mempunyai seri dengan gambar yang sama maka 3 kartu tersebut diturunkan, selanjutnya permainan tinggal mencari paralel dengan angka dan huruf yang sama walaupun berbeda gambar hingga akhirnya kartu remi tersebut tinggal satu lembar dan bagi yang dapat mengumpulkan kartu dengan seri atau paralel terlebih dahulu maka pemain tersebut dinyatakan menang;- Bahwa benar sistim permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada bandarnya hanya yang menang yang bertugas mengocok kartu ;- Bahwa benar masing-masing pemain dalam satu putaran memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut hanya iseng untuk mencari kemenangan dengan cara untung-untungan;- Bahwa benar para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi ;- Bahwa benar para terdakwa belum pernah dihukum ;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara ini dianggap sebagai satu kesatuan dengan putusan ini ;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memperoleh fakta hukum yang antara lain seperti yang telah diuraikan di atas, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum tersebut terhadap para terdakwa dapat dinyatakan telah bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum ;Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana, maka perbuatan para terdakwa tersebut harus memenuhi semua unsur dari pasal yang didakwakan dan dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan ; Menimbang, bahwa para terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :KESATU : Melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KHUPA T A UKEDUA : Melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke-1 KUHP ; A T A UKETIGA : Melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 jo Pasal 55 KUHP ayat (1) Ke-1 KUHP ;Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke 3 sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :1. Barang siapa ;2. Secara bersama-sama menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303 KUHP ; 3. Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1. Unsur Barang Siapa Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan ???barang siapa??? adalah orang sebagai subyek hukum yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum ;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan oleh Penuntut Umum Terdakwa terdakwa I. MASLAN Bin HARIS, II. H. MUIN Bin MUSAHWAT dan III. H. ZAINAL ABIDIN Bin HASAN yang dalam identitas para terdakwa sebagaimana tertera dalam dakwaan telah dibenarkan oleh para terdakwa, dan menurut pengamatan Majelis, para terdakwa tersebut dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya tanda - tanda kelainan jiwa, sehingga perbuatan para terdakwa dapat dipertanggungjawabkan, dengan demikian terpenuhilah unsur ini ;Ad.2. Unsur bersama-sama menggunakan kesempatan untuk main judi, yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP ;Menimbang, bahwa yang dimaksud bersama-sama menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan Pasal 303 KUHP adalah mempergunakan kesempatan main judi tanpa mendapatkan ijin dari pihak yang berwajib ; Menimbang, bahwa pada fakta -fakta persidangan sebagai berikut :- Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi pada hari Rabu tanggal 13 September 2017 sekira pukul 15.00 Wib diruang tamu rumah terdakwa Maslan bin Haris Dusun Mantok, Desa Poteran, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep ;- Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi dengan cara duduk melingkar dan berhadapan, kemudian membagi kartu remi kepada para pemain dengan jumlah sembilan kartu, setelah itu permainan dilakukan terlebih dahulu mencari angka seri secara berurutan dengan gambar dan warna yang sama sebanyak 3 lembar kartu, setelah mempunyai seri dengan gambar yang sama maka 3 kartu tersebut diturunkan, selanjutnya permainan tinggal mencari paralel dengan angka dan huruf yang sama walaupun berbeda gambar hingga akhirnya kartu remi tersebut tinggal satu lembar dan bagi yang dapat mengumpulkan kartu dengan seri atau paralel terlebih dahulu maka pemain tersebut dinyatakan menang;- Bahwa benar sistim permainan judi jenis kartu remi tersebut tidak ada bandarnya hanya yang menang yang bertugas mengocok kartu ;- Bahwa benar masing-masing pemain dalam satu putaran memasang uang taruhan sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) sampai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;- Bahwa benar para terdakwa bermain judi jenis kartu remi tersebut hanya iseng untuk mencari kemenangan dengan cara untung-untungan;- Bahwa benar para terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang untuk bermain judi ;Menimbang, bahwa dalam permainan judi tersebut sifatnya untung - untungan, dan para terdakwa melakukan permainan judi tanpa ada ijin dari yang berwajib, maka unsur ini telah terpenuhi ; Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan; Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan terungkap para terdakwa atas inisiatif terdakwa Maslan berkumpul di rumah terdakwa Maslan di Dusun Mantok Desa Poteran Kecamatan Ra???as kab Sumenep pada tanggal 13 September 2017 untuk bermain kartu jenis remi dengan taruhan uang, para terdakwa secara bersama ??? sama berikeinginan untuk bermain judi jenis remi; Dengan demikian unsure ini telah terpenuhi;Menimbang, bahwa karena semua unsur pasal dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, dengan demikian para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum yaitu melanggar Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;Menimbang, bahwa karena selama persidangan tidak terungkap fakta adanya alasan - alasan yang dapat menghapuskan sifat melawan hukum dari perbuatan para terdakwa baik berupa alasan pemaaf maupun alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa, serta para terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka para terdakwa harus dijatuhi pidana ;Menimbang, bahwa karena dalam perkara ini para terdakwa berada dalam tahanan maka masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan tidak ditemukan alasan - alasan untuk mengeluarkan para terdakwa dari tahanan, maka para terdakwa harus tetap ditahan ;Menimbang,bahwa tentang barang bukti yang diajukan di persidangan akan diputuskan sebagaimana dalam amar putusan ;Menimbang, bahwa oleh karena para terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus dipidana maka kepada para terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan akan dipertimbangkan hal - hal yang memberatkan dan hal - hal yang meringankan ;Hal - hal yang memberatkan:- Perbuatan para terdakwa mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat ;Hal - hal yang meringankan : - Para terdakwa menyesali perbuatannya ;- Para terdakwa mengakui terus terang perbuatannya ;- Para terdakwa belum pernah dihukum ;- Para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;Menimbang, bahwa oleh karena itu pidana yang dijatuhkan adalah sudah tepat, adil, dan sesuai dengan perbuatan para terdakwa ;Mengingat Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP dan pasal - pasal dalam KUHAP, serta peraturan - peraturan lain yang bersangkutan ;MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa Maslan Bin Haris, terdakwa H. Muin Bin Musahwat dan terdakwa H. Zainal Abidin Bin Hasan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan perjudian yang dilakukan secara bersama-sama;2. Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan para terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa : ??? 1 (satu) set kartu remi, dirampas untuk dimusnahkan;??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);??? 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);??? 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);??? 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);Dirampas untuk negara;6. Membebankan kepada para terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep, pada hari Kamis, tanggal 7 Desember 2017, oleh kami, Arie Andhika Adikresna, S.H.., M.H.., sebagai Hakim Ketua , Firdaus, S.H.. , Nurindah Pramulia, S.H..M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AGUS ARYANANDA, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sumenep, serta dihadiri oleh Nur Fajjriyah, S.H., Penuntut Umum dan Para Terdakwa .Hakim Anggota, Hakim Ketua,FIRDAUS, S.H. ARIE ANDHIKA ADIKRESNA, S.H., M.H.NURINDAH PRAMULIA, S.H.,M.H.Panitera Pengganti,AGUS ARYANANDA, SH. |
Tanggal Musyawarah | 7 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
- Putusan terkait tidak ada
Statistik
Statistik
77
10